Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Bkn DIKRI HOLLIMAN KARDI JOSHUA MANALU Als KADRI Bin MARBEN MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARDI JOSHUA MANALU Als KADRI Bin MARBEN MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-168/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                             :    KARDI JOSHUA MANALU Als KADRI Bin MARBEN MANALU.

       Tempat lahir                                :    Pekanbaru.

       Umur/tanggal lahir                      :    27 Tahun / 06 Januari 1997.

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki.

       Kebangsaan                                 :    Indonesia.

       Tempat tinggal                            :    Dusun III Pasir Putih Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

       A g a m a                                     :    Islam.

       Pekerjaan                                     :    Pelajar/Mahasiswa.

       Pendidikan                                  :    SD.

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 22 Februari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d tanggal 02 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa terdakwa KARDI JOSHUA MANALU Als KADRI Bin MARBEN MANALU bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI (telah dijatuhkan pidana dalam berkas perkara terpisah tindak pidana ringan) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 24 Dusun I RT. 001 RW. 001 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat terdakwa berboncengan dengan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI, kemudian melihat warung yang merupakan milik saksi SUWELNI Als ENIN Binti ANWAR (Alm) dalam keadaan tertutup, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut. Kemudian saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI masuk ke warung tersebut, sedangkan terdakwa menunggu di sepeda motor. Selanjutnya pada saat berada diteras warung saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mematikan lampu warung dan langsung mendobrak pintu warung dengan menggunakan bahu saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI sehingga engsel kunci gembok pintu terbuka. Setelah itu saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI berhasil masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) kardus Indomie dan 1 (satu) buah Kaleng penyimpanan uang yang berisi uang kurang lebih Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada diatas meja. Kemudian saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI melihat pintu yang berada didalam warung tersebut dalam keadaan terkunci gembok, dan saat itu juga saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI menemukan 1 (satu) buah linggis di bawah pintu tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan linggis tersebut saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mencoba untuk membuka pintu tersebut, tetapi pada saat saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI ingin membuka pintu tersebut, terdakwa memanggil saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI dan berkata “Rimbun ada orang”, mendengar hal tersebut saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI tidak jadi membuka pintu tersebut dan langsung keluar dari dalam warung dengan membawa linggis. Pada saat keluar dari warung salah satu warga bertanya kepada terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI “ngapain kalian disini“ saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI menjawab “nggak ada ngapa-ngapain, singgah dari bangkinang kami” lalu saat itu salah satu warga langsung memegang krah baju saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI, dan melihat warga sudah marah lalu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI langsung naik ke sepeda motor dan kabur. Kemudian pada saat warga mencoba untuk menangkap terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI, saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mencoba memukul warga dengan menggunakan linggis sehingga warga takut untuk menangkap terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI. Selanjutnya warga yang mengejar dengan sepeda motor menendang sepeda motor terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI sehingga terjatuh, kemudian warga berhasil menangkap dan membawa terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI ke kantor polisi; 
  • Bahwa tindakan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI masuk ke dalam warung milik saksi Korban SUWELNI Als ENIN Binti ANWAR (Alm) tidak memperoleh izin dan mengambil berupa 1 (satu) kardus Indomie dan 1 (satu) buah Kaleng penyimpanan uang yang berisi uang kurang lebih Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan pemilik saksi Korban SUWELNI Als ENIN Binti ANWAR (Alm);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI menyebabkan saksi Korban SUWELNI Als ENIN Binti ANWAR (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana--------------------------------------

 

-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 -------------Bahwa terdakwa KARDI JOSHUA MANALU Als KADRI Bin MARBEN MANALU bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI (telah dijatuhkan pidana dalam berkas perkara terpisah tindak pidana ringan) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 24 Dusun I RT. 001 RW. 001 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat terdakwa berboncengan dengan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI, kemudian melihat warung yang merupakan milik saksi SUWELNI Als ENIN Binti ANWAR (Alm) dalam keadaan tertutup, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut. Kemudian saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI masuk ke warung tersebut, sedangkan terdakwa menunggu di sepeda motor. Selanjutnya pada saat berada diteras warung saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mematikan lampu warung dan langsung mendobrak pintu warung dengan menggunakan bahu saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI sehingga engsel kunci gembok pintu terbuka. Setelah itu saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI berhasil masuk ke dalam warung. Kemudian saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI melihat pintu yang berada didalam warung tersebut dalam keadaan terkunci gembok, dan saat itu juga saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI menemukan 1 (satu) buah linggis di bawah pintu tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan linggis tersebut saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mencoba untuk membuka pintu tersebut, tetapi pada saat saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI ingin membuka pintu tersebut, terdakwa memanggil saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI dan berkata “Rimbun ada orang”, mendengar hal tersebut saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI tidak jadi membuka pintu untuk mengambil barang yang di dalam warung tersebut dan langsung keluar dari dalam warung dengan membawa linggis. Pada saat keluar dari warung salah satu warga bertanya kepada terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI “ngapain kalian disini“ saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI menjawab “nggak ada ngapa-ngapain, singgah dari bangkinang kami” lalu saat itu salah satu warga langsung memegang krah baju saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI, dan melihat warga sudah marah lalu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI langsung naik ke sepeda motor dan kabur. Kemudian pada saat warga mencoba untuk menangkap terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI, saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mencoba memukul warga dengan menggunakan linggis sehingga warga takut untuk menangkap terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI. Selanjutnya warga yang mengejar dengan sepeda motor menendang sepeda motor terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI sehingga terjatuh, kemudian warga berhasil menangkap dan membawa terdakwa dan saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI ke kantor polisi; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI menyebabkan gembok pintu warung milik saksi Korban SUWELNI Als ENIN Binti ANWAR (Alm) menjadi rusak.

---------Perbuatan terdakwa bersama saksi RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DIKRI HOLLIMAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya/NIP. 19980819 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya