Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Bkn muhammad sadiq anggara RIZKI RAMADANI ALS DANI BIN ALMARHUM ALAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1602/L.4.15/EOH.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1muhammad sadiq anggara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI RAMADANI ALS DANI BIN ALMARHUM ALAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-154/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap        : RIZKI RAMADANI Als DANI Bin Almarhum ALAMSUDIN.

Tempat lahir           : Pekanbaru.

Umur/ Tgl. Lahir      : 21 Tahun / 23 November 2002.

Jenis kelamin         : Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan           : Indonesia.

Tempat tinggal      : Jalan Eka Tunggal Perumahan Cipta Karya Mandiri RT. 001 RW. 023 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru / Jalan Bupati RT. 001 / RW. 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

A g a m a               : Islam.

Pekerjaan               : Tidak Ada.

Pendidikan             : SD (Tidak Tamat)

  1. PENAHANAN

Penahanan Para Terdakwa

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                         : sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024.
  • Diperpanjang oleh PU    : sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024.

 

Penuntut Umum (Rutan)

  • Ditahan                         : sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024.
  1. DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADANI Als DANI Almarhum ALAMSUDIN, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN di Perumahan Bakti Karya Asri di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Jupiter warna merah dengan nomor polisi BM 5446 JC miliknya di sekitar Perumahan Bakti Karya Asri di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa melihat keadaan rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN sering dalam keadaan kosong sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya ke rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN di Perumahan Bakti Karya Asri di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna merah dengan nomor polisi BM 5446 JC dan membawa 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah parang miliknya yang akan digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian yang dilakukannya.
  • Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN, lalu Terdakwa melihat situasi di sekitar rumah tersebut. Karena situasi di sekitar rumah yang sunyi, Terdakwa pergi ke belakang rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN, lalu mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng. Kemudian setelah pintu rusak, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah televisi yang berada di ruang tengah, lalu pada saat Terdakwa akan mengambil telivisi tersebut datang saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN memergoki Terdakwa yang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian datang warga, lalu Terdakwa diamankan oleh saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN dan warga. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan pintu belakang rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN menjadi rusak.  

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADANI Als DANI Almarhum ALAMSUDIN, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN di Perumahan Bakti Karya Asri di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Jupiter warna merah dengan nomor polisi BM 5446 JC miliknya di sekitar Perumahan Bakti Karya Asri di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa melihat keadaan rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN sering dalam keadaan kosong sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah tersebut.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya ke rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN di Perumahan Bakti Karya Asri di Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna merah dengan nomor polisi BM 5446 JC dan membawa 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah parang miliknya yang akan digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian yang dilakukannya.
  • Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN, lalu Terdakwa melihat situasi di sekitar rumah tersebut. Karena situasi di sekitar rumah yang sunyi, Terdakwa pergi ke belakang rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN, lalu mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng. Kemudian setelah pintu rusak, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah televisi yang berada di ruang tengah, lalu pada saat Terdakwa akan mengambil telivisi tersebut datang saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN memergoki Terdakwa yang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian datang warga, lalu Terdakwa diamankan oleh saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN dan warga. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan pintu belakang rumah saksi NOVERI HADI PUTRA Als PERI Bin SYABIRIN menjadi rusak. 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 01 April 2024

 Penuntut Umum

 

 

 

MUHAMMAD SADIQ ANGGARA, S.H.

 Ajun Jaksa NIP. 19950611 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya