Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan luas 10.081,50 M2;
- Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 01754 atas nama ILHAM DALIS;
- Menyatakan agar setiap surat tanah yang dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV batal demi hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Para Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan tanah objek perkara A quo;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.420.560.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|