Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Bkn NURSIDA 1.JUPITER CHEN
2.2. Jumiati alias Jumi
3.3. Ratno Widodo alias Murat
4.4. Hartini alias Sihar
5.5. Sriningsih alias Sri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUPITER CHEN
22. Jumiati alias Jumi
33. Ratno Widodo alias Murat
44. Hartini alias Sihar
55. Sriningsih alias Sri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk mengajukan gugatan ini;
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah bagian dari tanah/lahan Kelompok Tani Karyawan/I dan Pensiunan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Unit Imigrasi Pekanbaru Riau;
  4. Menyatakan harga nilai limit objek hak tanggungan pada lelang eksekusi oleh Tergugat I tanggal 25 Mei 2022 Risalah lelang No. 337/11/2022 cacat hukum atau tidak sah secara hukum;
  5. Menytakan Perbuatan Para Tergugat yang melakukan jual beli terhadap Objek Perkara tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan demi hukum tidak sah dan batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh Para Tergugat diatas Objek Perkara;
  7. Menyatakan demi hukum Lumpuh dan tidak berkekuatan hukum segala surat – surat yang dibuat oleh Para Tergugat berkaitan dengan jual beli yang dilakukan oleh Para Tergugat diatas Objek Perkara;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) perhari setiap mereka lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan telah In Kracht van gewijsde;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar Bij Voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak