Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Bkn YAYASAN RIAU MADANI PT. Air Kampar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1surya darma S.H.,M.HYAYASAN RIAU MADANI
Tergugat
NoNama
1PT. Air Kampar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar (Bupati Kampar)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan Pembuangan Limbah ke lokasi Objek Sengketa dengan cara menutup Parit Pembuangan Limbah dari Kolam Limbah PKS Tergugat ke Parit  yang ada di luar areal PKS Tergugat, yang secara geografis terletak pada titik kordinat: 00º 25’ 19,30” Lintang Utara - 101º 11’ 05,40” Bujur Timur;

4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa (Parit di luar Areal PKS Tergugat dan Anak Sungai di sekitarnya) sampai seperti keadaan semula, dengan cara membersihkan parit yang ada di luar areal PKS Tergugat dan Anak Sungai yang ada disekitarnya);

5. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak