Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Bkn EGY PRIMATAMA, S.H., M.H FERDI Als FERDI Bin ROQIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EGY PRIMATAMA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI Als FERDI Bin ROQIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-176/KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS ANAK :

 

         Nama lengkap                                        :     FERDI Als FERDI Bin ROQIM

         Tempat lahir                                           :     Painan

         Umur/tanggal lahir                             :     20 Tahun / 16 April 2004

         Jenis kelamin                                         :     Laki-laki

         Kebangsaan                                             :     Indonesia

         Tempat tinggal                                      :     Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar

         A g a m a                                                   :     Islam

         Pekerjaan                                                :     Belum bekerja  

         Pendidikan                                              :     SMP (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN

Dilakukan penangkapan tanggal 05 Februari 2024 s/d 06 Februari 2024

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 25 Februari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 05 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

        

         PERTAMA                                                   

         ----------Bahwa terdakwa FERDI Als FERDI Bin ROQIM bersama Anak Saksi APRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. HENDRO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. HERLIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung milik Saksi LUKMAN yang berada di Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO)dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 23.30 Wib ketika Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) berada di Taman Kota Bangkinang Jl. A. Yani Bangkinang bersepakat untuk mengambil barang tanpa izin dari pemilik dikarenakan sudah tidak mempunyai uang lalu dalam keadaan cuaca sedang hujan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL, Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) berjalan kaki untuk berteduh di sebuah warung milik Saksi LUKMAN yang berada di Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Selanjutnya Terdakwa merusak dinding warung yang terbuat dari papan dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng pipih ganggang warna hitam sedangkan Anak Saksi APRIZAL memantau situasi disekitar warung. Kemudian setelah pintu warung tersebut terbuka Sdr. HERLIN (DPO) dan Sdr. HENDRO (DPO) langsung mengambil barang – barang tanpa izin dan sepengetahuan Saksi LUKMAN yang terdiri dari 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3Kg (tiga kilogram), Beras sebanyak 10 Kg (sepuluh kilogram) merek bareh solok, gula pasir sebanyak 9 Kg (lima belas kilogram), 20 (dua puluh) bungkus rokok berbagai merk dan makanan ringan, kalung emas serta memori yang di depan warung. Selanjutnya terhadap 5 (lima) karung beras dengan berat 10 Kg merek bareh solok  yang diambil tersebut di jual oleh Terdakwa bersama Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) ke kedai tepatnya di depan SDN 001 Salo dengan hasil penjualan tersebut sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan gula pasir sebanyak 9 Kg (sembilan kilogram) terdakwa jual ke kedai dibelakang Apotek Heru Parma Bangkinang dengan hasil penjualan sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL, Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) menyebabkan Saksi LUKMAN mengalami kerugian sebesar Rp5.115.000,- (lima juta seratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3Kg (tiga kilogram) sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Beras sebanyak 10 Kg (sepuluh kilogram) sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), gula pasir sebanyak 9 Kg (sembilan kilogram) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), rokok berbagai merk dan makanan ringan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kalung emas sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)serta CCTV bohlam lampu camera V380, CCTV Lampu wireless Ip Panoramic dengan memori kapasitas 4GB sebesar Rp515.000,- (lima ratus lime belas ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL, Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

============================= ATAU ==================================

 

         KEDUA                                                                    

         ---------- Bahwa terdakwa FERDI Als FERDI Bin ROQIM bersama Anak Saksi APRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. HENDRO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. HERLIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung milik Saksi LUKMAN yang berada di Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 23.30 Wib ketika Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) berada di Taman Kota Bangkinang Jl. A. Yani Bangkinang bersepakat untuk mengambil barang tanpa izin dari pemilik dikarenakan sudah tidak mempunyai uang lalu dalam keadaan cuaca sedang hujan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL, Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) berjalan kaki untuk berteduh di sebuah warung milik Saksi LUKMAN yang berada di Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Selanjutnya Terdakwa merusak dinding warung yang terbuat dari papan dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng pipih ganggang warna hitam sedangkan Anak Saksi APRIZAL memantau situasi disekitar warung. Kemudian setelah pintu warung tersebut terbuka Sdr. HERLIN (DPO) dan Sdr. HENDRO (DPO) langsung mengambil barang – barang tanpa izin dan sepengetahuan Saksi LUKMAN yang terdiri dari 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3Kg (tiga kilogram), Beras sebanyak 10 Kg (sepuluh kilogram) merek bareh solok, gula pasir sebanyak 9 Kg (lima belas kilogram), 20 (dua puluh) bungkus rokok berbagai merk dan makanan ringan, kalung emas serta memori yang di depan warung. Selanjutnya terhadap 5 (lima) karung beras dengan berat 10 Kg merek bareh solok  yang diambil tersebut di jual oleh Terdakwa bersama Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) ke kedai tepatnya di depan SDN 001 Salo dengan hasil penjualan tersebut sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan gula pasir sebanyak 9 Kg (sembilan kilogram) terdakwa jual ke kedai dibelakang Apotek Heru Parma Bangkinang dengan hasil penjualan sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL, Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) menyebabkan Saksi LUKMAN mengalami kerugian sebesar Rp5.115.000,- (lima juta seratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3Kg (tiga kilogram) sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Beras sebanyak 10 Kg (sepuluh kilogram) sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), gula pasir sebanyak 9 Kg (sembilan kilogram) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), rokok berbagai merk dan makanan ringan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kalung emas sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)serta CCTV bohlam lampu camera V380, CCTV Lampu wireless Ip Panoramic dengan memori kapasitas 4GB sebesar Rp515.000,- (lima ratus lime belas ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa bersama Anak Saksi APRIZAL, Sdr. HENDRO (DPO) dan Sdr. HERLIN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------                                                                   

 

Bangkinang, 03 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

EGY PRIMATAMA, S.H., M.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19971111 202012 1 006

 

Pihak Dipublikasikan Ya