Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Bkn PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangkinang 1.Rita Andalawati
2.Afri Hardi
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangkinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rita Andalawati
2Afri Hardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 279.435.480,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Kredit.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kredit kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika yang jumlahnya per tanggal 23 November 2022 adalah sebesar Rp. 279.435.480,66,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus delpan puluh koma enam puluh enam sen)Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berkenan untuk mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak