Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDUAR PARLINDUNGAN SIAHAAN Als EDUAR Bin TIGOR SIAHAAN pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2013 pukul 03.00 Wib bertempat di TPH (Tempat Penampungan Hasil) Pondok Afdeling IV PTPN V Kebun Tandun Desa Talabng Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 363 Ayat(1) ke-4 KUHP.
|