Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Bkn 1.AGUS RIAN WARUHU
2.SAMPURNA DALIMUNTHE
3.IDELINUS MENDOFA
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAPUNG HULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS RIAN WARUHU
2SAMPURNA DALIMUNTHE
3IDELINUS MENDOFA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAPUNG HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Medan, 31 Juli 2023

 

 

Kepada Yth,

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang

 

di

 

Jl. Letnan Boyak No, 77 Langgini, Kec. Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau

         

Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan hormat,

 

Yang bertandatangan dibwah ini :

Fiktorius Ndruru, S.H., Advokat / Pengacara dan konsultan hukum pada  “KANTOR HUKUM FIKTORIUS NDRURU,S.H & REKAN” yang beralamat,Jl. Besar Tembung, Gg. Musholla Ar Rahman, Kecamatan Percut, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara  No.Hp. 0812-3111-5206, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2023  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum :

 

AGUS RIAN WARUHU, Tempat tanggal lahir PT, Sumber Jaya 24-04-2003, Jenis Kelami Laki-Laki, Agama Kristen, Status Perkawinan Belum Kawin, Pekerjaan Belum / tidak bekerja, Kewarganegaraan WNI, Alamat Dusun I Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.

 

SAMPURNA DALIMUNTHE, Tempat tanggal lahir Labuhan batu, 01-01-1993, Jenis kelamin, Laki-Laki, Agama Islam, Status perkawinan Kawin, Pekerjaan Karyawan swasta, Kewaeganegaraan WNI, Alamat PT. SAM I Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar-Riau

 

IDELINUS MENDOFA, Tempat tanggal  lahir, Desa Hutang Balang, 19-09-2002 Jenis Kelami Laki-Laki, Agama Kristen, Status perkawinan Belum kawin, Pekerjaan Belum/tidak bekerja, Kewarganegaraan WNI, Alamat Kelompok Tani IB KPKS Bukit Harapan, Desa AEKRARU, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Untuk selanjutnya disebut sebagai para PEMOHON

 

Dengan ini datang kehadapan Bapak mengajukan Praperadilan terhadap :

 

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN  DAERAH RIAU cq. KEPALA KEPOLISIAN   RESORT  KAMPAR cq. KEPALA KEPOLISAN SEKTOR TAPUNG HULU yang beralamat di Jalan Raya Kuasau Makmur Km. 73 Kusau Makmur

Selanjutnya disebut  sebagai TERMOHON

 

Bahwa adapun dasar pemeriksan Praperadilan adalah sebagaimana diatur pasal 77 sampai 83 KUHAP

 

Adapun alasan-alasan dimajukannya Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

                                                                                             

FAKTA-FATA HUKUM

 

Bahwa PEMOHON I (AGUS RIAN WARUHU) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan tetap PT. Subur Arum Makmur I. Hal mana PEMOHON  telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 378 KUHpidana di  dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pupuk yang yang terjadi /di temukan pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib di blok R – 24/25 AFD VII Rao B PT. Subur Arum Makmur.

 

Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam  09:00 wib PEMOHON I di tangkap  oleh Kasat PT. Subur Arum Makmur  Dedi Pagar Negeri dan Humas Ahmad Harun , saat itu juga Ahmad Harun dan Kawan Kawa mengamanan PEMOHON I berseta barang bukti berupa pupuk dan di bawah di Polsek Tapung Hulu untuk  pemeriksa terhada diri PEMOMON I, tanpa surat perinta penangkapan yang mencantumkan idetitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat di periksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHApidana.
Bahwa Huma PT. Subur Arum Makmur memerintahkan Kasat Security dan Anggota Security serta Askep PT. SAM untuk mengantar Pemohon I di Polsek Tapung Hulu.
Bahwa penangkapan terhahap PEMOHON I di lakukan oleh Dedi Pagar Negeri dan Ahmad Harun jelas masyarakat biasa yang tidak di berikan  wewenag oleh Undang Undang dimana perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 1 butir (20) KUHApidana
Bahwa saat penangkpan Pemohon oleh ASKEP Mujiono Pemohon I menjelaskan kenapa di buang pupuk di parek PT. Subur Arum Makmu namu tidak kuju selesai di jelaskan sudah di tendang dan di tampar .
Bahwa PEMOHON I saat penagkapan di area kerja PT. Subur Arum Makmur di lakukan dengan upaya paksa oleh Humas dan Kasat PT. Subur Arum Makmur dan  tanpa pemberitahuan dengan keluarga PEMOHON I
Bahwa keluarga Pemohon I setelah di tangkap belum diberikan surat penangkap akan tetapi setelah mereka datangi Polsek Tapung Hulu baru dikasih surat penagkapan di keluarga.

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak di dasarkan pada bukti- bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal pasal 17 jo pasal 21 ayat(1) KUHApidana.

 

Bahwa PEMOHON II (SAMPURNA DALIMUNTHE ) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan tetap PT. Subur Arum Makmur I. Hal mana PEMOHON  telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 378 KUHpidana di  dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pupuk yang yang terjadi /di temukan pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib di blok R – 24/25 AFD VII Rao B PT. Subur Arum Makmur.

Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira lam  09:00 wib PEMOHON II di tangkap  oleh Kasat PT. Subur Arum Makmur  Dedi Pagar Negeri dan Humas Ahmad Harun serta ASKP, saat itu juga Ahmad Harun dan Kawan Kawa mengamanan PEMOHON I Iberseta barang bukti berupa pupuk dan di bawah di Polsek Tapung Hulu untuk  pemeriksa terhada diri PEMOMON II, tanpa surat perinta penangkapan yang mencantumkan idetitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat di periksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHApidana.
Bahwa penangakapan terhahap PEMOHON II  di lakukan oleh Dedi Pagar Negeri dan Ahmad Harun jelas masyarakat biasa yang tidak di berikan  wewenag oleh Undang Undang dinama perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 1 ayat (20) KUHApidana
Bahwa PEMOHON II di bahawa di Polsek Tapung Hulu untuk di lakukan pemeriksa lanjut

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak di dasarkan pada bukti- bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal pasal 17 jo pasal 21 ayat(1) KUHApidana.

 

Bahwa PEMOHON III (IDELINUS MENDOFA ) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan tetap PT. Subur Arum Makmur I. Hal mana PEMOHON  telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 378 KUHpidana di  dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pupuk yang yang terjadi /di temukan pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 09:00 wib di blok R – 24/25 AFD VII Rao B PT. Subur Arum Makmur.

Bahwa pada hari kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira lam  09:00 wib PEMOHON III di tangkap  oleh Kasat PT. Subur Arum Makmur  Dedi Pagar Negeri dan Humas Ahmad Harun serta ASKP Mujiono , saat itu juga Ahmad Harun dan Kawan Kawa mengamanan PEMOHON III berseta barang bukti berupa pupuk  di bawah di Polsek Tapung Hulu untuk  pemeriksa terhada diri PEMOMON I, tanpa surat perintah penangkapan yang mencantumkan idetitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang di sangkakan dan tempat di periksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) KUHApidana.
Bahwa penangapan terhahap PEMOHON III di lakukan oleh Dedi Pagar Negeri , ASKP Mujiono dan Ahmad Harun jelas masyarakat biasa yang tidak di berikan  wewenag oleh Undang Undang dinama perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 1 butir (20) KUHApidana.
Bahwa Pemohon II saat penangkapan oleh HUMAS, Kasat Security dan ASKEP, Pemohon III di pukul dan di tendang oleh ASKEP Mujiono

Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon I tidak di dasarkan pada bukti- bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal pasal 17 jo pasal 21 ayat(1) jo pasal 1 butir (20)  KUHApidana.

 

2. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI

 

2.1.  Cacat formil penangkapan dan penahanan.

 

Bahwa berdarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan     yang  di lakukan oleh Humas dan Kasat PT. Subur Arum Makmur terhadap Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III terbukti bahwa proses penangkapan cacat formil karna telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Pelaksaan tugas penagkapan di lalukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantukam identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singakat perkara kejahatan  yang di persangkakan serta tempat di periksa.

 

Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon I,II,dan III terbukti melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)tebusan surat perintah penagkapan sebagaimana di maksud dalam ayat(1) harus di berikan kepada keluarga segera setelah penangkapan di lakukan

 

Bahwa proses penagkapan Pemohon I,II, dn III, terbukti melanggar dan bertenteangan dengan ketentuan pasal 1 butir (20) menyatakan penagkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atu peradilan dalam hal serta serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini.

2.2.  Cacat Materil penagkapan dan penahanan

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum  yang telah di uraikan di atas,    terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Majamen PT. Subur Arum Makmur dan Polsek Tapung Hulu cacat materil hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut:

 

2.3. Penangkapan terhadap Pemohon

Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan “ perintah penangkapan di lakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana  berdasarkan bukti permulaan yang cukup” lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan yang di maksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14 pasal ini menujukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewing-wenang, tetapi di tujukan kepada mereka yang betul-betul meakukan tindak pidana, pasal 1 butir 14 menyatakan tersangka adalah seorang yang karna perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana.

 

3.Penahan terhadap Pemohon

 

3.1. Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah      

Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdkwa yang diduga karna melalakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilngkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

 4.  PEMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILTASI

 

4.1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan  di hubungkan dengan hak Pemohon,    menurut KUHAP pasal 81,95 ayat (1) KUHAP serta jaminan prosedur yudidial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabiltas atas tercermar nama baik Pemohon dan keluarga di tengah – tengah masyarakat , sebagaimana di kehendaki oleh pasal 9 ayat(5) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang rativikasi Konvena Internasinal tentang hak sipil politik yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat di berlakukan.

4.2.Bahwa akibat perbuatan sewenag-wenang dalam melaukan penangkapan /penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah  kerugian yang timbul akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon , sebagai berikut:

 

Pemohon I, AGUS RIAN WARUHU seorang karywan PT. Subur Arum Makmur yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp 90.000/hari, oleh karnanya di tahan sewenang-wenang dari tanggal  6 Juli 2023 sampai sekarang berjumalah 24 hari x penghasilan Rp  90.000/hari , maka Pemohon I telah mengalami kerugian karna kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.160.000(Dua juta seratus enam ribu rupiah)
Pemohon II, SAMPURNA DALIMUNTHE seorang karywan PT. Subur Arum Makmur yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp 90.000/hari, oleh karnanya di tahan sewenang-wenang dari tanggal  6 Juli 2023 sampai sekarang berjumalah 24 hari x penghasilan Rp  90.000/hari , maka Pemohon I telah mengalami kerugian karna kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.160.000(Dua juta seratus enam ribu rupiah)
Pemohon III, IDELINUS MENDOFA seorang karywan PT. Subur Arum Makmur yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp 90.000/hari, oleh karnanya di tahan sewenang-wenang dari tanggal  6 Juli 2023 sampai sekarang berjumalah 24 hari x penghasilan Rp  90.000/hari , maka Pemohon I telah mengalami kerugian karna kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.160.000(Dua juta seratus enam ribu rupiah)

4.2  Kerugian Immateril

     

      Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon,   

      Menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon , hilang kebebasan, menimbulkan dampak piskologis terhadap Pemohon dan kelurga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat di nilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 20.000.000(dua puluh juta rupiah)

 

 

 

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk   seluruhnya;
Menyatakan penangkapan terhadap diri  Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon I,I, dan III, berupa: Kerugian Materil Karena Para Pemohon kehilangan penghaslan sebanyak Rp 2.160,000(dua juta seratus ribu rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

 

Apabila Pengadilan Negeri Bangkinan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

       Hormat Saya

                            KUASA HUKUM PEMOHON

 

 

 

 

                                  FIKTORIUS NSDRURU, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya