Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan objek tanah terperkara milik Penggugat I, II dan III Nomor 60/SKT/TRB/X/2018, Nomor 61/SKT/TRB/X/2018, dan Nomor 62/SKT/TRB/X/2018 seluas 55.000 M2 (lima puluh lima ribu meter persegi) atau setara dengan 5.5 Ha (lima koma lima hektar) yang terletak di wilayah jalan Suka Mulia RT. 02, / RW. 02 Dusun IV Tarabmulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru adalah milik sah Para Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan II melakukan dan melaksanakan pengukuran ulang lokasi objek tanah Para Tergugat dan Para Penggugat sesuai dengan alas hak yang dimiliki oleh Para Penggugat dan Para Tergugat;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak atas objek tanah terperkara untuk menyerahkan objek tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun ;---------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas objek tanah terperkara ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini ;----------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
|