Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Bkn | 1.AGUS RIAN WARUHU 2.SAMPURNA DALIMUNTHE 3.IDELINUS MENDOFA |
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAPUNG HULU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Bkn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jul. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Medan, 31 Juli 2023
Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang
di
Jl. Letnan Boyak No, 77 Langgini, Kec. Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau
Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibwah ini : Fiktorius Ndruru, S.H., Advokat / Pengacara dan konsultan hukum pada “KANTOR HUKUM FIKTORIUS NDRURU,S.H & REKAN” yang beralamat,Jl. Besar Tembung, Gg. Musholla Ar Rahman, Kecamatan Percut, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara No.Hp. 0812-3111-5206, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum :
AGUS RIAN WARUHU, Tempat tanggal lahir PT, Sumber Jaya 24-04-2003, Jenis Kelami Laki-Laki, Agama Kristen, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Belum / tidak bekerja, Kewarganegaraan WNI, Alamat Dusun I Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.
SAMPURNA DALIMUNTHE, Tempat tanggal lahir Labuhan batu, 01-01-1993, Jenis kelamin, Laki-Laki, Agama Islam, Status perkawinan Kawin, Pekerjaan Karyawan swasta, Kewaeganegaraan WNI, Alamat PT. SAM I Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar-Riau
IDELINUS MENDOFA, Tempat tanggal lahir, Desa Hutang Balang, 19-09-2002 Jenis Kelami Laki-Laki, Agama Kristen, Status perkawinan Belum kawin, Pekerjaan Belum/tidak bekerja, Kewarganegaraan WNI, Alamat Kelompok Tani IB KPKS Bukit Harapan, Desa AEKRARU, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara. Untuk selanjutnya disebut sebagai para PEMOHON
Dengan ini datang kehadapan Bapak mengajukan Praperadilan terhadap :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAMPAR cq. KEPALA KEPOLISAN SEKTOR TAPUNG HULU yang beralamat di Jalan Raya Kuasau Makmur Km. 73 Kusau Makmur Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Bahwa adapun dasar pemeriksan Praperadilan adalah sebagaimana diatur pasal 77 sampai 83 KUHAP
Adapun alasan-alasan dimajukannya Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :
FAKTA-FATA HUKUM
Bahwa PEMOHON I (AGUS RIAN WARUHU) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan tetap PT. Subur Arum Makmur I. Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 378 KUHpidana di dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pupuk yang yang terjadi /di temukan pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib di blok R – 24/25 AFD VII Rao B PT. Subur Arum Makmur.
Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib PEMOHON I di tangkap oleh Kasat PT. Subur Arum Makmur Dedi Pagar Negeri dan Humas Ahmad Harun , saat itu juga Ahmad Harun dan Kawan Kawa mengamanan PEMOHON I berseta barang bukti berupa pupuk dan di bawah di Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksa terhada diri PEMOMON I, tanpa surat perinta penangkapan yang mencantumkan idetitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat di periksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHApidana. Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak di dasarkan pada bukti- bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal pasal 17 jo pasal 21 ayat(1) KUHApidana.
Bahwa PEMOHON II (SAMPURNA DALIMUNTHE ) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan tetap PT. Subur Arum Makmur I. Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 378 KUHpidana di dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pupuk yang yang terjadi /di temukan pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib di blok R – 24/25 AFD VII Rao B PT. Subur Arum Makmur. Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira lam 09:00 wib PEMOHON II di tangkap oleh Kasat PT. Subur Arum Makmur Dedi Pagar Negeri dan Humas Ahmad Harun serta ASKP, saat itu juga Ahmad Harun dan Kawan Kawa mengamanan PEMOHON I Iberseta barang bukti berupa pupuk dan di bawah di Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksa terhada diri PEMOMON II, tanpa surat perinta penangkapan yang mencantumkan idetitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat di periksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHApidana. Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak di dasarkan pada bukti- bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal pasal 17 jo pasal 21 ayat(1) KUHApidana.
Bahwa PEMOHON III (IDELINUS MENDOFA ) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan tetap PT. Subur Arum Makmur I. Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 378 KUHpidana di dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pupuk yang yang terjadi /di temukan pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib di blok R – 24/25 AFD VII Rao B PT. Subur Arum Makmur. Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira lam 09:00 wib PEMOHON III di tangkap oleh Kasat PT. Subur Arum Makmur Dedi Pagar Negeri dan Humas Ahmad Harun serta ASKP Mujiono , saat itu juga Ahmad Harun dan Kawan Kawa mengamanan PEMOHON III berseta barang bukti berupa pupuk di bawah di Polsek Tapung Hulu untuk pemeriksa terhada diri PEMOMON I, tanpa surat perintah penangkapan yang mencantumkan idetitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat di periksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHApidana. Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak di dasarkan pada bukti- bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal pasal 17 jo pasal 21 ayat(1) jo pasal 1 butir (20) KUHApidana.
2. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI
2.1. Cacat formil penangkapan dan penahanan.
Bahwa berdarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang di lakukan oleh Humas dan Kasat PT. Subur Arum Makmur terhadap Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III terbukti bahwa proses penangkapan cacat formil karna telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Pelaksaan tugas penagkapan di lalukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantukam identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singakat perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat di periksa.
Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon I,II,dan III terbukti melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)tebusan surat perintah penagkapan sebagaimana di maksud dalam ayat(1) harus di berikan kepada keluarga segera setelah penangkapan di lakukan
Bahwa proses penagkapan Pemohon I,II, dn III, terbukti melanggar dan bertenteangan dengan ketentuan pasal 1 butir (20) menyatakan penagkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atu peradilan dalam hal serta serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini. 2.2. Cacat Materil penagkapan dan penahanan Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah di uraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Majamen PT. Subur Arum Makmur dan Polsek Tapung Hulu cacat materil hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut:
2.3. Penangkapan terhadap Pemohon Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan “ perintah penangkapan di lakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan yang di maksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14 pasal ini menujukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewing-wenang, tetapi di tujukan kepada mereka yang betul-betul meakukan tindak pidana, pasal 1 butir 14 menyatakan tersangka adalah seorang yang karna perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana.
3.Penahan terhadap Pemohon
3.1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdkwa yang diduga karna melalakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilngkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. PEMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILTASI
4.1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di hubungkan dengan hak Pemohon, menurut KUHAP pasal 81,95 ayat (1) KUHAP serta jaminan prosedur yudidial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabiltas atas tercermar nama baik Pemohon dan keluarga di tengah – tengah masyarakat , sebagaimana di kehendaki oleh pasal 9 ayat(5) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang rativikasi Konvena Internasinal tentang hak sipil politik yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat di berlakukan. 4.2.Bahwa akibat perbuatan sewenag-wenang dalam melaukan penangkapan /penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang timbul akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon , sebagai berikut:
Pemohon I, AGUS RIAN WARUHU seorang karywan PT. Subur Arum Makmur yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp 90.000/hari, oleh karnanya di tahan sewenang-wenang dari tanggal 6 Juli 2023 sampai sekarang berjumalah 24 hari x penghasilan Rp 90.000/hari , maka Pemohon I telah mengalami kerugian karna kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.160.000(Dua juta seratus enam ribu rupiah) 4.2 Kerugian Immateril
Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon, Menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon , hilang kebebasan, menimbulkan dampak piskologis terhadap Pemohon dan kelurga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat di nilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 20.000.000(dua puluh juta rupiah)
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Apabila Pengadilan Negeri Bangkinan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya KUASA HUKUM PEMOHON
FIKTORIUS NSDRURU, S.H |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |