Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2021/PN Bkn Maimunah Dongoran Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2021/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maimunah Dongoran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zayanti Rosa Syahza.,SH.,M.H.,C.L.A.Maimunah Dongoran
Tergugat
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah aquo;
  2. Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya tidak menerbitkan surat-surat tindaklanjut apapun berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021;
  3. Memerintahkan Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menunda segala kegiatan yang muncul dan bersumber dari surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021 sampai perkara perlawanan aquo berkekuatan hukum tetap

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan  Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum [Onrecht matigedaad];
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengangkat kembali SITA EKSEKUSI berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang No:10/Pen.Pdt/Sita-Eks-HT/2020/PN.Bkn tertanggal 27 Januari 2021;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa [dwangsom] kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- [satu juta rupiah] perhari dihitung dari setiap hari keterlambatan Terlawan untuk memenuhi isi putusan tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun adanya verzet dan derden verzet;
  8. Menghukum Terlawan dan pihak-pihak terkait lainnya  mematuhi isi putusan ini;
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya [ex a quo et bono]

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak