Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Bkn Addina Fitrisya, SH BARDI Als BARDI Bin SUKARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1599/L.4.15/EOH.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Addina Fitrisya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARDI Als BARDI Bin SUKARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-157/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 Nama

:

BARDI Als BARDI Bin SUKARSO;

    Tempat lahir

:

Banjarnegara;

    Umur/Tanggal lahir

:

41 Tahun / 15 Januari 1983;

    Jenis kelamin

:

Laki-laki;

    Kebangsaan

:

Indonesia;

    Tempat tinggal

:

Jl. Jend. Sudirman RT 001 RW 011 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar;

    Agama

:

Islam;

    Pekerjaan

:

Kuli Bangunan;

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN:

Terdakwa telah dilakukan penahanan:

-

Penyidik

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024;

-

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024;

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BARDI Als BARDI Bin SUKARSO bersama-sama dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi WAHYUDI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal via handphone dan menawarkan 1 (satu) unit mesin kopi, karena Terdakwa penasaran dengan 1 (satu) unit mesin kopi tersebut maka Terdakwa dan orang tersebut berjanji untuk bertemu di toko reparasi elektronik milik Terdakwa di Jalan Agussalim samping Kantor Riau Pos Bangkinang Kelurahan Bangkinang Kecamata Kota Kabupaten Kampar, lalu keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB orang tersebut datang ke tempat Terdakwa bersama dengan seorang temannya yang memegang 1 (satu) unit mesin kopi dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih, kemudian Terdakwa melihat kondisi 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut dan bertanya apa alasan orang tersebut menjual mesin kopi dan orang tersebut menjawab karena sudah lama tidak dipakai dan tidak berjualan kopi lagi, lalu terjadilah tawar-menawar antara Terdakwa dengan orang tersebut hingga mereka sepakat dengan harga jual sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan uang dan orang tersebut menyerahkan mesin kopi kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon saksi WAHYUDI dan meminta tolong kepada saksi WAHYUDI untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova yang dibeli oleh Terdakwa melalui market place di facebook, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 saksi IRWANSYAH melihat 1 (satu) unit mesin kopi tersebut di halaman market place di facebook, karena merasa tertarik kemudian saksi IRWANSYAH menghubungi saksi WAHYUDI untuk bertemu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa, saksi WAHYUDI dan saksi IRWANSYAH bertemu di Café Monet Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dan akhirnya saksi IRWANSYAH membeli 1 (satu) unit mesin kopi tersebut dengan harga jual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi IRWANSYAH kembali memperhatikan mesin kopi tersebut saksi IRWANSYAH melihat terdapat sticker dengan merk Café Profesional, lalu saksi IRWANSYAH teringat dengan teman saksi yakni saksi LUKMAN HAKIM yang mana pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 saksi LUKMAN HAKIM mengalami kehilangan berupa barang-barang di Café Profesional miliknya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar yang mana salah satu barang yang hilang adalah 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova, namun saksi LUKMAN HAKIM tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil barang-barang miliknya tersebut, atas kejadian tersebut saksi LUKMAN HAKIM membuat laporan kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut dibeli oleh saksi LUKMAN HAKIM sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa dan saksi WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa BARDI Als BARDI Bin SUKARSO bersama-sama dengan saksi WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------   

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa menelpon saksi WAHYUDI dan meminta tolong kepada saksi WAHYUDI untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dia kenal, kemudian saksi WAHYUDI meminta agar Terdakwa mengirimkan foto mesin kopi merk Kova tersebut untuk dipasarkan oleh saksi WAHYUDI melalui market place di facebook, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 saksi IRWANSYAH melihat 1 (satu) unit mesin kopi tersebut di halaman market place di facebook, karena merasa tertarik kemudian saksi IRWANSYAH menghubungi saksi WAHYDI dan menanyakan terkait mesin kopi tersebut, kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu pukul 15.00 WIB di Café Monet yang berada di Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamata Kota Kabupaten Kampar, pada saat sampai dilokasi saksi WAHYUDI datang bersama Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mesin kopi tersebut, lalu terjadi tawar-menawar hingga ketiganya bersepakat dengan harga jual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan mesin kopi tersebut diberikan oleh saksi WAHYUDI kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi keuntungan tersebut dengan bagian Terdakwa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan saksi WAHYUDI mendapat keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi WAHYUDI pergi, saksi IRWANSYAH mengecek kembali kondisi dari 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut, kemudian saksi IRWANSYAH melihat terdapat sticker dengan merk Café Profesional, lalu saksi IRWANSYAH teringat dengan teman saksi yakni saksi LUKMAN HAKIM yang mana pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 saksi LUKMAN HAKIM mengalami kehilangan berupa barang-barang di Café Profesional miliknya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar yang mana salah satu barang yang hilang adalah 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova, namun saksi LUKMAN HAKIM tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil barang-barang miliknya tersebut, atas kejadian tersebut saksi LUKMAN HAKIM membuat laporan kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut dibeli oleh saksi LUKMAN HAKIM sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa dan saksi WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 28 Maret 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ADDINA FITRISYA, S.H.

   AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970818 202012 2 024

Pihak Dipublikasikan Ya