Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
150/Pid.Sus/2024/PN Bkn | YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. | GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.Sus/2024/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1412/L.4.15/ENZ.02/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM - 126 / KPR / 03 / 2024
Nama lengkap : GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH. Tempat lahir : Sungai Pagar. Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 14 Agustus 1984. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : RT 009 RW 004 Desa Sungai Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMP (Kelas II).
Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 04 Februari 2024 s/d Tanggal 14 Maret 2024.
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH bersama-sama dengan saksi JHONI LUBIS Als ANJA Bin IDRIS LUBIS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentu bukan tanaman yaitu Narkotika jenis shabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH dihubungi oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA Bin IDRIS LUBIS dengan maksud untuk memesan sebanyak ½ (setengah) kantong Narkotika jenis shabu-shabu atau seharga Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pun meminta Saksi JHONI LUBIS Als ANJA untuk mengirimkan uang atas pemesanannya ke rekening milik Terdakwa. Setelah Saksi JHONI LUBIS Als ANJA mengirimkan uang tersebut, Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA bersepakat untuk bertemu di Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Dari kesepakatan tersebut, Saksi JHONI LUBIS Als ANJA pun datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, Setelah bertemu dengan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA dan mendapatkan pesanannya, lalu Saksi JHONI LUBIS Als ANJA pun pulang menuju ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi JHONI LUBIS Als ANJA guna menanyakan rumah kontrakan, namun sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA didatangi oleh Saksi AGUS KURNIA, Saksi SAPITRI ASRINALDI dan Saksi BENNY PUTRA, S.H., (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Kambing Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, kemudian pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA yang turut disaksikan oleh Saksi AMIR HAMZA selaku Ketua RT 001 Desa Pantai Raja, berhasil ditemukan barang bukti pada Saksi JHONI LUBIS Als ANJA, berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit HandPhone Samsung A54, 1 (satu) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) buah meja kayu. Selanjutnya pada Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y-16 sebagai alat komunikasi jual beli narkotika jenis shabu. Atas penemuan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA adalah Narkotika jenis shabu-shabu miliknya yang didapatkannya dari Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA berikut barang buktinya masing-masing langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja guna pengusutan lebih lanjut. ---------------
2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, berat pembungkusnya 0,54 gram dan berat bersihnya 1,18 gram. -------------------
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang bukti, didapati kesimpulan : -----------------Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0131 / 2024 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. ---------------------------------------------------------------------------------Keterangan :Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH bersama-sama dengan saksi JHONI LUBIS Als ANJA Bin IDRIS LUBIS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yaitu Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi JHONI LUBIS Als ANJA guna menanyakan rumah kontrakan, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA didatangi oleh Saksi AGUS KURNIA, Saksi SAPITRI ASRINALDI dan Saksi BENNY PUTRA, S.H., (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Kambing Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, kemudian pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA yang turut disaksikan oleh Saksi AMIR HAMZA selaku Ketua RT 001 Desa Pantai Raja, berhasil ditemukan barang bukti pada Saksi JHONI LUBIS Als ANJA, berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit HandPhone Samsung A54, 1 (satu) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) buah meja kayu. Selanjutnya pada Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y-16 sebagai alat komunikasi jual beli narkotika jenis shabu. Atas penemuan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA adalah Narkotika jenis shabu-shabu miliknya yang didapatkannya dari Terdakwa, begitupun terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah berasal dari terdakwa. Bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut belum dibayar lunas oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA kepada terdakwa masih terdapat sisa hutang kurang lebih Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lagi, lalu Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA berikut barang buktinya masing-masing langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja guna pengusutan lebih lanjut.---------------------------------------
2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, berat pembungkusnya 0,54 gram dan berat bersihnya 1,18 gram. -------------------
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang bukti, didapati kesimpulan : -----------------Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0131 / 2024 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. ---------------------------------------------------------------------------------Keterangan :Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 13 Maret 2024 PENUNTUT UMUM
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19931115 202012 1 016. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |