Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT. REKSA FINANCE 1.ERNITA
2.AZHAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNITA
2AZHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.403.475,00
Petitum

 

PETITUM

 

Berdasarkan segala uraian-uraian yuridis tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8071220211100013 tertanggal 25 November 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00336926.AH.05.01 Tahun 2021 tertanggal 08 Desember 2021 Pukul 08:57:48 adalah SAH dan MENGIKAT;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Spesifikasi : Merk : MITSUBISHI, Type : Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T, Jenis : Mobil Barang, Model : LIGHT TRUCK, No. Rangka : MHMFE74P48K020666, Tahun Pembuatan : 2008, Warna : Kuning, No. Mesin : 4D34T-D98789, No. Polisi : BH 8059 QU, An. HJ. CHODIJAH;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.103. 403.475,- (seratus tiga juta empat ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah); secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Spesifikasi : Merk : MITSUBISHI, Type : Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T, Jenis : Mobil Barang, Model : LIGHT TRUCK, No. Rangka : MHMFE74P48K020666, Tahun Pembuatan : 2008, Warna : Kuning, No. Mesin : 4D34T-D98789, No. Polisi : BH 8059 QU, An. HJ. CHODIJAH;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak