Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Bkn muhammad sadiq anggara ANDRIADI Als ADI Bin (Alm) ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/L.4.15/EOH.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1muhammad sadiq anggara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIADI Als ADI Bin (Alm) ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-132/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  ANDRIADI Als ADI Bin (Alm) ZAINUDDIN.

Tempat lahir                  :  Selat Panjang.

Umur/ Tgl. Lahir             :  31 Tahun / 24 April 1992.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Jalan Gelora RT. 002 RW. 009 Kelurahan Selat Panjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

Pendidikan                    :  SLTA (Sederajat).

 

  1. PENAHANAN

 

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                           : sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d tanggal 02 Februari 2024.
  • Diperpanjang oleh PU      : sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024.

 

Penuntut Umum (Rutan)

  • Ditahan                           : sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.
  1. DAKWAAN

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIADI Als ADI Bin (Alm) ZAINUDDIN pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 15.37 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 15.37 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI melihat akun NAYRA KACA di marketplace Facebook, selanjutnya saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan pesan bertanya “BANG BISA BUAT PINTU SLEDING, STELING OBAT” lalu Terdakwa selaku pemilik akun NAYRA KACA tersebut membalas pesan tersebut “BISA BANG, KIRIM NOMOR HP BANG BIAR BISA KOMUNIKASI LEWAT HP DAN TELEFON”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan nomor handphonenya. Kemudian Terdakwa menelfon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan menanyakan akan membuat apa, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengatakan akan membuat pintu sleding dan steling obat. Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI saksi setuju untuk membuat pintu sleding dan steling obat di NAYRA KACA milik Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa melalui whatsapp untuk meminta lokasi toko Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi tokonya di Jalan Handayani Kota Pekanbaru. Kemudian sekira pukul 19.22 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan mengatakan besok akan datang ke tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa sampai di tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI di TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa mengukur ukuran pintu dan steling obat yang akan dipasang. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengukur, lalu Terdakwa mengatakan total biaya pintu dan steling adalah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menawarnya, dan disepekati biaya untuk pemasangan pintu sleding dan steling obat adalah Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI memberikan uang muka kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui internet banking BRI ke rekening BNI atas nama ANDRIADI.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.53 WIB, Terdakwa mengirimkan gambar berupa bahan alumunium kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “AKU DI AGEN SEKARANG, TOTAL BAHAN YANG SUDAH AKU ORDER SEMUA Rp. 20.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa sebenarnya hanya membeli bahan steling kaca dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu sisa uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli kaca dan memasangnya di tempat konsumen lain.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 07.52 WIB, Terdakwa menghubunggi saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “BANG, BISA BANTU DANA Rp. 5.000.000,” jawab saya “BISA BANG”, lalu Terdakwa berkata “KARNA HARI INI ORANG AGEN ANTAR BARANG KE TOKO (SAYA)”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uang via transfer melalui internet banking sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BNI milik Terdakwa. Namun, Terdakwa menggunakan uang tersebut sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli bahan kaca yang akan dipasang ditempat konsumen lain, dan sisa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk biaya berobat istrinya.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saat itu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada Terdakwa dengan bertanya “UDAH SIAP PUNYA KITA BANG?”, lalu dijawab Terdakwa “BELUM LAGI BANG MASIH DI PERUMAHANKU BANG, TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 BERANGKAT KE TEMPAT ABANG”.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menelefon Terdakwa untuk menambah pesanannya yaitu pintu kamar kaca sebanyak 5 (lima) pintu. Kemudian Terdakwa mengatakan harga 1 (satu) pintu adalah Rp. 1.300.000,- (satu juta riga ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menawar harga tersebut dan disepakati harga 1 (satu) pintunya adalah Rp. 1.100.000,- (satu juta ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI untuk mentransfer uang pintu kaca tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uang tersebut melalui transfer internet banking BRI ke ke rekening BNI atas nama ANDRIADI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun Terdakwa menggunakan uang tersebut sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membayar gaji anggotanya, dan sisa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar utangnya.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubunggi saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI untuk mengantarkan barang pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI. Kemudian Terdakwa meminta uang pengiriman pesanan tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uang melalui transfer internet banking BRI sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BNI atas nama ANDRIADI. Tapi, setelah menerima uang biaya pengirimannya tersebut, Terdakwa tidak jadi mengantarkan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan alasan Terdakwa pergi ke tempat keluarganya yang meninggal, namun Terdakwa sebenarnya tidak pergi ke tempat keluarganya yang meninggal tersebut.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa dan mengatakan untuk penundaan pengiriman pesanannya karena bangunannya belum selesai dengan meminta pengantarannya dilakukan pada awal bulan September 2023 saja. Kemudian Terdakwa juga menambah pesanannya yaitu kotak kaca persembahan, lalu Terdakwa mengatakan harganya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun ditawar oleh saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan disepakati harganya yaitu Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uangnya melalui Transfer internet banking BRI ke rekening BNI atas nama ANDRIADI.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa dengan berkata “JADI PASANG BANG?”, namun Terdakwa mematikan panggilan tersebut. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada dengan berkata “PAGI BANG”, lalu dijawab saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI “IYA BANG”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubungi Terdakwa lagi, namun telefon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI tidak diangkat oleh Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 10.12 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “BELUM BISA BERANGKAT HARI INI BANG, SAUDARA AKU MENINGGAL SUBUH JAM 4”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI bertanya “JADI KAPAN BANG?”, lalu dijawab Terdakwa “PALING HARI SENIN BISA BANG”. Kemudian Terdakwa mengirimkan gambar orang yang sedang berduka cita.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa, namun tidak diangkat. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan mengatakan “HARI INI MENDOA BANG, 3 HARI ALMARHUM, SELESAI MENDOA BARU BISA BERANGKAT BANG, HABIS MAQRIB INI ACARA SELESAI”.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 14.48 WIB, Terdakwa menelfon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan meminta biaya pengiriman sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembeli mengirimkan uang melalui transfer internet banking sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BNI atas nama ANDRIADI. Namun, Terdakwa kembali tidak mengantarkan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan alasan tidak ada anggotanya yang masuk kerja. Bahwa Terdakwa sudah mengetahui tidak ada anggotanya namun tetap meminta uang biaya pengiriman kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada tanggal 29 September 2023, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi pengiriman pesanannya kepada Terdakwa. Namun, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan kaca pintu, tapi Terdakwa tidak jadi juga mengantarkannya ke tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada tanggal 09 Oktober 2023, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 800.000,-, dan pada tanggal 18 Oktober 2023, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,-. Namun pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI belum diantarkan dan di pasang oleh Terdakwa di tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa dengan berkata “KAU INI MENIPU AKU, BERHARI-HARI AKU MENUNGGU JANJI KAU MENGANTAR BARANG TAPI TAK JUGA KAU ANTAR BARANGNYA NANTI AKU BUAT LAPORAN KE POLISI DAN AKU NANTI VIRALKAN KAU DI MEDSOS GET CONTAC AKU BILANG PENIPU BESAR KAU”, lalu sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menelfon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “BANG, BESOK BARANG ABANG AKU ANTAR YA JANGAN CAKAP-CAKAP MACAM ITU BANG”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI berkata “KAU ANTAR DULU BARANG- BARANG AKU BARU KAU PASANG BARULAH AKU HAPUS PESAN DI GET CONTAC DAN AKUPUN TIDAK AKAN MEMBUAT LAPORAN”.
  • Kemudian pada hari Selasa tangga 31 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar membawa bahan-bahan steling (rak kaca) dan kosen pintu kaca sebanyak 2 buah, dan belum bisa dipasang karena bahan-bahannya masih kurang. Kemudian Terdakwa mengatakan akan kembali lagi besok untuk memasangnya. Kemudian Terdakwa tidak pernah datang lagi ke tempat TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar untuk mengantarkan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan saksi ARI ANGGARA Als ARI Bin (Alm) KAMUS datang ke toko NAYRA KACA di jalan Handayani II Kelurahan Maharatu Kecamatan .Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan saat bertemu dengan Terdakwa ternyata Terdakwa tidak ada mengerjakan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI yang lainnya sedangkan uang sudah diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak membuat pesanan dari saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI, sehingga mengakibatkan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa ANDRIADI Als ADI Bin (Alm) ZAINUDDIN pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 15.37 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 15.37 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI melihat akun NAYRA KACA di marketplace Facebook, selanjutnya saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan pesan bertanya “BANG BISA BUAT PINTU SLEDING, STELING OBAT” lalu Terdakwa selaku pemilik akun NAYRA KACA tersebut membalas pesan tersebut “BISA BANG, KIRIM NOMOR HP BANG BIAR BISA KOMUNIKASI LEWAT HP DAN TELEFON”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan nomor handphonenya. Kemudian Terdakwa menelfon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan menanyakan akan membuat apa, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengatakan akan membuat pintu sleding dan steling obat. Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI saksi setuju untuk membuat pintu sleding dan steling obat di NAYRA KACA milik Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa melalui whatsapp untuk meminta lokasi toko Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan lokasi tokonya di Jalan Handayani Kota Pekanbaru. Kemudian sekira pukul 19.22 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan mengatakan besok akan datang ke tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa sampai di tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI di TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa mengukur ukuran pintu dan steling obat yang akan dipasang. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengukur, lalu Terdakwa mengatakan total biaya pintu dan steling adalah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menawarnya, dan disepekati biaya untuk pemasangan pintu sleding dan steling obat adalah Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI memberikan uang muka kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer melalui internet banking BRI ke rekening BNI atas nama ANDRIADI.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.53 WIB, Terdakwa mengirimkan gambar berupa bahan alumunium kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “AKU DI AGEN SEKARANG, TOTAL BAHAN YANG SUDAH AKU ORDER SEMUA Rp. 20.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa sebenarnya hanya membeli bahan steling kaca dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu sisa uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli kaca dan memasangnya di tempat konsumen lain.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 07.52 WIB, Terdakwa menghubunggi saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “BANG, BISA BANTU DANA Rp. 5.000.000,” jawab saya “BISA BANG”, lalu Terdakwa berkata “KARNA HARI INI ORANG AGEN ANTAR BARANG KE TOKO (SAYA)”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uang via transfer melalui internet banking sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BNI milik Terdakwa. Namun, Terdakwa menggunakan uang tersebut sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli bahan kaca yang akan dipasang ditempat konsumen lain, dan sisa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk biaya berobat istrinya.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saat itu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada Terdakwa dengan bertanya “UDAH SIAP PUNYA KITA BANG?”, lalu dijawab Terdakwa “BELUM LAGI BANG MASIH DI PERUMAHANKU BANG, TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 BERANGKAT KE TEMPAT ABANG”.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menelefon Terdakwa untuk menambah pesanannya yaitu pintu kamar kaca sebanyak 5 (lima) pintu. Kemudian Terdakwa mengatakan harga 1 (satu) pintu adalah Rp. 1.300.000,- (satu juta riga ratus ribu rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menawar harga tersebut dan disepakati harga 1 (satu) pintunya adalah Rp. 1.100.000,- (satu juta ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI untuk mentransfer uang pintu kaca tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uang tersebut melalui transfer internet banking BRI ke ke rekening BNI atas nama ANDRIADI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun Terdakwa menggunakan uang tersebut sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membayar gaji anggotanya, dan sisa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar utangnya.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubunggi saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI untuk mengantarkan barang pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI. Kemudian Terdakwa meminta uang pengiriman pesanan tersebut sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uang melalui transfer internet banking BRI sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BNI atas nama ANDRIADI. Tapi, setelah menerima uang biaya pengirimannya tersebut, Terdakwa tidak jadi mengantarkan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan alasan Terdakwa pergi ke tempat keluarganya yang meninggal, namun Terdakwa sebenarnya tidak pergi ke tempat keluarganya yang meninggal tersebut.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa dan mengatakan untuk penundaan pengiriman pesanannya karena bangunannya belum selesai dengan meminta pengantarannya dilakukan pada awal bulan September 2023 saja. Kemudian Terdakwa juga menambah pesanannya yaitu kotak kaca persembahan, lalu Terdakwa mengatakan harganya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun ditawar oleh saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan disepakati harganya yaitu Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengirimkan uangnya melalui Transfer internet banking BRI ke rekening BNI atas nama ANDRIADI.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa dengan berkata “JADI PASANG BANG?”, namun Terdakwa mematikan panggilan tersebut. Kemudian Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada dengan berkata “PAGI BANG”, lalu dijawab saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI “IYA BANG”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubungi Terdakwa lagi, namun telefon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI tidak diangkat oleh Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 10.12 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “BELUM BISA BERANGKAT HARI INI BANG, SAUDARA AKU MENINGGAL SUBUH JAM 4”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI bertanya “JADI KAPAN BANG?”, lalu dijawab Terdakwa “PALING HARI SENIN BISA BANG”. Kemudian Terdakwa mengirimkan gambar orang yang sedang berduka cita.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa, namun tidak diangkat. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan mengatakan “HARI INI MENDOA BANG, 3 HARI ALMARHUM, SELESAI MENDOA BARU BISA BERANGKAT BANG, HABIS MAQRIB INI ACARA SELESAI”.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 14.48 WIB, Terdakwa menelfon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan meminta biaya pengiriman sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembeli mengirimkan uang melalui transfer internet banking sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BNI atas nama ANDRIADI. Namun, Terdakwa kembali tidak mengantarkan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan alasan tidak ada anggotanya yang masuk kerja. Bahwa Terdakwa sudah mengetahui tidak ada anggotanya namun tetap meminta uang biaya pengiriman kepada saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada tanggal 29 September 2023, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi pengiriman pesanannya kepada Terdakwa. Namun, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan kaca pintu, tapi Terdakwa tidak jadi juga mengantarkannya ke tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada tanggal 09 Oktober 2023, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp 800.000,-, dan pada tanggal 18 Oktober 2023, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,-. Namun pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI belum diantarkan dan di pasang oleh Terdakwa di tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI menghubunggi Terdakwa dengan berkata “KAU INI MENIPU AKU, BERHARI-HARI AKU MENUNGGU JANJI KAU MENGANTAR BARANG TAPI TAK JUGA KAU ANTAR BARANGNYA NANTI AKU BUAT LAPORAN KE POLISI DAN AKU NANTI VIRALKAN KAU DI MEDSOS GET CONTAC AKU BILANG PENIPU BESAR KAU”, lalu sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menelfon saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dengan berkata “BANG, BESOK BARANG ABANG AKU ANTAR YA JANGAN CAKAP-CAKAP MACAM ITU BANG”, lalu saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI berkata “KAU ANTAR DULU BARANG- BARANG AKU BARU KAU PASANG BARULAH AKU HAPUS PESAN DI GET CONTAC DAN AKUPUN TIDAK AKAN MEMBUAT LAPORAN”.
  • Kemudian pada hari Selasa tangga 31 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa datang ke tempat saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar membawa bahan-bahan steling (rak kaca) dan kosen pintu kaca sebanyak 2 buah, dan belum bisa dipasang karena bahan-bahannya masih kurang. Kemudian Terdakwa mengatakan akan kembali lagi besok untuk memasangnya. Kemudian Terdakwa tidak pernah datang lagi ke tempat TR Estetik Praktek Mandiri RT 001 RW 003 Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar untuk mengantarkan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI.
  • Kemudian pada tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI dan saksi ARI ANGGARA Als ARI Bin (Alm) KAMUS datang ke toko NAYRA KACA di jalan Handayani II Kelurahan Maharatu Kecamatan .Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan saat bertemu dengan Terdakwa ternyata Terdakwa tidak ada mengerjakan pesanan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI yang lainnya sedangkan uang sudah diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak membuat pesanan dari saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI, sehingga mengakibatkan saksi RICKI JANUARI NAINGGOLAN Als JANUARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 26 Maret 2023

 Penuntut Umum

 

 

 

MUHAMMAD SADIQ ANGGARA, S.H.

 Ajun Jaksa NIP. 19950611 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya