Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Bkn Wicaksono Dwi Putranto, S.H HARDIANTO Als HARDI Bin MARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1570/L.4.15/EOH.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wicaksono Dwi Putranto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANTO Als HARDI Bin MARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-144/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap  

:

HARDIANTO Als HARDI Bin MARTONO;

Tempat lahir

:

Penyesawan;

Umur/Tanggal lahir

:

18 Tahun / 16 Juni 2005;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Dusun Penyesawan Selatan RT 019 RW 009 Desa Penyesawan Kec. Kampar Kab. Kampar; 

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

MTS (tamat).

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Terdakwa telah ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa HARDIANTO Als HARDI Bin MARTONO bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA Als DAFA Bin ZULFENI JAAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam rumah saksi JAYUSMAN di Dusun Penyesawan Selatan RT 019 RW 009 Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA pergi mencari tempat untuk melakukan pengisian baterai HP dikarenakan pada saat itu listrik sedang dalam keadaan mati, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bertanya kepada Terdakwa “ado can?” yang artinya Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bertanya apakah ada target rumah yang bisa dimasuki oleh Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA untuk diambil barang-barangnya, kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA berjalan kaki sambil mengitari daerah Dusun Penyesawan Selatan dan kemudian sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menunjuk rumah saksi JAYUSMAN dan berkata “ni rumah ini banyak duitnya, pagi orangnya kerja dan sunyi”, setelah menunjukkan rumah tersebut Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA pulang ke rumah Terdakwa untuk tidur sebentar, sekira pukul 08.30 Wib Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bangun dan langsung menuju rumah saksi JAYUSMAN, kemudian setelah sampai di kedai milik saksi JAYUSMAN yang berdempetan dengan rumah saksi JAYUSMAN Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA kemudian berpura-pura membeli sebatang rokok yang mana pada saat itu kedai dijaga oleh istri saksi JAYUSMAN yang bernama saksi YENI NOPRIANTI sambil melihat situasi dan kondisi, kemudian saat saksi YENI NOPRIANTI lengah Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA masuk ke dalam rumah saksi JAYUSMAN melalui pintu depan rumah saksi JAYUSMAN yang sedang dalam keadaan terbuka dan langsung masuk ke dalam kamar, pada saat di dalam kamar Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA melihat 2 (dua) unit handphone android merk VIVO Y30 dan OPPO A16 sedang di cas dan langsung mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA melihat celengan dan membuka celengan tersebut menggunakan pisau cutter dan mengambil isinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian menyimpannya, setelah itu Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bergegas keluar rumah melalui pintu belakang dan Kembali ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA membangunkannya dan mengajak Terdakwa ke Pekanbaru untuk menjual 2 (dua) unit handphone tersebut, sesampainya di Pekanbaru kemudian Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA menjual 2 (dua) unit handphone di daerah MTC Giant Panam dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA, saksi JAYUSMAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa HARDIANTO Als HARDI Bin MARTONO pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam rumah saksi JAYUSMAN di Dusun Penyesawan Selatan RT 019 RW 009 Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi mencari tempat untuk melakukan pengisian baterai HP dikarenakan pada saat itu listrik sedang dalam keadaan mati, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bertanya kepada Terdakwa “ado can?” yang artinya Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bertanya apakah ada target rumah yang bisa dimasuki oleh Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA untuk diambil barang-barangnya, kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA berjalan kaki sambil mengitari daerah Dusun Penyesawan Selatan dan kemudian sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menunjuk rumah saksi JAYUSMAN dan berkata “ni rumah ini banyak duitnya, pagi orangnya kerja dan sunyi”, setelah menunjukkan rumah yang dapat menjadi target sasaran dari Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA tersebut kemudian Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA pulang ke rumah Terdakwa untuk tidur sebentar, sekira pukul 08.30 Wib Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bangun dan langsung menuju rumah saksi JAYUSMAN dan meninggalkan Terdakwa yang sedang tertidur di rumahnya, kemudian setelah sampai di kedai milik saksi JAYUSMAN yang berdempetan dengan rumah saksi JAYUSMAN Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA kemudian berpura-pura membeli sebatang rokok yang mana pada saat itu kedai dijaga oleh istri saksi JAYUSMAN yang bernama saksi YENI NOPRIANTI sambil melihat situasi dan kondisi, kemudian saat saksi YENI NOPRIANTI lengah Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA masuk ke dalam rumah saksi JAYUSMAN melalui pintu depan rumah saksi JAYUSMAN yang sedang dalam keadaan terbuka dan langsung masuk ke dalam kamar, pada saat di dalam kamar Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA melihat 2 (dua) unit handphone android merk VIVO Y30 dan OPPO A16 sedang di cas dan langsung mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA melihat celengan dan membuka celengan tersebut menggunakan pisau cutter dan mengambil isinya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian menyimpannya, setelah itu Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA bergegas keluar rumah melalui pintu belakang dan Kembali ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa kemudian Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA membangunkannya dan mengajak Terdakwa ke Pekanbaru untuk menjual 2 (dua) unit handphone tersebut, sesampainya di Pekanbaru kemudian Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA menjual 2 (dua) unit handphone di daerah MTC Giant Panam dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD DHAFA, saksi JAYUSMAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 28 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980227 202012 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya