Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Bkn Saiyani 1.ZUHDI Als ZU
2.ZAMZAMI Als IZAM
3.ALIRMAN Als ALIU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saiyani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZUHDI Als ZU
2ZAMZAMI Als IZAM
3ALIRMAN Als ALIU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah mengaku dan menguasai sebagian dari objek Perkara dengan cara membangun rumah dan bangunan lainnya di atas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sebidang tanah terletak di kawasan Binawa / Batu Lande jembatan I Danau PLTA Koto Panjang, RT 014 RW 008, Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang di beli oleh Penggugat kepada Ali Akbar (Kobar) pada tanggal 04 Juli tahun 1990, berdasarkan surat keterngan jual beli tanah pada tanggal 18 April 2017, yang di ketahui oleh Lurah Batu Berseurat Wancandra dan Ninik Mamak Pasukuan Domo Mansyur S (datuk besar), dengan luas 23.000 M2 dengan batas – batas dan ukuran sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Wali Bakar, ukuran 130 M

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ja’a / Arab, ukuran 75 m, dan Nurjati ukuran 63 m

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Kampar, ukuran 109 M

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Semak Belukar, ukuran 72 M

Adalah tanah milik Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang tanah terletak di kawasan Binawa / Batu Lande jembatan I Danau PLTA Koto Panjang, RT 014 RW 008, Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kepada Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. Rp.90.000.000 (sembilah puluh juta rupiah) untuk kerugian atas perbuatan Para Tergugat telah mengaku dan menguasai sebagian dari tanah Penggugat dengan cara membangun rumah dan bangunan lainnya di atas tanah Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini.
  3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak