Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT. BPR UNISRITAMA Mujinah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR UNISRITAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mujinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.545.586,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 55.2011.231 pada tanggal 22 Desember 2011;
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan  isi Perjanjian Kredit Nomor : 55.2011.231 yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 7.545.586,- (tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah), dan jumlah denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dalam hal proses sita jaminan, biaya penagihan, biaya transportasi, dan lain sebagainya, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

 

Dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Biaya Gugatan                    Rp 1.000.000,-
  2. Biaya transportasi               Rp    500.000,-
  3. Biaya lain-lain                    Rp    500.000,-

                  Total                                  Rp 2.000.000,-

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak