Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Bkn 1.FIKRI WAHYUDI HAMDANI
2.BILLY ISWARA
3.GUNAWAN SALEH
1.SALIKIN MOENITS
2.Umy Salmah
3.Syafri M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIKRI WAHYUDI HAMDANI
2BILLY ISWARA
3GUNAWAN SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALIKIN MOENITS
2Umy Salmah
3Syafri M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAMPAR
2KANTOR PEMERINTAHAN DESA TARAI BANGUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan objek tanah terperkara milik Penggugat I, II dan III Nomor 60/SKT/TRB/X/2018, Nomor 61/SKT/TRB/X/2018, dan Nomor 62/SKT/TRB/X/2018 seluas 55.000 M2  (lima puluh lima ribu meter persegi) atau setara dengan 5.5 Ha (lima koma lima hektar) yang terletak di wilayah jalan Suka Mulia RT. 02, / RW. 02 Dusun IV Tarabmulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru adalah milik sah Para Penggugat;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I dan II melakukan dan melaksanakan pengukuran ulang lokasi objek tanah Para Tergugat dan Para Penggugat sesuai dengan alas hak yang dimiliki oleh Para Penggugat dan Para Tergugat;---------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak atas objek tanah terperkara untuk menyerahkan objek tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun ;---------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas objek tanah terperkara ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini ;----------------------
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak