Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn | YAYASAN RIAU MADANI | PT. Makmur Palma Lestari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI
PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup; 4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menutup pipa besi ukuran 6 inchi yang dijadikan sebagai tempat aliran limbah PKS Tergugat dari Kolam Limbah ke Parit Kecil, yang terletak pada titik kordinat: 00° 40’ 35” Lintang Utara - 100° 51’ 22’ Bujur Timur; 6. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |