Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Bkn NANDA DESVITA ELDO ELVHANDRA Als EDO Bin ELSAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA DESVITA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELDO ELVHANDRA Als EDO Bin ELSAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 173/KPR/04/2024

 

  1. Terdakwa :

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

ELDO ELVHANDRA Als EDO Bin ELSAHAN

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/tanggal lahir

:

28 Th/ 11 Juni 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Garuda Gg Telefon RT 003 RW 010 Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa

  1. Penangkapan                            :    Tanggal 25 Desember 2023
  2. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2023 s/d 14 Januari 2024

 

 

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d 23 Februari 2024

 

 

-

Perpanjanan Pertama oleh PN Bangkinang

:

Rutan, sejak 24 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024

 

 

-

Perpanjangan Kedua oleh PN Bangkinang

:

Rutan, sejak 25 Maret 2024 s/d 23 April 2024

 

 

-

Perpanjangan oleh JPU

:

Rutan, sejak 04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa ELDO ELVHANDRA Als EDO Bin ELSAHAN bersama-sama dengan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN (dilakukan penuntutan dengan dakwaan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tepatnya dipertigaan jalan tersebut atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa niat untuk melakukan perbuatan tersebut berawal pada saat Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN berada di rumah Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB berangkatlah Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN dari rumah Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN dengan Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna merah tanpa nomor polisi milik adik Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN yang diboncengi kemudian sekira pukul 17.30 WIB pada saat memasuki daerah Gading Marpoyan lalu menuju ke Perumahan Pandau Permai hingga sampai di Jalur Dua tiba-tiba Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN melihat 2 (dua) orang perempuan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor yaitu Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT dan Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH kemudian Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengikuti perempuan tersebut hingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang perempuan yang dimaksud tersebut kemudian dalam posisi jarak dekat tersebut Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN melihat perempuan yang diboncengi yaitu Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT memakai kalung emas kemudian Terdakwa sengaja memperlambat sepeda motor yang dikendarai agar sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH tersebut berada di depan sepeda motor Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH hingga posisi sepeda motor Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH sejajar kemudian barulah Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT namun kalung emas tersebut tidak berhasil diambil dari leher Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT karena Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT mengelak sehingga Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN menarik rambut Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT tersebut dan menyebabkan Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT terjatuh dari sepeda motor selanjutnya sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH menabrak trotoar kemudian berhenti lalu Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH melihat kondisi Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT kemudian Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH berteriak sehingga banyak warga yang mendatangi mereka, melihat hal tesebut Terdakwa langsung memacu sepeda motornya untuk melarikan diri;
  • Bahwa selanjutnya, setibanya Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN di persimpangan jalan melintas secara tiba-tiba Saksi MUSTIKA INDRIANI Als TIKA Binti MUZNI (Alm) menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN menabrak Saksi MUSTIKA INDRIANI Als TIKA Binti MUZNI (Alm) dan terjatuh dari sepeda motor kemudian Terdakwa bergegas berdiri menaiki sepeda motornya lalu kabur meninggalkan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN sehingga Terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri menuju arah Pekanbaru dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN berhasil ditangkap;
  • Bahwa peran Terdakwa dalam kejadian tersebut adalah sebagai pengendara sepeda motor serta memepet sepeda motor korban untuk menghalangi jalan sepeda motor korban dan peran Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN adalah menarik perhiasan emas yang dipakai oleh korban;
  • Bahwa dalam perbuatan tersebut Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN tidak berhasil mengambil perhiasan kalung emas milik Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT karena Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT mengelak sehingga hanya rambut Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT yang berhasil ditarik oleh Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN hingga Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT terjatuh dan mengakibatkan kepala Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT bagian belakang terbentur ke aspal dan memar, leher terkilir, serta muntah-muntah setelah kejadian tersebut; dan
  • Bahwa dalam kejadian tersebut alat yang Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN gunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor N-Max warna merah tanpa nomor polisi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana jo. Pasal 53 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa ELDO ELVHANDRA Als EDO Bin ELSAHAN bersama-sama dengan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN (dilakukan penuntutan dengan dakwaan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tepatnya dipertigaan jalan tersebut atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa niat untuk melakukan perbuatan tersebut berawal pada saat Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN berada di rumah Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB berangkatlah Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN dari rumah Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN dengan Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna merah tanpa nomor polisi milik adik Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN yang diboncengi kemudian sekira pukul 17.30 WIB pada saat memasuki daerah Gading Marpoyan lalu menuju ke Perumahan Pandau Permai hingga sampai di Jalur Dua tiba-tiba Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN melihat 2 (dua) orang perempuan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor yaitu Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT dan Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH kemudian Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengikuti perempuan tersebut hingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang perempuan yang dimaksud tersebut kemudian dalam posisi jarak dekat tersebut Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN melihat perempuan yang diboncengi yaitu Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT memakai kalung emas kemudian Terdakwa sengaja memperlambat sepeda motor yang dikendarai agar sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH tersebut berada di depan sepeda motor Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH hingga posisi sepeda motor Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH sejajar kemudian barulah Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT namun kalung emas tersebut tidak berhasil diambil dari leher Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT karena Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT mengelak sehingga Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN menarik rambut Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT tersebut dan menyebabkan Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT terjatuh dari sepeda motor selanjutnya sepeda motor yang dikendarai Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH menabrak trotoar kemudian berhenti lalu Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH melihat kondisi Saksi Korban FENIAT WATI NAZARIA Als FENIAT kemudian Saksi SEINDAH PUTRI GIAWA Als INDAH berteriak sehingga banyak warga yang mendatangi mereka, melihat hal tesebut Terdakwa langsung memacu sepeda motornya untuk melarikan diri;
  • Bahwa selanjutnya, setibanya Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN di persimpangan jalan melintas secara tiba-tiba Saksi MUSTIKA INDRIANI Als TIKA Binti MUZNI (Alm) menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN menabrak Saksi MUSTIKA INDRIANI Als TIKA Binti MUZNI (Alm) dan terjatuh dari sepeda motor kemudian Terdakwa bergegas berdiri menaiki sepeda motornya lalu kabur meninggalkan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN sehingga Terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri menuju arah Pekanbaru dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN berhasil ditangkap;
  • Bahwa peran Terdakwa dalam kejadian tersebut adalah sebagai pengendara sepeda motor serta memepet sepeda motor korban untuk menghalangi jalan sepeda motor korban dan peran Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN adalah menarik perhiasan emas yang dipakai oleh korban; dan
  • Bahwa dalam kejadian tersebut alat yang Terdakwa dan Saksi EDY SAPUTRA HASIBUAN gunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor N-Max warna merah tanpa nomor polisi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo. Pasal 53 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 18 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

NANDA DESVITA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199612302022032006

Pihak Dipublikasikan Ya