Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan ini PARA PENGGUGAT mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan hari persidangan guna memeriksa gugatan ini dan menjatuhkan putusan yang amar nya putusan sebagai berikut:
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT, untuk seluruhnya------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat)----------------------------------------------------------
- Menyatakan objek tanah terperkara milik PENGGUGAT. III, IV Nomor : Surat Keterangan Tanah Register Nomor:60/SKT/TRB/X/2018 Nama, FIKRI WAHYUDI HAMDANI, No.61/SKT/TRB/X/2018, Nama, FIKRI WAHYUDI HAMDANI, No.62/SKT/TRB/X/2018 Nama BILLY ISWARA, seluas lebih kurang 5.5.000 M2 (lima puluh lima persegi meter) yang terletak di Jalan Suka Mulia RT/RW.00/00 Dusun IV Tarab Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, adalah garapan milik sah PENGGUGAT III. IV.-----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT, melakukan dan melaksanakan Pengukuran Ulang lokasi objek tanah PENGGUGAT, III, IV,V dan PARA TERGUGAT, sesuai dengan alas hak yang dimiliki TERGUGAT, III, IV, V, dan PARA TERGUGAT;-------------------------------------------------------------
- Menghukum PARATA TERGUGAT serta siapa saja yang menguasai dan /atau memperoleh hak atas objek tanah terperkara untuk menyerahkan objek tanah terperkara Kepada PENGGUGAT, III,IV,V dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun-----------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renten untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1000.000.000,-(satu milyar Rupiah) Kepada Penggugat, III, IV, V, secara tunai dan sekali gus,-------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renten untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 10.000.000.000,-(Sepuluh milyar Rupiah) Kepada Penggugat, III, IV, V, secara tunai dan sekali gus,------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas objek tanah terperkara-----------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT, untuk secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini---------------------------
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang c/q Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika majelis berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (ex aequo et bono)----------------------------------------------------------------- |