Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-181/KPR/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI
Pekanbaru
39 Tahun / 20 Mei 1984
Laki-Laki
Indonesia
Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar
Islam
Sopir
SMK (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
-
-
- PENANGKAPAN
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Pertama oleh Pengadilan Negeri Bangkinang
- Perpanjangan Kedua oleh Pengadilan Negeri Bangkinang
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
|
Tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 15 Januari 2024.
Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d tanggal 15 Maret 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Kosong di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 18.20 WIB terdakwa bertemu dengan BOY (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di warung di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, lalu terdakwa bersama-sama dengan BOY (DPO) menuju Pondok Kosong di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong atau 2,50 (dua koma lima puluh) gram dari BOY (DPO) untuk dijual dengan kesepakatan uang pembelian diserahkan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, saat terdakwa baru sampai di rumah terdakwa di Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar datang tim Satresnarkoba Polres Kampar yang terdiri dari saksi ERID SALMAN, saksi ALVI WIRA WIBOWO dan saksi ANGGA MUFAJAR (masing-masing anggota Polres Kampar) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (Satu) buah tutup botol warna biru berada di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082374687951 di saku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 04/60894/2024 Tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat keseluruhannya 2,62 gram dan netto 2,42 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel BB diduga Shabu Nomor : R-PP.01.01.4A.01.24.BB tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru, yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0010 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M. Farm., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis shabu.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD KADAPI Als DAPI Bin BAKRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, saat terdakwa baru sampai di rumah terdakwa di Dusun Kampung Deling RT.002/RW.001 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar datang tim Satresnarkoba Polres Kampar yang terdiri dari saksi ERID SALMAN, saksi ALVI WIRA WIBOWO dan saksi ANGGA MUFAJAR (masing-masing anggota Polres Kampar) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) buah tutup botol warna biru berada di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082374687951 di saku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 04/60894/2024 Tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat keseluruhannya 2,62 gram dan netto 2,42 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel BB diduga Shabu Nomor : R-PP.01.01.4A.01.24.BB tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt., M.H. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru, yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0010 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M. Farm., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------
|
Bangkinang, 24 April 2024
|
PENUNTUT UMUM
|
|
BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013
|
|