Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Bkn Edi Bambang Samsir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Bambang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samsir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan kesepakatan jual beli secara lisan batal Demi Hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mencabut pagar , dan tanaman Kelapa sawit serta merobohkan bangunan yang ada di atas tanah PENGGUGAT.;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk msmbayar kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yaitu  dengan memagar dan menanam Kelapa sawit serta mendirikan bangunan di tanah PENGGUGAT,  sehingga PENGGUGAT tidak dapat menikmati sewa atas dua buah kolam sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah ) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsam) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta ) perhari untuk setiap hari keterlambatan , bilamana Tergugat gagal melaksanakan putusan ini.;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.;

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis hakim yang menangani Perkara ini berpendapat lain mohon di berikan putusan yang seadil – adilnya .;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak