Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Bth/2023/PN Bkn Mastiur Panjaitan SUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.Bth/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mastiur Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga   PELAWAN untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan gugatan perlawanan Pihak Ketiga  PELAWAN adalah tepat dan beralasan.;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur serta patut mendapat perlindungan hukum.;
  4. Mencabut serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 26/Pdt.G/2016/PN.BKN, tanggal 28 Desember 2016 Juncto  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019/PN.Bkn tanggal 27 September 2022 Juncto Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 77/Pdt/2017/PT.PBR, tanggal 5 Juli 2017, Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  577 K/ Pdt/ 2018, tanggal 30 Mei 2018 Juncto Mahkamah Agung RI Nomor:  257 PK/ Pdt/ 2020, tanggal 29 April 2020 ;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta kebun kelapa sawit yang sah dan berharga yang terdiri dari :
    1. Bahwa Pelawan adalah Pemilik Bidang Tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 593/SKGR/DL/06/86 tanggal 15 April 2006 di tandatangani oleh Kepala Desa Danau Lancang Niskol Firdaus, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ditandatangani  ADITIA/Pelawan (selaku Pihak Kedua) dengan Herman Fitra (selaku Pihak Pertama) tanggal 10 April 2006 dan teregister pada  Kecamatan Tapung Hulu dengan Nomor : 593/SKGR/TPHU/06/89 tanggal 20 April 2006, yang terletak di RT.6, RW.3, Dusun IV, Desa Danau lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
  • Utara dahulu berbatas dengan Jalan seluas  --------80 M
  • Selatan berbatas dengan Jalan seluas ----------------80 M
  • Barat dahulu berbatas dengan Rujianto seluas --  250 M
  • Timur dahulu berbatas dengan Nanang Sunarto seluas ----------------------------------------------------------  250 M

 

  1. Bahwa Pelawan juga adalah Pemilik Bidang Tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 593/SKGR/DL/06/92 tanggal 15 April 2006 di tandatangani oleh Kepala Desa Danau Lancang Niskol Firdaus, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ditandatangani Ari Wicahyo (selaku Pihak Kedua) dengan Zaini (selaku Pihak Pertama) tanggal 10 April 2006 dan teregister pada  Kecamatan Tapung Hulu dengan Nomor : 593/SKGR/TPHU/06/92, tanggal 20 April 2006, yang terletak di RT.6, RW.3, Dusun IV, Desa Danau lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
  •  Utara berbatas dengan Jalan seluas  --------------   80 M
  •  Selatan berbatas dengan Jalan seluas -------------  80 M
  •  Barat  berbatas Agus dengan  seluas  ------------- 250 M
  •     Timur berbatas dengan Junaidi seluas ----------    250 M
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Banding dan Kasasi ;
  2. Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan untuk memenuhi putusan ini ;
  3. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

 

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak