Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor: KONS-41/1216/05/2018 tertanggal 25 Mei tahun 2018.
- Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat Rp. 8.610.600,- (Delapan Juta Enam Ratus sepuluh Ribu Enam Ratus Rupiah), dan jumlah bunga tertunggak dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tambahan yang yang timbul dalam proses gugatan yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Biaya perkara : Rp 1.000.000,-
- iaya transportasi : Rp 600.000,-
Biaya lain-lain : Rp 400.000,-+
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari seluruh Proses Pelelangan Jaminan kredit.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |