Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Bkn FITRI RAHMA YENI CQ. POLRES KAMPAR CQ SEKTOR SIAK HULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat B- /L.4.15/Eoh.2/07/2022
Pemohon
NoNama
1FITRI RAHMA YENI
Termohon
NoNama
1CQ. POLRES KAMPAR CQ SEKTOR SIAK HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pekanbaru ,      September 2022

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang

Di Bangkinang

Perihal             : Permohonan Praperadilan

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : FITRI RAHMAYENI

Tempat Tanggal Lahir: Pekanbaru, 15 Februari 1995

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan                   : Indonesia

Pekerjaan                                 : Mengurus Rumah Tangga

Agama                                     : Islam

Tempat tinggal                        : Jalan Lintas Timur Dusun I RT 001 RW 003,  

  Kelurahan/Desa Baru,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten

  Kampar. Riau (sesuai KTP).

Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya dibawah/Penasehat hukumnya :

FIRDAUS BASIR, SH.,M.H. Advokat/Pengacara;
DINI ONASIS, SE.,SH.,MM.,M.H., AK.,CA.,ACPA. Advokat/Pengacara;
MARWASI, SH, Advokat/Pengacara;
MOHD FASNUR SYOBRI,SH.

 

Keempatnya kewarganegaraan Indonesia pekerjaan Advokat  pada kantor pengacara FIRDAUS BASIR.SH.MH. & Rekan dan memilih domisili hukum di jalan Amal Mulia Perumahan Gavinda Blok C 3, Kel Labuh Baru Timur,Kec Payung Sekaki, Kota Pekanbaru , Kode Pos 28292 Domisili Elektronik firdaus.basir2017@gmail.com Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa nomor 06/SK/Law Office/VII/2022 untuk membuat dan menandatangani , mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

 

 

 

 

 

 

Kepala Unit Resnarkoba Siak Hulu beralamat di Jalan Raya Pangkalan Baru ,Siak Hulu , Kabupaten Kampar selanjutnya disebut Termohon Praperadilan I.
Kepala Kepolisian Sektor Siak Hulu beralamat di Jalan Raya Pangkalan Baru ,Siak Hulu , Kabupaten Kampar selanjutnya disebut Termohon Praperadilan II.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar beralamat di Jalan Kejaksaan Nomor 1 by pas Bangkinang Kabupaten Kampar selanjutnya disebut Termohon Praperadilan III.
Kepala Kepolisian Resor Kampar beralamat di Jalan Prof M Yamin , Langgini , Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar selanjutnya disebut Termohon Praperadilan IV.
Ispektorat Pengawas Daerah Polda Riau beralamat di Jalan Patimura No 13 , Kota Pekanbaru selanjutnya disebut Termohon Praperadilan V.
Kepala Bidang Propam Polda Riau beralamat di Jalan Patimura No 13 , Kota Pekanbaru selanjutnya disebut Termohon Praperadilan VI.
Kepala Kepolisian Daerah Riau beralamat di Jalan Patimura No 13 , Kota Pekanbaru selanjutnya disebut Termohon Praperadilan VII.

 

Bahwa adapun alasan permohonan Praperadilan diajukan adalah sebagai berikut :

 

Bahwa termohon I telah menangkap suami Pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL berdasarkan surat Perintah penangkapan Nomor SP.Kap/77/VII/2022/Reskrim tanggal 25 Juli 2022 berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana “tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu” yang terjadi pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 sekira jam 11.00 wib di rumah tersangka yang berada dijalan Lintas timur Dusun I RT 001 RW 003 Desa Baru Kec Siak Hulu Kab Kampar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh termohon II (Bukti terlampir).
Dan Surat perintah perpanjangan penangkapan nomor SP.Jang Kap/77.a/VII/2022/Reskrim tanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani oleh termohon II . (Bukti terlampir).
Bahwa 4 hari kemudian termohon II melakukan penahanan terhadap suami pemohon yaitu RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/73/VII/2022/Reskrim tanggal 31 Juli 2022 untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Juli 2022 sampai tanggal 19 Agustus 2022 (Bukti terlampir).
Bahwa oleh termohon I dan termohon II surat penahanan tersebut tidak ditanda tangani oleh suami pemohon karena barang bukti yang disangkakan bukan milik suami pemohon.
Bahwa kemudian termohon II memperpanjang penahanan suami pemohon yaitu RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL kepada termohon III untuk waktu paling lama 40 hari mulai dari tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 28 September 2022. Di rutan Polsek Siak Hulu.(Bukti terlampir)
Bahwa termohon I dan termohon II melakukan penangkapan terhadap suami pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL dilakukan secara melawan hukum pada senin tanggal 25 Juli 2022 sekitar jam 11.00 wib dirumah pemohon jalan Lintas timur Dusun I RT 001 RW 003 Desa Baru Kec Siak Hulu Kab Kampar yang mana suami pemohon pada saat itu sedang tidur, tiba-tiba  rumah pemohon pintu  yang saat itu dikunci dihantam dan menyebabkan kerusakan pada pintu  rumah pemohon dan digeledah selama satu jam oleh termohon I beserta anggotanya dan tidak ditemukan barang bukti yang dicari termohon I bahwa termohon I mengambil di dalam lemari baju pemohon sebuah dompet yang berisi 2 lembar uang senilai Rp.75.000. yang merupakan milik pemohon tanpa seizin dan sepengetahuan pemohon dan selanjutnya suami pemohon diborgol dibawa keluar rumah dengan tangan diborgol dan suami pemohon dibawa kesemak-semak jauh dari rumah pemohon kira-kira 30 Meter, kata termohon I ditemukan kotak hijau berisi sabu-sabu 78 bungkus plastic kecil dan 5 bungkus paket ukuran sedang yang disangkakan oleh termohon I barang bukti tersebut milik suami pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL dan kemudian suami pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL dibawa oleh termohon I kekantornya termohon I dan termohon II yaitu di Polsek Siak Hulu bahwa sesampainya suami pemohon dikantor termohon I dan termohon II bahwa suami pemohon disuruh oleh termohon I agar mengakui barang bukti yang ditemukan di kotak hijau tersebut milik suami pemohon kalau tidak ibu dan bapak dari suami pemohon akan dijadikan tersangka dalam perkara ini katanya termohon I ibu dari suami pemohon yang melempar kotak hijau tersebut waktu terjadi penangkapan terhadap suami pemohon dan suami pemohon di BAP pada hari itu juga di kantor termohon I dan termohon II dan oleh termohon I suami pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL ditakut-takuti dan diancam (mau kau ku tempel) oleh karena tertekan bingung dan ketakutan suami pemohon mengarang cerita seolah-olah barang itu milik dari suami pemohon yang dibelinya dari supir truk dan kemudian suami pemohon berubah lagi mengatakan bahwa barang bukti tersebut dibeli dari saudara cadil di jalan pangeran hidayat sebanyak 125 gram seharga Rp.6.000.000. (enam juta rupiah) untuk dijual kembali dan karangan cerita ini dibuat suami pemohon karena ditakut-takuti dan diancam (mau kau ku tempel)   oleh termohon I, maka suami pemohon memberikan keterangan tidak dalam keadaan bebas sebagaimana yang diatur dalam pasal 52 KUHAP (dan barang bukti tersebut oleh salah satu anggota tim termohon meragukan milik suami pemohon karena keterangan suami pemohon yang berubah rubah) bahwa oleh sebab itu  BAP  yang dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 sekitar jam 14.19 wib suami pemohon di BAP tidak didampingi oleh seorang pengacara adalah cacat hukum karena pasal yang dituduhkan oleh termohon I dan termohon II terhadap suami pemohon adalah pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahwa berdasarkan pasal 56 KUHAP menyatakan “ dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka” bahwa oleh sebab itu pemeriksaan suami pemohon pada tanggal 25  Juli 2022 tidak didampingi penasehat hukum adalah cacat hukum tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa termohon praperadilan I dan II melalui Whatsapp pada tanggal 08 Agustus 2022 mengirim undangan pemusnahan barang bukti narkotika nomor B/1297/VIII/RES.4.2/2022/Resnarkoba  tanggal 05 Agustus 2022 kepada pengacara suami pemohon belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pemusnahan barang bukti adalah bertentangan dengan Peraturan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No. 7 Tahun 2010 dan UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 Junto UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan dan UU No, 48 tahun 2009 pasal 54 ayat (1)  Tentang Kehakiman dan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung tentang Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang diatur dalam SE. 1a No. SE-018/A/JA/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015 Tentang Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika dan Pasal 1 ayat (16), Pasal 8 ayat  (3) huruf B, Pasal 40, 44, 45, 46  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Junto Pasal 139 ayat (1) Junto Pasal 138 ayat  (1) dan (2) KUHAP Junto Pasal 181 KUHAP, Junto Pasal 205 ayat (2) KUHAP, Junto Pasal 197 ayat (1)  KUHAP dan Pasal 91 Junto Pasal 96 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka perbuatan termohon I memusnahkan barang bukti dalam perkara suami pemohon belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa pengacara suami pemohon pada senin tanggal 08 Agustus 2022 berdasarkan surat nomor 03/Law Office/VIII/2022 perihal penolakan pemusnahan barang bukti atas nama suami pemohon namun tidak diindahkan oleh termohon praperadilan I dan II dan termohon I dan II tetap memusnahkan barang bukti tersebut dengan membawa suami pemohon dengan secara paksa  dan menipu dengan mengatakan bahwa suami pemohon akan dikirim ke Polres Kampar dan ternyata  menyaksikan pemusnahan barang bukti dan memaksa suami pemohon menandatangani pemusnahan barang bukti tersebut dengan menendang paha kanan suami pemohon dengan menggunakan sepatunya termohon praperadilan I maka perbuatan termohon I tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa dalam kasus suami pemohon berdasarkan uraian tersebut diatas Nampak termohon I dan termohon II tidak professional dalam menangani kasus suami pemohon oleh sebab itu termohon peradilan IV, V,VI,VII sebagai atasan harus bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya yang telah menangkap dan menahan suami pemohon tanpa alasan yang sah bahwa begitu juga termohon peradilan V sebagai Irwasda Riau dan termohon VI Kabid Propam Polda Riau ada laporan atau tidak ada laporan dari pemohon praperadilan harus turun kebawah melihat apakah proses dalam penegakan hukum sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak bahwa berdasarkan uraian diatas dimana termohon praperadilan IV ,V dan VI,VII tidak mengawasi proses penegakan hukum dijajarannya yang dilakukan oleh termohon praperadilan I dan II yang tidak sesuai dengan KUHAP adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa begitu juga dengan termohon praperadilan III yang menerima permohonan termohon Praperadilan I dan II untuk memperpanjang masa penahanan suami pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL tanpa mempelajari dan meneliti kasus suami pemohon yang tidak ada melakukan perbuatan yang disangkakan oleh termohon praperadilan I dan II dan tanpa 2 alat bukti yang cukup dan tanpa memenuhi unsur-unsur  pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa karena termohon praperadilan I dan II telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap diri suami pemohon maka sudah sepatutnya termohon praperadilan I dan II membayar ganti kerugian yang ditentukan oleh undang-undang .
Bahwa besar ganti kerugian yang dibebankan  kepada anggaran termohon praperadilan I dan II yang diberikan kepada pemohon dan atau diberikan kepada suami pemohon sejumlah Rp.1000. (seribu rupiah).

 

 

Berdasarkan alasan tersebut di atas pemohon praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memberi keputusan:

 

Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon.
Menyatakan perbuatan termohon praperadilan I s/d VII adalah perbuatan melanggar hukum.
Menyatakan perbuatan termohon I dan II memBAP suami pemohon praperadilan dalam keadaan tidak bebas adalah perbuatan melanggar hukum.
Menyatakan perbuatan termohon praperadilan I dan II memBAP suami pemohon tanpa didampingi penasehat hukum yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara sampa 20 tahun penjara adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan perbuatan termohon praperadilan I dan II memusnahkan barang bukti dalam perkara suami pemohon belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melanggar hukum.
Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon praperadilan I dan II adalah tidak sah.
Memerintahkan termohon praperadilan I dan II segera mengeluarkan atau memerdekakan suami pemohon RAVILTON P alias RAVIL bin ASRIL dari tahanan termohon praperadilan I dan II.
Menghukum termohon praperadilan I dan termohon praperadilan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp.1000. (seribu rupiah).
Memerintahkan kepala kantor kas perbendaharaan Bangkinang untuk membayarkan kepada pemohon sejumlah Rp.1000 (seribu rupiah) dengan membebankan kepada anggaran termohon praperadilan I dan II.
Menghukum termohon praperadilan I s/d VII untuk membayar ongkos perkara yang timbul.

 

 

Hormat pemohon

 

 

 

 

 

FIRDAUS BASIR, SH.,M.H.

 

 

 

 

MARWASI, SH,

 

 

 

 

 DINI ONASIS, SE.,SH.,MM.,M.H., AK.,CA.,ACPA.

 

 

 

 

 

JONI,SH,MH.

 

 

 

 

 MOHD FASNUR SYOBRI,SH.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya