Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn | YAYASAN RIAU MADANI | PT. Usaha Jaya Kontraktor (PT.UJK) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI - Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan yang menerima/membeli dan menjual serta memasarkan Batuan dan Kerekel dari hasil kegiatan pertambangan secara illegal (tanpa izin) meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan yang menerima/membeli dan menjual/memasarkan Batuan dan Kerekel dari hasil kegiatan pertambangan secara illegal (tanpa izin); 4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh Kegiatan Industri Pemecah Batu (Stone Crusher) milik Tergugat yang terletak di Jalan Bangkinang-Petapahan Km 4, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya,apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |