Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah aquo;
- Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya tidak menerbitkan surat-surat tindaklanjut apapun berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021;
- Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menunda segala kegiatan yang muncul dan bersumber dari surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021 sampai perkara perlawanan aquo berkekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum [Onrecht matigedaad];
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengangkat kembali SITA EKSEKUSI berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021;
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa [dwangsom] kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- [satu juta rupiah] perhari dihitung dari setiap hari keterlambatan Terlawan untuk memenuhi isi putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun adanya verzet dan derden verzet;
- Menghukum Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya [ex a quo et bono] |