Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn YAYASAN RIAU MADANI PT. Usaha Jaya Kontraktor (PT.UJK) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 25/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Usaha Jaya Kontraktor (PT.UJK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar (Bupati Kampar)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

-           Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan yang menerima/membeli dan menjual serta memasarkan Batuan dan Kerekel dari hasil kegiatan pertambangan secara illegal (tanpa izin) meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);      

PRIMAIR

1.         Mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.         Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan yang menerima/membeli dan menjual/memasarkan Batuan dan Kerekel dari hasil kegiatan pertambangan secara illegal (tanpa izin);

4.         Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh Kegiatan Industri Pemecah Batu (Stone Crusher) milik Tergugat yang terletak di Jalan Bangkinang-Petapahan Km 4, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;

5.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya,apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

6.         Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

6.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;           

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak