Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn | YAYASAN RIAU MADANI | PT. Riau Kampar Sahabat Sejati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI
PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup; 4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan Pembuangan Limbah ke Media Lingkungan (anak Sungai) dengan cara mencabut Selang Sipiral Warna Biru yang dipasang dari Kolam Limbah PKS Tergugat ke Parit Kecil, yang terletak pada titik kordinat: 00° 39’ 41” Lintang Utara - 100° 54’ 01’ Bujur Timur; 6. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |