Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Bkn | YAYASAN RIAU MADANI | PT. Air Kampar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan Pembuangan Limbah ke lokasi Objek Sengketa dengan cara menutup Parit Pembuangan Limbah dari Kolam Limbah PKS Tergugat ke Parit yang ada di luar areal PKS Tergugat, yang secara geografis terletak pada titik kordinat: 00º 25’ 19,30” Lintang Utara - 101º 11’ 05,40” Bujur Timur; 4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa (Parit di luar Areal PKS Tergugat dan Anak Sungai di sekitarnya) sampai seperti keadaan semula, dengan cara membersihkan parit yang ada di luar areal PKS Tergugat dan Anak Sungai yang ada disekitarnya); 5. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |