Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Bkn | RIO MANGGALA PUTRA | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERHENTIAN RAJA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
PERMOHONAN PRAPERADILAN
Pekanbaru, 22 April 2024 Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Di Bangkinang
Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini :
Advokat yang terhimpun dalam ROSSI LAW FIRM beralamat di Jl. ARIFIN AHMAD No. 90, Berdasarkan surat kuasa tanggal 01 April 2024, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama : Nama : RIO MANGGALA PUTRA Jenis Kelamin : Laki-Laki Tempat/Tgl Lahir : Pekanbaru/ 09 desember 1983 Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganeraan : Indonesia Alamat : Lubuk Sakat Rt.005 Rw. 003 Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja KAb. Kampar Prov. Riau
yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan, Penahanan dan Penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yaitu pasal 17, pasal 18 ayat (1) Tentang PENANGKAPAN, pasal 21 ayat (1) TENTANG PENAHANAN, Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (5),pasal 125, pasal 126 ayat (1),Pasal 126 ayat (2) Tentang PENGGELEDAHAN yang telah diabaikan dalam dugaan perkara pidana atas diri RIO MANGGALA PUTRA, yang dilakukan oleh : KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT Kampar dan, cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERHENTIAN RAJA yang berlamat di Jalan Lintas Pekanbaru Teluk Kuantan Km. 28 Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Yang Selanjutnya Disebut Sebagai TERMOHON. Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP; putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut: A.FAKTA-FAKTA HUKUM 1. Bahwa PEMOHON RIO MANGGALA PUTRA adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana Tanpa hak dan menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat 1 jo pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dari tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut : 1.1. Bahwa pada Tanggal 31 Maret 2024 Sekira Pukul 22.15 Wib Pemohon Hendak Makan Di Pecel Lele Yang Tak Jauh Dari Rumah Kediaman Orang Tua Pemohon, Tepatnya dijalan raya Pekanbaru Taluk Kuantan KM. 27, diperjalanan menuju Warung Pecel Lele Tersebut Pemohon Menerima Telpon Dari Istri Pemohon sambil Menanyakan Keadaan Pemohon, ketika Pemohon ingin Masuk Kewarung Pecel Lele Secara Tiba-tiba ada Beberapa Orang Yang Mengaku Anggota Polsek Perhentian Raja (Termohon) Langsung Menelungkupkan Pemohon (RIO MANGGALA PUTRA) dengan Secara Paksa tanpa ada perlawanan Sedikitpun dan Seketika itu Pula Pemohon(RIO MANGGALA PUTRA) Langsung Dipersangkakan Membawa Narkotika bukan tanaman Jenis Sabu-sabu yang mana pada saat penangkapan pada diri Pemohon tidak ada diketemukan barang Bukti apapun sebagaimana yang dituduhkan oleh anggota Polsek Parhentian Raja (Termohon), melainkan ada Barang yang Terbungkus dikantong Plastik Kecil ditemukan ditempat lain yang berjarak Sekitar Kurang Lebih 7 Meter dari Pemohon Kemudian Pemohon Disuruh Mengakui Barang Yang Berada Didalam Kantong Plastik Kecil Tersebut bahwa hal ini adalah merupakan bentuk penekanan kepada Pemohon , walaupun Pemohon telah mengatakan bahwa tidak Mengetahui dari Mana Asal barang tersebut, namun AIPDA AGUS KURNIA Selaku Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Yang Memimpin Penangkapan Tersebut tetap melakukan penangkapan terhadap Pemohon dan Membawa Pemohon Kepolsek Perhentian Raja yang Mana Sewaktu itu Handphone Pemohon Masih dalam Keadaan Aktif Atau Tersambung dan tanpa Sengaja Pembicaraan Antara Pemohon dan Termohon Tetap Didengar Oleh Istri Pemohon dan Saudari annisa dikarenakan Handphone Istri Pemohon Sengaja di Loudspekerkan oleh Istri Pemohon .bahwa hal ini telah melanggar pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana yang berbunyi : “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. 1.2. Bahwa pada Saat Pemohon ditangkap oleh anggota Tim Kepolisian dari Polsek Perhentian Raja (Termohon) , Penangkapan tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa, yang mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ; yang berbunyi sebagai berikut :”Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”. 1.3. Bahwa Pemohon kemudian di bawa ke POLSEK PERHENTIAN RAJA dan di POLSEK PERHENTIAN RAJA DIDAPATI PEMOHON DENGAN MATA DITUTUP DENGAN LAKBAN WARNA HITAM, dimana Pembicaraan Penesahat Hukum Pemohon Yang Mengatakan KOK MATANYA DILAKBAN hal tersebut Didengar oleh Istri Pemohon dan ANNisa melalui Handphone Pemohon yang Masih Aktif atau Tersambung hal ini adalah sebagai bentuk Penekanan terhadap Pemohon Selama pemeriksaan berlangsung oleh penyelidik Polsek perhentian raja (Termohon) dengan telah melakukan tekanan – tekanan dan pemaksaan, dimana Pemohon dipaksa untuk mengakui bertanggung jawab terhadap barang yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu-sabu tersebut. 1.4. Bahwa Setelah Pemohon Diamankan Oleh Termohon Ke Polsek Perhentian Raja, Sekira Pada Pukul 00.05 Wib Tertanggal 01 April 2024 Pihak Penyelidik Polsek Perhentian Raja ( Termohon) datang Kerumah Kediaman Orang Tua Pemohon dengan Maksud ingin Melakukan Penggeledahan Rumah Pemohon Tanpa Adanya Surat Izin Penggeledahan Dari Pengadilan Negeri Bangkinang hal mana telah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Bahwa Penggeledahan Rumah orang tua Pemohon Tersebut Tetap Dilaksanakan Oleh Termohon dan pada saat penggeledahan Tidak Mendapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu atau Bukti-bukti Lain dirumah Kediaman Orang tua Pemohon. Bahwa Penggeledahan berdasarkan Pasal 33 Ayat (5) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 Ayat (5): “ Dalam Waktu dua Hari setelah memasuki dan atau Menggeledah Rumah, harus Dibuat suatu Berita cara Dan turunannya Disampaikan Kepada Pemilik Atau penghuni rumah yang bersangkutan”. Pasal 126 Ayat (1) : “ Penyidik Membuat Berita Acara Tentang Jalannya dan Hasil penggeledahan Rumah Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 33 Ayat (5)”. Bahwa Sampai Dengan Permohonan Pra Peradilan Ini Pemohon Ajukan Kepengadilan Negeri Bangkinang aturan Formal tentang Penggeledahan yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum acara Pidana terkait penggeledahan Tidak Pernah Terwujud dengan Kata Lain BERITA ACARA PENGGELEDAHAN RUMAH KEDIAMAN ORANG TUA PEMOHON tidak Pernah ada dan Keluarga Pemohon tidak Pernah Menerima dan atau dibacakannya Turunan dari Berita acara Penggeledahan Tersebut.bahwa jelas dan nyata Perbuatan atau tindakan Termohon adalah telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang disebutkan diatas 1.5. Bahwa satu hari setelah penangkapan Tanggal 01 April 2024 , Pemohon mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dengan No. Pol : SP.Kap / IL / III / 2024 / Reskrim, dan diserahkan kepada keluarga di Polsek Perhentian Raja, Kecamatan Perehntian Raja, yang seharusnya diberikan pada saat penangkapan, padahal pada diri Pemohon tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan. 1.6. Bahwa Sewaktu Pemeriksaan Terhadap Diri Pemohon, Pemohon Meminta Untuk Didampingi Oleh Penasehat Hukum nya namun Sewaktu Dilakukannya Pemeriksaan awal Hal Tesebut tidak Terwujud dan akibat dari Pemeriksaan yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan dengan keadaan terpaksa Pemohon Disuruh mengakui dan bertanggungjawab terhadap barang bukti yang tidak ada pada Pemohon padahal Penyelidik Polsek Perhentian Raja (Termohon) Mengetahui Bahwa Pemohon Sudah Memberikan Kuasa Kepada Rossi Law Firm tertanggal 01 April 2024 . 1.7. Bahwa pemohon selain dipaksa bertanggung jawab terhadap kepemilikan Narkotika jenis Shabu Pemohon juga dipaksa untuk mengakui bahwa Pemohon telah membeli barang yang diduga Narkotika tersebut dari Saudara RUSDI hal itu Tertuang Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal Terhadap Diri Pemohon dan terhadap penangkapan serta penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17, Pasal 18 jo pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. B. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI Cacat formil dan mateeril Penangkapan dan Penahanan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Polsek Perhentian Raja yang Pemohon uraikan diatas terbukti bahwa proses penangkapan dan Penahanan tersebut cacat formil dan mateeriil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 17, pasal 18 ayat (1) dan pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana yang menyatakan: Pasal 17 : “ Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Pasal 18 Ayat (1) : “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.” Pasal 21 ayat (1) : ” Perintah Penahan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon terbukti bahwa pihak Polsek Perhentian Raja tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena hanya : Pemohon , mengakui dugaan Polisi yang disangkakan karena ditekan oleh penyidik.. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Polsek Perhentian Raja tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon ,karena penahanan hanya didasarkan pada alat bukti berupa 1 Kantong Plastik Kecil Narkotika Jenis Shabu yang DIdapat Bukan Dari Hasil Penggeledahan Badan Pemohon Melainkan Di Tempat Lain. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pada pemeriksaan terhadap Pemohon Keterangan Tersangka di bawa tekanan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. C. SYARAT FORMIL PENGGELEDAHAN TIDAK TERPENUHI. Bahwa Penggeledahan berdasarkan Pasal 33 Ayat (5) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 Ayat (5): “ Dalam Waktu dua Hari setelah memasuki dan atau Menggeledah Rumah, harus Dibuat suatu Berita cara Dan turunannya Disampaikan Kepada Pemilik Atau penghuni rumah yang bersangkutan”. Pasal 126 Ayat (1) : “ Penyidik Membuat Berita Acara Tentang Jalannya dan Hasil penggeledahan Rumah Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 33 Ayat (5)”. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penggeledahan, yang dilakukan di rumah Pemohon tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 33 KUHAP, Ayat (1) dan Ayat (5). dengan demikian perbuatan Polsek Perhentian Raja adalah merupakan perbuatan semena-mena dan tidak berdasarkan hukum formil sebagaimana yang telah diatur pada Undang-undang Nomo 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
D. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut Hukum Acara Pidana UU Nomor 8 tahun 1981 pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.” Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut: Kerugian Materil : Kehilangan Penghasilan: Pemohon RIO MANGGALA PUTRA adalah seorang wiraswasta oleh karenanya ditahan sewenang-wenang, maka Pemohon telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan Kerugian Imateril : Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menimbulkan dampak hilangnya kebebasan Pemohon dan dampak psikologis terhadap pemohon dan orang tua Pemohon dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang.yang dibatasi untuk mengobati traumatic orang tua Pemohon atas Penggeledahan tersebut sebesar 50.000.000,00( lima puluh juta rupiah). Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, kami meminta : 1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para Pemohon dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya; 2. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan. Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah; 5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi untuk pengobatan traumatic atas Penggeledahan rumah orang tua pemohon dengan diperkirakan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat kami,
KUASA HUKUM PEMOHON
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |