Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Bkn PRADIPTA PRIHANTONO AFRIANTO Als SIAF Als SURO Bin NAZARUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/L.4.15/ENZ.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRADIPTA PRIHANTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIANTO Als SIAF Als SURO Bin NAZARUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 190 /KPR/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AFRIANTO Als SIAF Als SURO Bin NAZARUDIN (Alm)

Tempat lahir

:

Mentulik;

Umur/Tanggal lahir

:

39 Tahun / 10 November 1984;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Teluk Mesjid RT 003 RW 002 Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMA (Paket C) .

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024;

Perpanjang PU

 

:

 

Rutan, Sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 23 April 2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa AFRIANTO Als SIAF Als SURO Bin NAZARUDIN (Alm), pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Baru Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------

  1. Barang bukti diduga Narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) Gram, untuk bahan Pemeriksaan Laboratories;
  2. Barang bukti diduga narkotika Golongan I jenis shabu, dengan berat berasih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
  3. Pembungkus, dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0045 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika S.Farm, Apt., M.Farm selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisikan kristal kasar warna putih bening milik Terdakwa adalah Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa AFRIANTO Als SIAF Als SURO Bin NAZARUDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Teluk Mesjid RT 003 RW 002 Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang terdiri dari saksi Zaldemas dan saksi Rafi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun Teluk Mesjid RT 003 RW 002 Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, selanjutnya saksi dari Polsek Kampar Kiri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri terdakwa, serta 1 (satu) buah HP Redmi Note 12 warna hitam yang terdakwa pegang dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan terdakwa, yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 106//BB/II/10267/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H., selaku Penaksir pada PT.Pegadaian (Persero) – Cabang Pasar Kodim, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat keseluruhannya 0,69 gram, dan berat bersih 0,44 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga Narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) Gram, untuk bahan Pemeriksaan Laboratories;
  2. Barang bukti diduga narkotika Golongan I jenis shabu, dengan berat berasih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
  3. Pembungkus, dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, sebagai barang bukti di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0045 tanggal 21 Februari 2024 yang yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika S.Farm, Apt., M.Farm selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisikan kristal kasar warna putih bening milik Terdakwa adalah Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

                                                                                       

Bangkinang, 25 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRADIPTA PRIHANTONO, S.H.

        AJUN JAKSA NIP. 19960511 201902 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya