Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/L.4.15/EOH.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 145 / KPR / 03 / 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                   :    HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN.

Tempat lahir                      :    Dusun 45.

Umur/tanggal lahir             :    26 Tahun / 12 Januari 1997.

Jenis kelamin                    :    Laki-laki.

Kebangsaan                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                   :    Dusun 45 Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara;

Agama                               :    Islam.

Pekerjaan                          :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                         :    SD (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                        :    Rutan, sejak Tanggal 24 Januari 2024 s/d Tanggal 12 Februari 2024.
  • Perpanjangan

Penuntut Umum           :    Rutan, sejak Tanggal 13 Februari 2024 s/d Tanggal 23 Maret 2024.

  • Penuntut Umum           :    Rutan, sejak Tanggal 21 Maret 2024 s/d Tanggal 09 April 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------ Bahwa ia Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN Bin MAKMUR di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam RT 012 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ---------------

 

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci ring pas 12 dengan maksud untuk mencari mesin air di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, kemudian pergi menuju ke Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam Desa Rimbo Panjang yang bersebelahan dengan rumah perumahan Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN Bin MAKMUR di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam RT 012 RW 001 Desa Rimbo Panjang, Terdakwa pun yang telah memastikan keadaan aman dan tidak ada orang pada saat itu langsung memanjat pagar bagian samping untuk masuk ke halaman rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN. Berhasil memasuki halaman rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN yang ada pagarnya, lalu Terdakwa pun pergi menuju ke belakang rumah untuk memeriksa keberadaan mesin air di rumah tersebut. Pada saat itu Terdakwa yang melihat keberadaan 1 (satu) unit mesin air Sanyo di tempat tersebut, lalu tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya langsung mematahkan pipa yang menyambung pada mesin air. Berhasil mematahkan pipa tersebut, lalu Terdakwa pun membuka baut yang mengunci mesin air hingga mesin air pun terlepas. Berhasil melepaskan kunci pada mesin air tersebut, lalu Terdakwa langsung membawa mesin air tersebut pergi meninggalkan rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN dengan kembali memanjat bagian pagar rumah. Untuk selanjutnya membawa mesin air tersebut menuju ke rumah Terdakwa. --------------------------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mendapatkan mesin air tersebut, lalu Saksi AZMI HARAHAP Als EMI Bin RAMADUN HARAHAP, Saksi DEPNIZAL Als ADEK Bin ZAINAL ABIDIN dan FERI NALDI Als FERI Bin SUHATRIL (Alm) yang menaruh curiga atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian langsung mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya. Dimana sebelumnya Saksi AZMI HARAHAP Als EMI, Saksi DEPNIZAL Als ADEK dan FERI NALDI Als FERI telah berhasil menemukan 1 (satu) unit mesin air dan sebuah topi yang dicurigai adalah milik Terdakwa. Selanjutnya berhasil menemukan keberadaan Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa tentang keberadaan topi dan mesin air tersebut. Pada saat Terdakwa pun mengakui bahwa topi tersebut adalah miliknya, sedangkan mesin air adalah mesin air yang telah Terdakwa ambil di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam RT 012 RW 001 Desa Rimbo Panjang. Mendapati hal tersebut, Terdakwa langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut. --------------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi HASAN BASRI Als HASAN setidaknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN Bin MAKMUR di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam RT 012 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin JUMIRAN keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci ring pas 12 dengan maksud untuk mencari mesin air di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, kemudian pergi menuju ke Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam Desa Rimbo Panjang yang bersebelahan dengan rumah perumahan Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN Bin MAKMUR di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam RT 012 RW 001 Desa Rimbo Panjang, Terdakwa pun yang telah memastikan keadaan aman dan tidak ada orang pada saat itu langsung memanjat pagar bagian samping untuk masuk ke halaman rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN. Berhasil memasuki halaman rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN yang ada pagarnya, lalu Terdakwa pun pergi menuju ke belakang rumah untuk memeriksa keberadaan mesin air di rumah tersebut. Pada saat itu Terdakwa yang melihat keberadaan 1 (satu) unit mesin air Sanyo di tempat tersebut, lalu tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya langsung mematahkan pipa yang menyambung pada mesin air. Berhasil mematahkan pipa tersebut, lalu Terdakwa pun membuka baut yang mengunci mesin air hingga mesin air pun terlepas. Berhasil melepaskan kunci pada mesin air tersebut, lalu Terdakwa langsung membawa mesin air tersebut pergi meninggalkan rumah Saksi HASAN BASRI Als HASAN dengan kembali memanjat bagian pagar rumah. Untuk selanjutnya membawa mesin air tersebut menuju ke rumah Terdakwa. --------------------------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mendapatkan mesin air tersebut, lalu Saksi AZMI HARAHAP Als EMI Bin RAMADUN HARAHAP, Saksi DEPNIZAL Als ADEK Bin ZAINAL ABIDIN dan FERI NALDI Als FERI Bin SUHATRIL (Alm) yang menaruh curiga atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian langsung mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya. Dimana sebelumnya Saksi AZMI HARAHAP Als EMI, Saksi DEPNIZAL Als ADEK dan FERI NALDI Als FERI telah berhasil menemukan 1 (satu) unit mesin air dan sebuah topi yang dicurigai adalah milik Terdakwa. Selanjutnya berhasil menemukan keberadaan Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa tentang keberadaan topi dan mesin air tersebut. Pada saat Terdakwa pun mengakui bahwa topi tersebut adalah miliknya, sedangkan mesin air adalah mesin air yang telah Terdakwa ambil di Perumahan Graha Mutiara Mandiri di Jalan Tilam RT 012 RW 001 Desa Rimbo Panjang. Mendapati hal tersebut, Terdakwa langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut. --------------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi HASAN BASRI Als HASAN setidaknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

NIP. 19931115 202012 1 016.

Pihak Dipublikasikan Ya