Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Bkn Wicaksono Dwi Putranto, S.H MULIADI Als YADI Bin M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/L.4.15/ENZ.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wicaksono Dwi Putranto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Als YADI Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-130/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

MULIADI Als YADI Bin M. NUR

Tempat lahir

:

Muara Takus

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 04 Agustus 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III Muara Takus RT 012 RW 006 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN        :
  1. Penangkapan        : Tanggal 28 November 2023 s/d 30 November 2023
  • Perpanjangan

Penangkapan         : Tanggal 01 Desember 2023 s/d 03 Desember 2023

  1. Penahanan           :
  • Penyidik                 :  Rutan, Sejak Tanggal 04 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023
  • Perpanjangan

Penuntut Umum      :  Rutan, Sejak Tanggal 24 Desember 2023 s/d 01 Februari 2024

  • Perpanjangan

Ketua PN               :  Rutan, Sejak Tanggal 02 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024

  • Perpanjangan

Ketua PN               :  Rutan, Sejak Tanggal 03 Maret 2024 s/d 01 April 2024

  • Penuntut Umum      :  Rutan, Sejak Tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa MULIADI Als YADI Bin M. NUR bersama dengan Saksi PUTRA AGUSTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pangkalan Sumatera Barat, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Kampar dan Para saksi berada di Kabupaten Kampar, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Sesuai Pasal 137 KUHAP) dimana terdakwa melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, tidak ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Beita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2582/NNF/2023  tanggal 06 Desember 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 17,55 gram milik Terdakwa yang telah disisihkan dari PT. Pegadaian dengan dangan hasil pengujian sebagai berikut  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3663/2023/NNF,- berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Cannabinoid / Ganja.

Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi PUTRA AGUSTIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

========================== ATAU ===========================

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa MULIADI Als YADI Bin M. NUR, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun III Muara Takus RT 012 RW 006 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan te,pat sebagaimana tersebut diatas, saat Terdakwa sedang duduk dipinggir jalan Dusun III Muara Takus RT 012 RW 006 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar kemudian datang Saksi ERID SALMAN, Saksi RIDHO HAMDI JANUAR dan Saksi ALVI WIRA WIBOWO (masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia) yang sedang melakukan Penyelidikan karena mendapatkan informasi bahwasannya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun III Muara Takus RT 012 RW 006 Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar, kemudian Saksi ERID SALMAN, Saksi RIDHO HAMDI JANUAR dan Saksi ALVI WIRA WIBOWO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi ANDRICO PURNAMA (aparat desa setempat), lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah dengan nomor simcard 085265922545 didalam saku celana Terdakwa dan dibawah tempat duduk Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Dusun III Muara Takus RT 012 RW 006 Desa Muara Takus Lec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar yang tidak jauh dari tempat Terdakwa ditangkap, kemudain Saksi ERID SALMAN, Saksi RIDHO HAMDI JANUAR dan Saksi ALVI WIRA WIBOWO mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhdap rumah Terdakwa dan menemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis ganja di lantai sudut kamar rumah Terdakwa Kemudain setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti bawa menuju kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, tidak ada memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara Taksiran / Penimbangan nomor : 261/60894/2023, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh RUDI ISWANTO selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian unit syariah pasar inpres, Telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa narkotika GOLONGAN I JENIS TANAMAN dengan berat keseluruhan 20,48 gram dan berat bersih dari Narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah seberat 17,55 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Beita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2582/NNF/2023  tanggal 06 Desember 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bersih 17,55 gram milik Terdakwa yang telah disisihkan dari PT. Pegadaian dengan dangan hasil pengujian sebagai berikut  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3663/2023/NNF,- berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Cannabinoid / Ganja.

Bahwa Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 25 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

WICAKSONO DWI PUTRANTO, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980227 202012 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya