Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-171/KPR/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa I
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Terdakwa II
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MARUBA DONCES LUMBAN GAOL Als DONCES
Duri
34 Tahun /22 Maret 1990
Laki-Laki
Indonesia
Simpang Seruling Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Kristen
Petani
SD (Tamat)
MUHAMAD JUNAIDI Als JUNED Bin JUMAIN
Binjai
42 Tahun/09 September 1981
Laki-Laki
Indonesia
Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Islam
Petani
SD (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
-
- PENANGKAPAN
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024.
Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 22 April 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I MARUBA DONCES LUMBAN GAOL Als DONCES bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD JUNAIDI Als JUNED Bin JUMAIN dan YOGI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Sumur Minyak KB#140, KB#364 dan KB#394 PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor secara berboncengan, pada saat berada di sekitar Areal Sumur Minyak PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) bersepakat mengambil kabel reda milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) menuju Areal Sumur Minyak KB#140 dan KB#364 PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk mengambil kabel reda milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN, setelah berada di lokasi tersebut terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggali kabel reda yang tertanam di dalam tanah dengan menggunakan parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah kabel reda tersebut berhasil digali dan tampak di permukaan tanah, terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) memotong kabel reda tersebut dengan menggunakan gergaji besi sedangkan terdakwa II bertugas mengawasi kondisi sekitar agar tidak diketahui orang, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) berhasil memotong kabel reda sepanjang 5 (lima) meter, lalu terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggulung kabel reda tersebut dan memasukkannya ke dalam goni yang sebelumnya sudah dipersiapkan, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) dengan membawa kabel reda tersebut pergi menuju Areal Sumur Minyak KB#394 PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk mengambil kabel reda lainnya milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN, setelah berada di lokasi tersebut terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggali kabel reda yang tertanam di dalam tanah dengan menggunakan parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah kabel reda tersebut berhasil digali dan tampak di permukaan tanah, terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) memotong kabel reda tersebut dengan menggunakan gergaji besi sedangkan terdakwa II bertugas mengawasi kondisi sekitar agar tidak diketahui orang, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) berhasil memotong kabel reda sepanjang 12 (dua belas) meter, lalu terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggulung kabel reda tersebut dan memasukkannya ke dalam goni yang sebelumnya sudah di persiapkan, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa seluruh kabel reda yang berhasil diambil, selanjutnya terdakwa I berhasil menjual kabel reda tersebut kepada IWAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga penjualan sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan kabel reda tersebut dilakukan pembagian dengan masing-masing terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terhadap sisa sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dipergunakan secara bersama-sama oleh terdakwa I, terdakwa II dan YOGI (DPO);
- Bahwa tujuan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) mengambil kabel reda secara tanpa izin yang berhak yaitu PT. PERTAMINA HULU ROKAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I, terdakwa II dan YOGI (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) mengakibatkan PT. PERTAMINA HULU ROKAN mengalami kerugian sebesar Rp.6.162.600,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan YOGI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana-------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I MARUBA DONCES LUMBAN GAOL Als DONCES bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD JUNAIDI Als JUNED Bin JUMAIN dan YOGI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Sumur Minyak KB#140, KB#364 dan KB#394 PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor secara berboncengan, pada saat berada di sekitar Areal Sumur Minyak PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) bersepakat mengambil kabel reda milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) menuju Areal Sumur Minyak KB#140 dan KB#364 PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk mengambil kabel reda milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN, setelah berada di lokasi tersebut terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggali kabel reda yang tertanam di dalam tanah dengan menggunakan parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah kabel reda tersebut berhasil digali dan tampak di permukaan tanah, terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) memotong kabel reda tersebut dengan menggunakan gergaji besi sedangkan terdakwa II bertugas mengawasi kondisi sekitar agar tidak diketahui orang, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) berhasil memotong kabel reda sepanjang 5 (lima) meter, lalu terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggulung kabel reda tersebut dan memasukkannya ke dalam goni yang sebelumnya sudah dipersiapkan, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) dengan membawa kabel reda tersebut pergi menuju Areal Sumur Minyak KB#394 PT. PERTAMINA HULU ROKAN di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk mengambil kabel reda lainnya milik PT. PERTAMINA HULU ROKAN, setelah berada di lokasi tersebut terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggali kabel reda yang tertanam di dalam tanah dengan menggunakan parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah kabel reda tersebut berhasil digali dan tampak di permukaan tanah, terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) memotong kabel reda tersebut dengan menggunakan gergaji besi sedangkan terdakwa II bertugas mengawasi kondisi sekitar agar tidak diketahui orang, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) berhasil memotong kabel reda sepanjang 12 (dua belas) meter, lalu terdakwa I bersama-sama dengan YOGI (DPO) menggulung kabel reda tersebut dan memasukkannya ke dalam goni yang sebelumnya sudah di persiapkan, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa seluruh kabel reda yang berhasil diambil, selanjutnya terdakwa I berhasil menjual kabel reda tersebut kepada IWAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga penjualan sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan kabel reda tersebut dilakukan pembagian dengan masing-masing terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terhadap sisa sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dipergunakan secara bersama-sama oleh terdakwa I, terdakwa II dan YOGI (DPO);
- Bahwa tujuan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) mengambil kabel reda secara tanpa izin yang berhak yaitu PT. PERTAMINA HULU ROKAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I, terdakwa II dan YOGI (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan YOGI (DPO) mengakibatkan PT. PERTAMINA HULU ROKAN mengalami kerugian sebesar Rp.6.162.600,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
---------Perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan YOGI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-------------------------------------
|
Bangkinang, 17 April 2024
|
PENUNTUT UMUM
|
|
BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013
|
|