Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn YAYASAN RIAU MADANI PT. Riau Kampar Sahabat Sejati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 26/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Riau Kampar Sahabat Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar (Bupati Kampar)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menghukum Tergugat supaya menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

 

PRIMAIR

1.         Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.         Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;

4.         Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat;

5.         Menghukum Tergugat untuk menghentikan Pembuangan Limbah ke Media Lingkungan (anak Sungai) dengan cara mencabut Selang Sipiral Warna Biru yang dipasang dari Kolam Limbah PKS Tergugat ke Parit Kecil, yang terletak pada titik kordinat: 00° 39’ 41” Lintang Utara - 100° 54’ 01’ Bujur Timur;

6.         Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)

7.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

8.         Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

  1.              

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak