Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/L.4.15/ENZ.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 126 / KPR / 03 / 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                     :    GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH.

Tempat lahir                         :    Sungai Pagar.

Umur/tanggal lahir               :    39 Tahun / 14 Agustus 1984.

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    RT 009 RW 004 Desa Sungai Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.

Agama                                 :    Islam.

Pekerjaan                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                           :    SMP (Kelas II).

 

 

  1. PENAHANAN                     :

Penuntut Umum              :    Rutan, sejak Tanggal 04 Februari 2024 s/d Tanggal 14 Maret 2024.

  • Penuntut Umum              :    Rutan, sejak Tanggal 13 Maret 2024 s/d Tanggal 01 April 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------ Bahwa ia Terdakwa GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH bersama-sama dengan saksi JHONI LUBIS Als ANJA Bin IDRIS LUBIS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentu bukan tanaman yaitu Narkotika jenis shabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH dihubungi oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA Bin IDRIS LUBIS dengan maksud untuk memesan sebanyak ½ (setengah) kantong Narkotika jenis shabu-shabu atau seharga Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pun meminta Saksi JHONI LUBIS Als ANJA untuk mengirimkan uang atas pemesanannya ke rekening milik Terdakwa. Setelah Saksi JHONI LUBIS Als ANJA mengirimkan uang tersebut, Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA bersepakat untuk bertemu di Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Dari kesepakatan tersebut, Saksi JHONI LUBIS Als ANJA pun datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, Setelah bertemu dengan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA dan mendapatkan pesanannya, lalu Saksi JHONI LUBIS Als ANJA pun pulang menuju ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi JHONI LUBIS Als ANJA guna menanyakan rumah kontrakan, namun sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA didatangi oleh Saksi AGUS KURNIA, Saksi SAPITRI ASRINALDI dan Saksi BENNY PUTRA, S.H., (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Kambing Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, kemudian pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA yang turut disaksikan oleh Saksi AMIR HAMZA selaku Ketua RT 001 Desa Pantai Raja, berhasil ditemukan barang bukti pada Saksi JHONI LUBIS Als ANJA, berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit HandPhone Samsung A54, 1 (satu) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) buah meja kayu. Selanjutnya pada Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y-16 sebagai alat komunikasi jual beli narkotika jenis shabu. Atas penemuan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA adalah Narkotika jenis shabu-shabu miliknya yang didapatkannya dari Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA berikut barang buktinya masing-masing langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja guna pengusutan lebih lanjut. ---------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 23 / BB / I / 10242 / 2024 Tanggal 12 Januari 2024, yang ditandatangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR, S.E., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti, berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, berat pembungkusnya 0,54 gram dan berat bersihnya 1,18 gram. -------------------

 

  • Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0064 / NNF / 2024 Tanggal 15 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI, Selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau serta diketahui oleh ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berupa : 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti. Setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,18 gram diberi nomor barang bukti 0131 / 2024 / NNF. ----

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang bukti, didapati kesimpulan : -----------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0131 / 2024 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. ---------------------------------------------------------------------------------

Keterangan :

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

 

 

 

KEDUA :

 

------ Bahwa ia Terdakwa GUSRA ANTOMI Als TOMI Bin DAMRAH bersama-sama dengan saksi JHONI LUBIS Als ANJA Bin IDRIS LUBIS (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yaitu Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi JHONI LUBIS Als ANJA guna menanyakan rumah kontrakan, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA didatangi oleh Saksi AGUS KURNIA, Saksi SAPITRI ASRINALDI dan Saksi BENNY PUTRA, S.H., (Masing-masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Simpang Kambing Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, kemudian pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA yang turut disaksikan oleh Saksi AMIR HAMZA selaku Ketua RT 001 Desa Pantai Raja, berhasil ditemukan barang bukti pada Saksi JHONI LUBIS Als ANJA, berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit HandPhone Samsung A54, 1 (satu) buah sendok dari pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) buah meja kayu. Selanjutnya pada Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y-16 sebagai alat komunikasi jual beli narkotika jenis shabu. Atas penemuan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA adalah Narkotika jenis shabu-shabu miliknya yang didapatkannya dari Terdakwa, begitupun terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah berasal dari terdakwa. Bahwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut belum dibayar lunas oleh Saksi JHONI LUBIS Als ANJA kepada terdakwa masih terdapat sisa hutang kurang lebih Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lagi, lalu Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA berikut barang buktinya masing-masing langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja guna pengusutan lebih lanjut.---------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang disediakan oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 23 / BB / I / 10242 / 2024 Tanggal 12 Januari 2024, yang ditandatangani oleh LENNY FETRESIA SIREGAR, S.E., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti, berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,72 gram, berat pembungkusnya 0,54 gram dan berat bersihnya 1,18 gram. -------------------

 

  • Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JHONI LUBIS Als ANJA tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0064 / NNF / 2024 Tanggal 15 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh DEWI ARNI, M.M., selaku Kepala Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI, Selaku Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau serta diketahui oleh ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berupa : 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti. Setelah di buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,18 gram diberi nomor barang bukti 0131 / 2024 / NNF. ----

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang bukti, didapati kesimpulan : -----------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0131 / 2024 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. ---------------------------------------------------------------------------------

Keterangan :

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 13 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19931115 202012 1 016.

Pihak Dipublikasikan Ya