Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Bkn Surya Ramadhany Harahap MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1647/L.4.15/ENZ.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Ramadhany Harahap
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 158 / KPR / 03 / 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                   :   MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm)

Tempat lahir                      :   Ranah

Umur/ Tgl. Lahir               :   25 Tahun / 06 Oktober 1998

Jenis kelamin                     :   Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                       :   Indonesia

Tempat tinggal                 :   Dusun I RT 001 RW 001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar

A g a m a                              :   Islam

Pekerjaan                            :   Wiraswasta

Pendidikan                         :   SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :
  • Dilakukan penahanan oleh Penyidik, dengan jenis penahanan rutan, sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d tanggal 17 Februari 2024.
  • Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar selaku Penuntut Umum, dengan jenis penahanan rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024.
  • Dilakukan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar selaku Penuntut Umum, dengan jenis penahanan rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Dusun I Ranah RT 001 RW 001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 22.30 WIB Tersangka pergi ke Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam milik Tersangka, setelah sampai di pekanbaru Tersangka langsung menuju Jalan Pengeran Hidayat tepatnya di Gang Kecil kemudian Tersangka bertemu dengan sdr. ANDI (DPO) di gang kecil tersebut setelah bertemu dengan sdr. ANDI (DPO) kemudian Tersangka meminta sabu kepada sdr. ANDI (DPO) dan sdr. ANDI (DPO) langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada Tersangka lalu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ANDI (DPO) kemudian tersangka pulang ke rumahnya yang berada di Dusun I Ranah RT 001 RW 001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Sesampainya di rumah kemudian tersangka memaketkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk dijual eceran.  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 08.30 WIB saat Tersangka sedang berada di dalam rumah, kemudian saksi ROY SANDI dan saksi HARI KESNALDI yang merupakan Anggota Polsek Kampar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis shabu, mendatangi tersangka yang saat itu sedang tertidur kemudian saksi ROY SANDI dan saksi HARI KESNALDI melakukan penggeledahan terhadap tersangka lalu tersangka menyerahkan 1 (satu) buah tas sandang merek EVERNEXT warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang dibungkus plastik hitam berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Warna biru, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 09 / 60893 / 2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSI NOVRINA, ST selaku Pengelola Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti yang diduga oleh Pihak Kepolisian berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0211 / NNF / 2024 tanggal 31 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0362 / 2024 / NNF berupa Kristal warna putih atas nama tersangka MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm) positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. -------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Dusun I Ranah RT 001 RW 001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 08.30 WIB saat Tersangka sedang berada di Dusun I Ranah RT 001 RW 001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, kemudian saksi ROY SANDI dan saksi HARI KESNALDI yang merupakan Anggota Polsek Kampar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis shabu, lalu mendatangi tersangka yang saat itu sedang tertidur kemudian saksi ROY SANDI dan saksi HARI KESNALDI melakukan penggeledahan terhadap tersangka lalu tersangka menyerahkan 1 (satu) buah tas sandang merek EVERNEXT warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang dibungkus plastik hitam berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Warna biru, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 09 / 60893 / 2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSI NOVRINA, ST selaku Pengelola Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti yang diduga oleh Pihak Kepolisian berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0211 / NNF / 2024 tanggal 31 Januari 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0362 / 2024 / NNF berupa Kristal warna putih atas nama tersangka MUHAMMAD HENDRA Alias HENDRA Bin MUSALI (Alm) positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

Bangkinang ,  21 Maret 2024

 Penuntut Umum

 

 

SURYA RAMADHANY HARAHAP, SH.

 AJUN JAKSA NIP. 19920319 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya