Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Bkn BRANDO PARDEDE PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-167/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 Nama Lengkap

     

 Tempat lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

      

  Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK 

Bangkinang

25 Tahun / 28 Juli 1998

Laki-Laki

Indonesia

Kumantan Bawah RT.001/RW.002 Desa Kumantan Kabupaten Kampar
Islam

Pedagang

SD (Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :         
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

 

:

 

:

 

:

 

Tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 31 Januari 2024.

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan YULIA (Dalam Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Rumah Makan Tepian Ladang di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di kamar Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar terdakwa bersama-sama dengan dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban MHD REZI Bin M. NUR (Alm) dengan maksud dimiliki oleh terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO), lalu pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB saksi korban bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban pergi menuju rumah YULIA (DPO) di daerah Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu dalam perjalanan YULIA (DPO) meminta berhenti di pinggir jalan di Rumah Makan Tepian Ladang di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, lalu saksi korban turun dari sepeda motor, lalu YULIA (DPO) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF dengan nomor rangka MH1JM9118MK597875 dan no mesin JM91E-1597366 milik saksi korban tersebut pergi meninggalkan saksi korban, lalu sekira Pukul 13.00 WIB YULIA (DPO) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA datang menemui terdakwa yang sebelumnya sudah menunggu di Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dengan membawa sepeda motor milik saksi korban yang berhasil diambil, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan pergi ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, lalu sepeda motor milik saksi korban tersebut melalui NOVA (Daftar Pencarian Orang) dan DANI (Daftar Pencarian Orang) berhasil dijual dan terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dilakukan pembagian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada NOVA (DPO) sedangkan sisa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF secara tanpa izin yang berhak yaitu saksi korban MHD REZI adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) mengakibatkan saksi korban MHD REZI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI dan YULIA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan YULIA (Dalam Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Rumah Makan Tepian Ladang di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di kamar Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar terdakwa bersama-sama dengan dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban MHD REZI Bin M. NUR (Alm) dengan maksud dimiliki oleh terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO), lalu pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB saksi korban MHD REZI bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban MHD REZI pergi menuju rumah YULIA (DPO) di daerah Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu dalam perjalanan YULIA (DPO) meminta berhenti di pinggir jalan di Rumah Makan Tepian Ladang di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, lalu YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA meminta saksi korban menunggu di lokasi tersebut dan meminjam sepeda motor milik saksi korban, lalu saksi korban menyutujui permintaan tersebut dan saksi korban turun dari sepeda motor, lalu YULIA (DPO) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF dengan nomor rangka MH1JM9118MK597875 dan no mesin JM91E-1597366 milik saksi korban tersebut pergi meninggalkan saksi korban, lalu sekira Pukul 13.00 WIB YULIA (DPO) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA datang menemui terdakwa yang sebelumnya sudah menunggu di Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dengan membawa sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan pergi ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, lalu sepeda motor milik saksi korban tersebut melalui NOVA (Daftar Pencarian Orang) dan DANI (Daftar Pencarian Orang) berhasil dijual dan terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dilakukan pembagian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada NOVA (DPO) sedangkan sisa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF milik saksi korban MHD REZI adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) mengakibatkan saksi korban MHD REZI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI dan YULIA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan YULIA (Dalam Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Rumah Makan Tepian Ladang di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di kamar Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar terdakwa bersama-sama dengan dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) bersepakat untuk menguasai sepeda motor milik saksi korban MHD REZI Bin M. NUR (Alm) dan merencanakan rangkaian kebohongan yaitu dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi korban MHD REZI untuk menjemput pakaian YULIA (DPO) di rumah YULIA (DPO) di daerah Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dan setelah berhasil sepeda motor tersebut dibawa ke Kota Pekanbaru untuk jual, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB datang saksi korban ke Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dan bertemu dengan terdakwa, anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO), lalu YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA meminta saksi korban untuk meminjamkan sepeda motor milik saksi korban mengantarkan YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA menjemput pakaian YULIA (DPO) di daerah Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dan saksi korban awalnya menolak permintaan tersebut namun dikarenakan YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA berulang-ulang meminta akhirnya saksi korban bersedia meminjamkan sepeda motornya dan saksi korban meminta terdakwa mengantarkan YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA namun terdakwa berpura-pura menolak, lalu terdakwa berusaha meyakinkan saksi korban untuk bersedia meminjamkan sepeda motor mikik saksi korban kepada YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA sehingga saksi korban bersedia mengantarkan YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA, sekira Pukul 12.30 WIB saksi korban bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban pergi menuju rumah YULIA (DPO) di daerah Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu dalam perjalanan YULIA (DPO) meminta berhenti di pinggir jalan di Rumah Makan Tepian Ladang di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, setelah berhenti YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA meminta saksi korban menunggu di lokasi tersebut sedangkan YULIA (DPO) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA meminjam sepeda motor saksi korban untuk melanjutkan perjalanan dan saksi korban menolak permintaan tersebut, lalu anak saksi KHAIRUNISA mengatakan kepada saksi korban “kalau saksi korban ikut, nanti ketahuan orang tuanya (YULIA)” dan saksi korban percaya serta bersedia meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF dengan nomor rangka MH1JM9118MK597875 dan no mesin JM91E-1597366 milik saksi korban untuk dibawa oleh YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA, lalu YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA pergi meninggalkan saksi korban di lokasi tersebut, namun YULIA (DPO) dan anak saksi KHAIRUNISA tidak benar pergi menjemput pakaian YULIA (DPO) di rumah YULIA (DPO) di daerah Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar melainkan sekira Pukul 13.00 WIB YULIA (DPO) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA datang menemui terdakwa yang sebelumnya sudah menunggu di Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dengan membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan pergi ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, lalu sepeda motor tersebutr melalui NOVA (Daftar Pencarian Orang) dan DANI (Daftar Pencarian Orang) berhasil dijual dan terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dilakukan pembagian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada NOVA (DPO) sedangkan sisa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF milik saksi korban MHD REZI adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) mengakibatkan saksi korban MHD REZI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI dan YULIA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

-------Bahwa terdakwa PRIMA ROJALI Als JALI Bin ABDUL ROJAK pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kota Pekanbaru, dimana saksi-saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB YULIA (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA Als NISA Binti MUSLIADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa di Wisma Pantian Ragi di Langgini Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF dengan nomor rangka MH1JM9118MK597875 dan no mesin JM91E-1597366 milik saksi korban MHD REZI Bin M. NUR (Alm) yang diketahui sebelumnya oleh terdakwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO) secara berboncengan pergi ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban dengan tujuan menjual sepeda motor tersebut untuk menarik keuntungan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 di Kota Pekanbaru pada waktu yang tidak diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa bertemu dengan NOVA (Daftar Pencarian Orang) dan DANI (Daftar Pencarian Orang) dan meminta bantuan menjual sepeda motor tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut melalui NOVA (DPO) dan DANI (DPO) berhasil dijual dan terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dilakukan pembagian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada NOVA (DPO) sedangkan sisa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa tujuan terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna silver dengan nopol BM 3085 ZAF milik saksi korban MHD REZI adalah menarik keuntungan dengan cara menjual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, anak saksi KHAIRUNISA dan YULIA (DPO);
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MHD REZI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950725 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya