Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk NELLY ROSILA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NELLY ROSILA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.046.705,00
Petitum
  1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0602.22.214766 tertanggal 06 Juni 2022, berserta lampirannya;
  3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 139.046.705,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan identitas kendaraan : Merk / Type : TOYOTA - NEW AVANZA G 1.3 AT, Tahun Pembuatan : 2015, Warna : Hitam Metalik, Nomor Polisi : B 2805 BFC, Nomor Rangka : MHKM1BB3JFK031586, Nomor Mesin         : K3MF97510, untuk kemudian di jual oleh Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayarkan nilai hutangnya secara tunai, sekaligus dan seketika. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Rp. 139.046.705 ,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah), maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor/mobil dengan identitas yaitu Merk / Type : TOYOTA - NEW AVANZA G 1.3 AT, Tahun Pembuatan : 2015, Warna          : Hitam Metalik, Nomor Polisi : B 2805 BFC, Nomor Rangka : MHKM1BB3JFK031586, Nomor Mesin        : K3MF97510;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak