Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan ROBI ADNAN ALS ROBI BIN ZULKARNAIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ADNAN ALS ROBI BIN ZULKARNAIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-175/KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ROBI ADNAN Als ROBI Bin ZULKARNAIN (Alm)

Tempat lahir

:

Pekanbaru.

Umur/Tanggal lahir

:

39 Tahun / 10 Mei 1984.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl.Sumber Sehat Rt 001 Rw 002 Desa Pandau Jaya Kec.Siak Hulu Kab.Kampar.  

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan swasta (Sales CV RSA).

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

II .    PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN)

Penyidik

:

Sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d tanggal 02 Maret 2024.

Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum

 

:

 

Sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d tanggal 11 April 2024.

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

Sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024.

 

 

  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia terdakwa ROBI ADNAN Als ROBI Bin ZULKARNAIN (Alm) pada hari tangal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat Pergudangan angkasa 3 Blok A9 Jalan Pasir Putih Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten kampar tepatnya di Gudang CV.Rezeki Sukses Abadi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari tangal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April 2021 Terdakwa yang merupakan karyawan di Cv. Rezeki Sukses Abadi yang menjabat sebagai Sales mengeluarkan sparepart dari gudang CV. Rezeki Sukses abadi yang mana barang-barang tersebut akan Terdakwa pasarkan kepada bengkel motor yang berada di Sumatra Barat menggunakan 1 (satu) unit mobil merk mitsubishi canter box roda 6 dengan Nopol BM 9674 PO yang di kendarai oleh  Saksi MUHAMMAD NOVAL, lalu sesuai faktur nota yang Terdakwa serahkan kepada CV.Rezeki sukses abadi Terdakwa memesan berbagai jenis Spare Part Motor berbagai macam merk untuk Terdakwa antar ke 49 (empat puluh sembilan) toko yang berada di Sumatra Barat, dimana ke 49 (empat puluh sembilan) nama toko tersebut membeli Sparetpart dari Terdakwa sejak Bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2023, dengan total penjualan yang berhasil Terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 193.508.144,- (seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah) dari ke 49 (empat puluh sembilan) toko tersebut, sudah ada beberapa toko yang langsung mentrasfer ke rekening Direktur Cv. Rezeki Sukses Abadi, atas nama Saksi HENDRIK sebersar RP.49.828.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sehingga total uang cash yang Terdakwa terima  sejumlah Rp.143.680.144 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah), lalu melakukan penyetoran uang cash melalui Bank ke rekening Direktur Cv. Rezeki Sukses Abadi sebesar Rp.65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.78.180.144,- (tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah)  tidak Terdakwa setorkan kepada Direktur Cv. Rezeki Sukses Abadi, namun Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari. Atas kejadian tersebut pihak Cv. Rezeki Sukses Abadi membuat laporan ke Polsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan tetap di Cv.Rezeki Sukses Abadi pada tanggal 01 Februari 2021 sebagai sales penjualan dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CV.Rezeki sukses abadi mengalami kerugian sebesar Rp.78.180.144, (Tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.-------

 

                 Bangkinang, 04 Maret 2024

                                                                                                                                          PENUNTUT  UMUM

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199410272018011003

Pihak Dipublikasikan Ya