Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Bkn salman alfarisi WIDODO Als DODO Bin (Alm) SAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1650/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1salman alfarisi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Als DODO Bin (Alm) SAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-161/KPR/ 03/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA         :

Nama lengkap                           :     WIDODO Als DODO Bin (Alm) SAMIDI.

Tempat lahir                               :     Air Batu.

Umur/tanggal lahir                   :     41 Tahun / 19 September 1982.

Jenis kelamin                             :     Laki-laki.

Kebangsaan                               :     Indonesia.

Tempat tinggal                          :     Simpang jengkol No.25 RT.006 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Agama                                          :     Islam.

Pekerjaan                                    :     Wiraswasta

Pendidikan                                  :     SMP (Tidak Tamat).

 

  1. PENAHANAN                             :
  • Penyidik                                 :     Rutan, sejak Tanggal 30 November 2023 s/d Tanggal 19 Desember 2023.
  • Perpanjangan

      Penuntut Umum                :     Rutan, sejak Tanggal 20 Desember 2023 s/d Tanggal  28 Januari 2024.

  • Perpanjangan

   Ketua PN BKN I                    :     Rutan, sejak Tanggal 29 Januari 2024 s/d Tanggal  27 Februari 2024.

  • Perpanjangan
  • Ketua PN BKN II                   :     Rutan, sejak Tanggal 28 Maret 2024 s/d Tanggal  25 Maret 2024.

 

  • Penuntut Umum                :     Rutan, sejak Tanggal 26 Maret  2024 s/d 14 April  2024.
  1. DAKWAAN                                 :

 

PERTAMA

  

------ Bahwa ia Terdakwa WIDODO Als DODO Bin (Alm) SAMIDI bersama-sama dengan Saksi FAKSI MANDALA Als MAN Bin MUHAMMAD MAHAT (dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain November 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Petapahan menuju majapahit yang terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, dan jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumhnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dan jika perbutan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -

 

  • Bahwa berawal Bulan September 2023 awal yang mana saat itu Terdakwa WIDODO Als DODO bertemu dengan Saksi FAKSI MANDALA di sebuah bengkel tempel ban di Simpang jengkol yang mana untuk merencanakan melakukan akan mengambil uang dengan jumlah yang banyak dengan targetnya Saksi HARTONO yang mana sering membawa sejumlah uang yang banyak. selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira 15.00 wib Saksi  FAKSI MANDALA Menghubingi Terdakwa WIDODO Als DODO meminta Terdakwa WIDODO Als DODO untuk datang kesimpang Petapahan dimana pada saat itu Saksi  FAKSI MANDALA mengatakan Saksi HARTONO yang merupakan target Terdakwa WIDODO Als DODO dan Saksi FAKSI MANDALA lewat dengan membawa uang dalam jumlah banyak, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO berangkat menggunakan sepeda motor untuk berjumpa dengan Saksi  FAKSI MANDALA yang mana saat itu Terdakwa WIDODO Als DODO berjumpa dengan Saksi  FAKSI MANDALA dipinggir jalan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, lalu setelah bertemu dengan Saksi  FAKSI MANDALA, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO menitipkan sepeda motor merk Honda Vario Tekno warna hitam milik Terdakwa WIDODO Als DODO ke rumah makan Acu ANIS, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA bersama berangkat dan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih yang dibawa oleh Saksi  FAKSI MANDALA, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Saksi  FAKSI MANDALA dibonceng, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA mengejar Saksi HARTONO yang mana melihat Saksi HARTONO berhenti disebuah warung yang mana saat itu kondisi hujan dan lalu Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA melanjutkan perjalanan dan berhenti untuk berteduh di sebuah warung depan SPBU yang belum jadi, lalu setelah hujan mulai reda Saksi HARTONO lewat, namun Terdakwa WIDODO Als DODO dan Saksi FAKSI MANDALA berdua biarkan agak jauh supaya tidak ketahuan oleh Saksi HARTONO, lalu selang berapa lama lalu, Terdakwa WIDODO Als DODO bersama SAKSI  FAKSI MANDALA lansung mengejar dan membuntuti Saksi HARTONO dan sesampainya di Jalan Lintas garuda Sakti KM.31 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA lansung memepet Saksi HARTONO, kemudian Saksi  FAKSI MANDALA mengatakan kepada Saksi HARTONO”Pinggir kau” dan lalu Saksi HARTONO melihat tetapi tidak menghiraukan perkataan Saksi  FAKSI MANDALA, lalu Saksi  FAKSI MANDALA mengeluarkan senjata Api jenis Pistol lalu menembakkan kearah Saksi HARTONO sebanyak 1 (satu) kali yang mana mengenai di bagian pipi sebelah kanan, lalu Saksi HARTONO terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi HARTONO, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO berhenti yang mana dengan jarak lebih kurang 4 (empat) meter, lalu SAKSI  FAKSI MANDALA turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu menghampiri Saksi HARTONO sambil menodong pistol, yang mana saat itu kondisi Saksi HARTONO sudah tidak berdaya, lalu Saksi  FAKSI MANDALA mengambil sebuah bungkusan plastic warna merah yang berisikan uang yang dibawa oleh Saksi HARTONO yang diletakkan di posisi tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi HARTONO, Saksi  FAKSI MANDALA langsung mengambil uang tersebut, setelah bungkusan plastic warna merah yang berisikan uang dibawa Saksi  FAKSI MANDALA menuju ke sepeda motor yang Terdakwa WIDODO Als DODO kendarai, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA lansung pergi dengan membawa plastik berisikan uang tersebut, menuju ke Arah Pekanbaru. Lalu Saksi  FAKSI MANDALA memberikan pembagian  kepada Terdakwa WIDODO Als DODO sebanyak Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selebihnya uang sejumlah Rp.507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) pembagian untuk Saksi  FAKSI MANDALA.   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WIDODO Als DODO dan Saksi FAKSI MANDALA, PT.KAP mengalami kerugian sebesar Rp.742.000.000,- )tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) karena PT.KAP pemilik uang tersebut
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa WIDODO Als DODO dan Saksi FAKSI MANDALA, Saksi HARTONO mengalami luka-luka disebabkan oleh cedera tumpul dan tajam sesuai dengan visum Et Repertum No : 445/IV-1/2023/0481 tanggal 19 November 2023 yang ditanda tangani oleh Dr. Humairah Ayunda Putri selaku Dokter pemeriksa di Rumah Sakit RSUD Bangkinang dengan luka-luka yang dialami :
          1. Kepala :
      1. Luka robek di pipi kanan tidak beraturan, Empat Koma Lima centimeter dari tepi telinga kanan dan Dua centimeter dari sudut mata kanan, dengan ukuran Dua Koma Lima centimeter Kali Satu centimeter, saat di masukkan jari teraba patahan tulang, kedalaman Dua centimeter, luka tidak tembus ke rongga mulut.
      2. Lebam disertai bengkak di kelopak mata kanan bawah dengan ukuran Empat centimeter Kali Satu Koma Lima centimeter.
      3. Luka gores di pipi kiri, Nol Koma Lima centimeter dari sudut mata kiri dan Tujuh centimeter dan tepi telinga kiri, dengan ukuran Satu centimeter Kali Satu Koma Lima centimeter
      4. Keluar darah dari rongga mulut, keluar darah dari kedua lobang hidung, tidak ada luka robek di dalam rongga mulut.
          1. Leher
      5. Bengkak sewarna kulit di Ieher sisi kiri Lima centimeter dari garis pertengahan depan, dan tepat dibawah telinga kiri, dengan ukuran Dua Belas centimeter Kali Sembilan centimeter
          1.  Anggota Gerak Atas :
      6. Luka gores beraturan di telapak tangan kanan dengan ukuran Nol Koma Delapan Kali Nol Koma Satu seperti garis lurus.

 

    1. Pemeriksaan penunjang diagnosis di Unit Gawat Darurat :
  1. Pemeriksaan laboratorium dengan hasil kadar Hemoglobin Tiga Belas Koma Tiga gram perdesiliter. Kadar sel darah putih ( Leukosit ) Dua Puluh Ribu Dua Ratus milimeter kubik. Kadar sel dalam darah ( Hematokrit ) Empat Puluh Koma Tujuh persen dan kadar sel trombosit Tiga Ratus Dua Belas Ribu miligram per desiliter. Kadar gula darah sewaktu Seratus Empat Puluh Empat miligram perdesiliter. Waktu perdarahan Tiga Koma Nol menit dan waktu pembekuan Sepuluh Koma Nol menit. Golongan darah O rhesus positif.

 

Kesimpulan :

Pada tubuh benda bukti ditemukan kelainan di atas.

Luka-luka / kelainan tersebut disebabkan oleh cedera tumpul dan tajam.

Luka-luka / kelainan tersebut telah menimbulkan ancaman bahaya maut bagi korban.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------ Bahwa ia Terdakwa WIDODO Als DODO Bin (Alm) SAMIDI bersama-sama dengan Saksi FAKSI MANDALA Als MAN Bin MUHAMMAD MAHAT, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain November 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Petapahan menuju majapahit yang terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mengunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,  munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Bulan September 2023 awal yang mana saat itu Terdakwa WIDODO Als DODO bertemu dengan Saksi FAKSI MANDALA di sebuah bengkel tempel ban di Simpang jengkol yang mana untuk merencanakan melakukan akan mengambil uang dengan jumlah yang banyak dengan targetnya Saksi HARTONO yang mana sering membawa sejumlah uang yang banyak. selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira 15.00 wib Saksi  FAKSI MANDALA Menghubingi Terdakwa WIDODO Als DODO meminta Terdakwa WIDODO Als DODO untuk datang kesimpang Petapahan dimana pada saat itu Saksi  FAKSI MANDALA mengatakan Saksi HARTONO yang merupakan target Terdakwa WIDODO Als DODO dan Saksi FAKSI MANDALA lewat dengan membawa uang dalam jumlah banyak, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO berangkat menggunakan sepeda motor untuk berjumpa dengan Saksi  FAKSI MANDALA yang mana saat itu Terdakwa WIDODO Als DODO berjumpa dengan Saksi  FAKSI MANDALA dipinggir jalan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, lalu setelah bertemu dengan Saksi  FAKSI MANDALA, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO menitipkan sepeda motor merk Honda Vario Tekno warna hitam milik Terdakwa WIDODO Als DODO ke rumah makan Acu ANIS, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA bersama berangkat dan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna putih yang dibawa oleh Saksi  FAKSI MANDALA, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Saksi  FAKSI MANDALA dibonceng, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA mengejar Saksi HARTONO yang mana melihat Saksi HARTONO berhenti disebuah warung yang mana saat itu kondisi hujan dan lalu Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA melanjutkan perjalanan dan berhenti untuk berteduh di sebuah warung depan SPBU yang belum jadi, lalu setelah hujan mulai reda Saksi HARTONO lewat, namun Terdakwa WIDODO Als DODO dan Saksi FAKSI MANDALA berdua biarkan agak jauh supaya tidak ketahuan oleh Saksi HARTONO, lalu selang berapa lama lalu, Terdakwa WIDODO Als DODO bersama SAKSI  FAKSI MANDALA lansung mengejar dan membuntuti Saksi HARTONO dan sesampainya di Jalan Lintas garuda Sakti KM.31 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, lalu Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA lansung memepet Saksi HARTONO, kemudian Saksi  FAKSI MANDALA mengatakan kepada Saksi HARTONO”Pinggir kau” dan lalu Saksi HARTONO melihat tetapi tidak menghiraukan perkataan Saksi  FAKSI MANDALA, lalu Saksi  FAKSI MANDALA mengeluarkan senjata Api jenis Pistol lalu menembakkan kearah Saksi HARTONO sebanyak 1 (satu) kali yang mana mengenai di bagian pipi sebelah kanan, lalu Saksi HARTONO terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi HARTONO, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO berhenti yang mana dengan jarak lebih kurang 4 (empat) meter, lalu SAKSI  FAKSI MANDALA turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu menghampiri Saksi HARTONO sambil menodong pistol, yang mana saat itu kondisi Saksi HARTONO sudah tidak berdaya, lalu Saksi  FAKSI MANDALA mengambil sebuah bungkusan plastic warna merah yang berisikan uang yang dibawa oleh Saksi HARTONO yang diletakkan di posisi tengah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi HARTONO, Saksi  FAKSI MANDALA langsung mengambil uang tersebut, setelah bungkusan plastic warna merah yang berisikan uang dibawa Saksi  FAKSI MANDALA menuju ke sepeda motor yang Terdakwa WIDODO Als DODO kendarai, selanjutnya Terdakwa WIDODO Als DODO bersama Saksi  FAKSI MANDALA lansung pergi dengan membawa plastik berisikan uang tersebut, menuju ke Arah Pekanbaru. Lalu Saksi  FAKSI MANDALA memberikan pembagian  kepada Terdakwa WIDODO Als DODO sebanyak Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selebihnya uang sejumlah Rp.507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) pembagian untuk Saksi  FAKSI MANDALA.   
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab 0409/BSF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh YOSUA RIELYS PANDAPOTAN, L. S.T selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :
  1. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB 1), adalah senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam, dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  2. Barang bukti tersebut pada Bab | butir 2 (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam Standar buatan pabrik kaliber .30 Carbine (PSD 84). PB masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 (APB) adalah proyektil standar buatan pabrik yang telah terdeformasi dan dapat masuk dalam klasifikasi dimensi amunisi kaliber .30 Carbine (PSD 84).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 TAHUN 1951. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------

 

Bangkinang Kota, 26 Maret 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

SALMAN ALFARISI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19830703 200212 1 008,-

Pihak Dipublikasikan Ya