Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 137 / KPR / 03 / 2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama lengkap : HERMANSYAH Alias HERMAN Bin DARWIS (Alm)
Tempat lahir : Teluk Petai
Umur/ Tgl. Lahir : 36 Tahun / 10 April 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Datuk Imam RT 001 RW 001, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Humas PT. MAS JADY ABADI
Pendidikan : SMP (Tamat)
TERDAKWA II
Nama lengkap : SURYANTO Alias ANTON Bin YASIN
Tempat lahir : Medan
Umur/ Tgl. Lahir : 42 Tahun / Tahun 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh PT. MAS JADY ABADI
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- PENAHANAN TERHADAP PARA TERDAKWA
- Dilakukan penahanan oleh Penyidik, dengan jenis penahanan rutan, sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d tanggal 02 Maret 2024.
- Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar selaku Penuntut Umum, dengan jenis penahanan rutan, sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d tanggal 11 April 2024.
- Dilakukan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar selaku Penuntut Umum, dengan jenis penahanan rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.
- DAKWAAN
PERTAMA :
-------- Bahwa Ia Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN Bin DARWIS (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa SURYANTO Alias ANTON Bin YASIN, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sekitar jam 04.00 WIB, atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Areal Kelapa Sawit PT. MAS JADY ABADI Blok B8, B9, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yang masih bulan januari 2024 saksi ISWANTO yang merupakan Manajer Kebun PT. MAS JADY ABADI menerima laporan dari saksi JASTON yang menerangkan bahwa buah kelapa sawit pada Kebun Kelapa Sawit PT. MAS JADY ABADI Blok B8 dan Blok B9, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sudah tidak ada dan buahnya sudah dipanen/diambil oleh orang lain, mendengar hal tersebut saksi ISWANTO bersama dengan saksi JASTON memeriksa ke Blok B8 dan Blok B9, melihat hal tersebut saksi ISWANTO langsung melaporkan kepada saksi JAKA yang merupakan Direktur PT. MAS JADY ABADI dengan mengatakan bahwa buah pada Kebun Blok B8 dan Blok B9 sudah hilang kemudian saksi Jaka mengatakan kepada saksi ISWANTO untuk memantau Kebun tersebut setiap hari,
- pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa HERMAN datang ke kantor PT. MAS JADY ABADI dan menjumpai saksi ISWANTO lalu mengajak saksi ISWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAS JADY ABADI dengan kesepakatan terdakwa ISWANTO yang panen sedangkan saksi ISWANTO terima beres lalu saksi ISWANTO menolak ajakan dari terdakwa HERMAN, kemudian saksi ISWANTO melaporkan ajakan terdakwa HERMAN tersebut kepada saksi JAKA kemudian saksi JAKA mengatakan untuk tetap terus memantau Kebun,
- pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 terdakwa HERMAN kembali mendatangi saksi ISWANTO untuk mengajak saksi ISWANTO mengambil buah kelapa sawit di kebun namun saksi ISWANTO tidak mau, kemudian pada siang harinya saksi pergi mengantar buah dari dalam kebun ke Sungai Lintang bersama dengan terdakwa SURYANTO lalu terdakwa SURYANTO mengajak saksi ISWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAS JADY ABADI Blok B8 dan Blok B9 lalu saksi ISWANTO mengatakan pikir-pikir dahulu karena terdakwa HERMAN juga mengajak saksi ISWANTO untuk mengambil buah Kelapa Sawit. Setelah mendengar ajakan dari terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO lalu saksi ISWANTO melaporkan kepada saksi JAKA kejadian tersebut dan saksi JAKA mengatakan terima saja ajakan dari terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO jika sudah cukup bukti maka perbuatan terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO dapat diungkap.
- Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa HERMAN mengechat saksi ISWANTO melalui Aplikasi Whatsapp yang menerangkan bahwa terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO sudah masuk ke Kebun, kemudian sekitar jam 21.00 WIB saksi ISWANTO menanyakan posisi terdakwa HERMAN melalui pesan Whatsapp lalu terdakwa HERMAN mengirimkan bon hasil panen sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa HERMAN mengirimkan bon hasil panen sebesar Rp.579.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada saksi ISWANTO untuk masuk ke Kebun, setelah mengetahui informasi tersebut kemudian saksi ISWANTO memberitahukan kepada saksi JAKA tentang Bon hasil panen yang dikirim oleh terdakwa HERMAN, kemudian saksi JAKA menyuruh saksi ISWANTO untuk mengirimkan nomor rekening saksi ISWANTO kepada terdakwa HERMAN, lalu saksi ISWANTO mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa HERMAN lalu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 terdakwa HERMAN mengirimkan uang pembagian hasil panen ke rekening saksi ISWANTO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi ISWANTO meneruskan pesan tersebut kepada saksi JAKA lalu saksi JAKA mengatakan untuk tetap memantau perkembangan Kebun.
- Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa SURYANTO memberitahukan kepada saksi ISWANTO bahwa terdakwa HERMAN mau masuk ke dalam Kebun lalu terdakwa HERMAN mengajak sdr. FITRA (DPO), sdr. DANI (DPO), sdr. SI AP (DPO), sdr. IIL (DPO) dan satu orang lagi yang tidak dikenali terdakwa HERMAN untuk masuk dan melihat lokasi yang akan di panen dengan membawa 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah tojok, dan 2 (Dua) buah sampan kemudian saat diperjalan terdakwa HERMAN bertemu dengan terdakwa SURYANTO yang bertugas untuk memantau orang yang lewat di areal Kebun tersebut kemudian terdakwa HERMAN pergi ke lokasi yang sudah ditunjuk oleh terdakwa SURYANTO yaitu di Kebun Kelapa Sawit PT. MAS JADY ABADI Blok B8 dan Blok B9, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat di tempat kejadian terdakwa HERMAN bertemu dengan saksi ISWANTO yang saat itu sedang mengawasi, sambil memberitahukan kepada saksi JAKA kondisi saat itu sambil mendokumentasikan, kemudian sekitar jam 17.00 WIB saksi ACUAN pulang ke Mess, namun saksi JAKA memberitahukan kepada saksi ULUL AZMI yang merupakan petugas keamanan kebun untuk datang melakukan pengintaian, sekitar jam 22.00 WIB terdakwa HERMAN, terdakwa SURYANTO, sdr. FITRA (DPO), sdr. DANI (DPO), sdr. SI AP (DPO), sdr. IIL (DPO) dan satu orang lagi yang tidak dikenali selesai melangsir buah sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) tandan yang sudah di panen ke tepi sungai dan memuat buah kelapa sawit ke mobil Colt Diesel warna Kuning tanpa Nomor Polisi, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 02.00 WIB saat terdakwa HERMAN akan membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Colt Diesel diberhentikan oleh saksi ULUL AZMI, setelah ditanyakan oleh saksi ULUL AZMI kemudian terdakwa HERMAN mengatakan bahwa terdakwa HERMAN sudah berkoordinasi dengan terdakwa SURYANTO untuk membawa buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa SURYANTO di jemput di rumahnya, kemudian sekitar jam 04.00 WIB terdakwa HERMAN, terdakwa SURYANTO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. MAS JADY ABADI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.292.000,- (enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Ia Terdakwa HERMANSYAH Alias HERMAN Bin DARWIS (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa SURYANTO Alias ANTON Bin YASIN, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sekitar jam 04.00 WIB, atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Areal Kelapa Sawit PT. MAS JADY ABADI Blok B8, B9, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi yang masih bulan januari 2024 saksi ISWANTO yang merupakan Manajer Kebun PT. MAS JADY ABADI menerima laporan dari saksi JASTON yang menerangkan bahwa buah kelapa sawit pada Kebun Kelapa Sawit PT. MAS JADY ABADI Blok B8 dan Blok B9, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sudah tidak ada dan buahnya sudah dipanen/diambil oleh orang lain, mendengar hal tersebut saksi ISWANTO bersama dengan saksi JASTON memeriksa ke Blok B8 dan Blok B9, melihat hal tersebut saksi ISWANTO langsung melaporkan kepada saksi JAKA yang merupakan Direktur PT. MAS JADY ABADI dengan mengatakan bahwa buah pada Kebun Blok B8 dan Blok B9 sudah hilang kemudian saksi Jaka mengatakan kepada saksi ISWANTO untuk memantau Kebun tersebut setiap hari,
- Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa HERMAN yang ditunjuk oleh saksi JAKA sebagai Humas PT. MAS JADY ABADI secara lisan datang ke kantor PT. MAS JADY ABADI dan menjumpai saksi ISWANTO lalu mengajak saksi ISWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAS JADY ABADI dengan kesepakatan terdakwa ISWANTO yang panen sedangkan saksi ISWANTO terima beres lalu saksi ISWANTO menolak ajakan dari terdakwa HERMAN, kemudian saksi ISWANTO melaporkan ajakan terdakwa HERMAN tersebut kepada saksi JAKA kemudian saksi JAKA mengatakan untuk tetap terus memantau Kebun,
- pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 terdakwa HERMAN kembali mendatangi saksi ISWANTO untuk mengajak saksi ISWANTO mengambil buah kelapa sawit di kebun namun saksi ISWANTO tidak mau, kemudian pada siang harinya saksi pergi mengantar buah dari dalam kebun ke Sungai Lintang bersama dengan terdakwa SURYANTO (yang terkadang diminta oleh PT. MAS JADY ABADI sebagai pemanen) lalu terdakwa SURYANTO mengajak saksi ISWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAS JADY ABADI Blok B8 dan Blok B9 lalu saksi ISWANTO mengatakan pikir-pikir dahulu karena terdakwa HERMAN juga mengajak saksi ISWANTO untuk mengambil buah Kelapa Sawit. Setelah mendengar ajakan dari terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO lalu saksi ISWANTO melaporkan kepada saksi JAKA kejadian tersebut dan saksi JAKA mengatakan terima saja ajakan dari terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO jika sudah cukup bukti maka perbuatan terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO dapat diungkap.
- Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa HERMAN mengechat saksi ISWANTO melalui Aplikasi Whatsapp yang menerangkan bahwa terdakwa HERMAN dan terdakwa SURYANTO sudah masuk ke Kebun, kemudian sekitar jam 21.00 WIB saksi ISWANTO menanyakan posisi terdakwa HERMAN melalui pesan Whatsapp lalu terdakwa HERMAN mengirimkan bon hasil panen sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa HERMAN mengirimkan bon hasil panen sebesar Rp.579.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada saksi ISWANTO untuk masuk ke Kebun, setelah mengetahui informasi tersebut kemudian saksi ISWANTO memberitahukan kepada saksi JAKA tentang Bon hasil panen yang dikirim oleh terdakwa HERMAN, kemudian saksi JAKA menyuruh saksi ISWANTO untuk mengirimkan nomor rekening saksi ISWANTO kepada terdakwa HERMAN, lalu saksi ISWANTO mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa HERMAN lalu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 terdakwa HERMAN mengirimkan uang pembagian hasil panen ke rekening saksi ISWANTO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi ISWANTO meneruskan pesan tersebut kepada saksi JAKA lalu saksi JAKA mengatakan untuk tetap memantau perkembangan Kebun.
- Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa SURYANTO memberitahukan kepada saksi ISWANTO bahwa terdakwa HERMAN mau masuk ke dalam Kebun lalu terdakwa HERMAN mengajak sdr. FITRA (DPO), sdr. DANI (DPO), sdr. SI AP (DPO), sdr. IIL (DPO) dan satu orang lagi yang tidak dikenali terdakwa HERMAN untuk masuk dan melihat lokasi yang akan di panen dengan membawa 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah gancu, 1 (satu) buah tojok, dan 2 (Dua) buah sampan kemudian saat diperjalan terdakwa HERMAN bertemu dengan terdakwa SURYANTO yang bertugas untuk memantau orang yang lewat di areal Kebun tersebut kemudian terdakwa HERMAN pergi ke lokasi yang sudah ditunjuk oleh terdakwa SURYANTO yaitu di Kebun Kelapa Sawit PT. MAS JADY ABADI Blok B8 dan Blok B9, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat di tempat kejadian terdakwa HERMAN bertemu dengan saksi ISWANTO yang saat itu sedang mengawasi, sambil memberitahukan kepada saksi JAKA kondisi saat itu sambil mendokumentasikan, kemudian sekitar jam 17.00 WIB saksi ACUAN pulang ke Mess, namun saksi JAKA memberitahukan kepada saksi ULUL AZMI yang merupakan petugas keamanan kebun untuk datang melakukan pengintaian, sekitar jam 22.00 WIB terdakwa HERMAN, terdakwa SURYANTO, sdr. FITRA (DPO), sdr. DANI (DPO), sdr. SI AP (DPO), sdr. IIL (DPO) dan satu orang lagi yang tidak dikenali selesai melangsir buah sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) tandan yang sudah di panen ke tepi sungai dan memuat buah kelapa sawit ke mobil Colt Diesel warna Kuning tanpa Nomor Polisi, pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 02.00 WIB saat terdakwa HERMAN akan membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Colt Diesel diberhentikan oleh saksi ULUL AZMI, setelah ditanyakan oleh saksi ULUL AZMI kemudian terdakwa HERMAN mengatakan bahwa terdakwa HERMAN sudah berkoordinasi dengan terdakwa SURYANTO untuk membawa buah kelapa sawit tersebut, kemudian terdakwa SURYANTO di jemput di rumahnya, kemudian sekitar jam 04.00 WIB terdakwa HERMAN, terdakwa SURYANTO beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. MAS JADY ABADI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.292.000,- (enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 18 Maret 2024
|
Penuntut Umum
|
|
SURYA RAMADHANY HARAHAP, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19920319 201801 1 002
|
|