Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor : 55.2011.231 pada tanggal 22 Desember 2011;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 55.2011.231 yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 7.545.586,- (tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah), dan jumlah denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dalam hal proses sita jaminan, biaya penagihan, biaya transportasi, dan lain sebagainya, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Gugatan Rp 1.000.000,-
- Biaya transportasi Rp 500.000,-
- Biaya lain-lain Rp 500.000,-
Total Rp 2.000.000,-
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |