Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bkn 1.Masri
2.Agustrina
3.Rasidin
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat 14-VI-2021
Pemohon
NoNama
1Masri
2Agustrina
3Rasidin
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ALASAN  HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan alasan Permohonan Praperadilan.

 

FAKTA-FAKTA (Kronologis Perkara)

 

Bahwa Para Pemohon sangat keberatan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon yang diduga Melakukan Tindak Pidana yang disangkakan kepada Para Pemohon, dan oleh karenanya sangat beralasan hukum Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan sesuai Hak Para Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoneisa Nomor 21/ PUU-XII/2014 Tertanggal 28 Oktober 2014 dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :

 

Bahwa Pemohon I (Masri) adalah Direktur CV. Mitra Usaha yang bergerak dalam bidang usaha menjual Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan kecil Nomor : 93/BPT 04.01/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru. (Vide Bukti).

 

Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Kesembilan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa Pemohon I (Masri) dalam menjalankan Usahanya dibantu langsung oleh :

 

Pemohon II (Agustriana Als Rina) yang merupakan Istri dari Pemohon I (Masri).

 

Penohon III (Rasidin) yang merupakan Adik Sepupu dari Pemohon I (Masri).

 

 

Bahwa hubungan Pemohon I (Masri) dengan Saudara Martias (Pelapor) adalah hubungan anak keponakan dimana Saudara Martias (Pelapor) adalah Paman Sepupu dari Pemohon I (Masri).

 

Bahwa sekitar awal tahun 2018 Saudara Martias (Pelapor) datang ketempat usaha Pemohon I (Masri) di Jalan Rambutan Simpang 4 AURI dan kondisi diri Saudara Martias (Pelapor) pada saat itu lagi tidak ada Pekerjaan (Pengangguran) dikarenakan Usaha Saudara Martias telah ditutup (Bangkrut) dan Saudara Martias (Pelapor) memohon kepada  Pemohon I (Masri) untuk dapat diterima bekerja ditempat usaha Pemohon I (Masri) .

 

Bahwa dikarenakan Pemohon I (Masri) mempunyai hubungan Saudara dengan Martias maka Pemohon I (Masri) menerima   Saudara Martias (Pelapor) bekerja  ditempat Usaha Pemohon I (Masri)  sebagai Karyawan.

 

Bahwa Pemohon I (Masri) mempunyai Cabang Usaha di                           Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir namun Usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya maka Pemohon I (Masri) berencana akan memindahkan usahanya yang berada di Kota Tembilahan ke Kota Bangkinang Kabupaten Kampar.

 

Bahwa Saudara Martias (Pelapor) mengetahui Pemohon I (Masri) akan membuka Cabang Usaha di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar maka Saudara Martias (Pelapor) menawarkan diri kepada        Pemohon I (Masri) agar dia yang mengelola Usaha yang akan dibuka di Kota Bangkinang tersebut.

 

Bahwa Saudara Martias (Pelapor) menawarkan diri untuk mengelola Usaha yang akan dibuka di Kota Bangkinang dengan alasan dia sudah mengerti dan paham terhadap usaha menjual Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah dikarenakan sudah bekerja sebagai karyawan ditempat Pemohon I (Masri) selama 3 (tiga) Bulan.

 

Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Kesepuluh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa dikarenakan Saudara Martias punya hubungan              Saudara dengan Pemohon I (Masri) dan dianggap tidak akan menghianati kepercayaan yang diberikan Pemohon I (Masri) maka             Pemohon I (Masri) menyetujui Saudara  Martias (Pelapor) yang mengelola Cabang Usaha di Kota Bangkinang dan Toko mulai dibuka pada Bulan April 2018 dengan kesepakatan sebagai berikut :

 

Usaha yang dilakukan di Kota Bangkinang tetap mempergunakan nama CV. Mitra Usaha yang merupakan milik merk dagang Pemohon I (Masri).

 

Pemohon I (Masri) menanggung semua modal usaha dengan cara mengisi Toko dengan Peralatan Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security, Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah dengan nilai modal Rp. 295.550.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dapat dibuktikan berdasarkan 3 (tiga) faktur/bon pengiriman barang CV. Mitra Usaha tanggal 1 April 2018 yang ditujukan toko cabang Kota Bangkinang (Vide Bukti) Dengan rincian sebagai berikut :

 

FAKTUR/BON 1 tanggal 1 April 2018

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

150

TOPI CAMPUR

Rp.   25.000

Rp. 3.750.000

20

TOPI TONKANG POLANTAS

 Rp. 120.000

Rp. 2.400.000

200

BAJU KAOS PENDEK

Rp. 30.000

Rp. 6.000.000

100

BAJU SERAGAM SEKOLAH

Rp. 60.000

Rp. 6.000.000

100

BAJU KAOS PANJANG

Rp. 45.000

Rp. 4.500.000

100

SINLET CAMPUR

Rp. 20.000

RP. 2.000.000

50

STELAN ANAK LORENG

Rp. 50.000

Rp. 2.500.000

60

JAKET CAMPUR

Rp. 150.000

Rp. 9.000.000

100

CELANA PENDEK

Rp. 80.000

Rp. 8.000.000

20

SWITER CAMPUR

Rp. 90.000

Rp. 18.000.000

30

ROMPI CAMPUR

Rp. 80.000

Rp. 2.400.000

50

LAMPU LILIN

Rp. 80.000

Rp. 4.000.000

50

KAPEL

Rp. 50.000

Rp. 2.500.000

50

RAHRIM

Rp. 40.000

Rp. 2.000.000

100

TALIKUR

Rp. 25.000

Rp. 2.500.000

200

BODIR PANKET TNI

Rp. 10.000

Rp. 2.000.000

200

BODIR LOGO

Rp. 10.000

Rp. 2.000.000

300

BODIR SEKOLAH

Rp. 10.000

Rp. 3.000.000

200

BODIR LEMPAR

Rp. 10.000

Rp. 2.000.000

100

SABUK TNI POLRI

Rp. 60.000

Rp. 6.000.000

100

SABUK DALAM

Rp. 50.000

Rp. 5.000.000

 

 

JUMLAH

Rp. 77.350.000

 

 

 

Halaman Kesebelas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FAKTUR/BON 2 tanggal 1 April 2018

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

200

SABUK UMUM

Rp. 50.000

Rp. 10.000.000

200

KINS BESI CAMPUR

Rp. 50.000

Rp. 10.000.000

200

EMLEM CAMPUR

Rp. 30.000

Rp. 6.000.000

2000

KAOS KAKI CAMPUR

Rp. 10.000

Rp. 20.000.000

100

BARET CAMPUR

Rp. 80.000

Rp. 8.000.000

100

SARUNG TANGAN CAMPUR

Rp. 25.000

RP. 2.500.000

200

TALI KARKEDIL CAMPUR

Rp. 15.000

Rp. 3.000.000

3000

STIKER CAMPUR

Rp. 50.000

Rp. 15.000.000

200

SARUNG LAP CAMPUR

Rp. 50.000

Rp. 10.000.000

100

BED PAL TARANJANG

Rp. 60.000

Rp. 6.000.000

100

MANKIS CAMPUR

Rp. 60.000

Rp. 6.000.000

100

SARUNG CAMPUR

Rp. 150.000

Rp. 15.000.000

30

KAIN SARUNG

Rp. 70.000

Rp. 21.000.000

50

TOPI RIMBA

Rp. 40.000

Rp. 20.000.000

150

TOPI SEKOLAH

Rp. 20.000

Rp. 3.000.000

100

KAIN CAMPUR

Rp. 25.000

Rp. 2.500.000

100

BAJU OLAHRAGA

Rp. 40.000

Rp. 4.000.000

100

CELANA

Rp. 40.000

Rp. 4.000.000

 

 

JUMLAH

Rp. 129.100.000

 

 

FAKTUR/BON 3 tanggal 1 April 2018

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

150

TAS SALEMPANG

Rp. 100.000

Rp. 15.000.000

100

TAS RANSEL BR

Rp. 150.000

Rp. 15.000.000

50

SAR

Rp. 50.000

Rp. 2.500.000

100

PARAPIN

Rp. 25.000

Rp. 2.500.000

100

KOMPOR

Rp. 24.000

Rp. 2.500.000

50

SEPATU PDL

Rp. 200.000

RP. 10.000.000

50

SEPATU PDLPM

Rp. 200.000

Rp. 10.000.000

50

SEPATU PDH

Rp. 150.000

Rp. 7.500.000

50

SEPATU PANSOS

Rp. 100.000

Rp. 5.000.000

40

SEPATU POLWAN

Rp. 150.000

Rp. 6.000.000

2

SELTIBED

Rp. 100.000

Rp. 2.000.000

20

MATRAS

Rp. 60.000

Rp. 12.000.000

30

PEPLES

Rp. 50.000

Rp. 15.000.000

30

PANGKAT POLISI CAMPUR

Rp. 80.000

Rp. 24.000.000

20

STL PDH

Rp. 150.000

Rp. 30.000.000

20

STL PDL

Rp. 150.000

Rp. 30.000.000

 

 

JUMLAH

Rp. 89.100.000

 

Pemohon-------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keduabelas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemohon I (Masri) menanggung semua biaya Renovasi Ruko dan Stalase guna menunjang Usaha yang diperkirakan mengeluarkan biaya lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). (Vide Bukti)

 

 

Pemohon I (Masri) yang membayar Kontrak Ruko 1 tahun Pertama sebesar Rp. 9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pemilik Ruko Bangkinang  yang bernama Yuswarman pada tanggal 27 Maret 2018 yang dibuktikan berdasarkan Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Vide Bukti)

 

 

Pemohon I (Masri) yang membuat Plang Nama Usaha didepan Toko dengan Nama CV. Mitra Usaha yang menjual Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security, Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). (Vide Bukti)

 

 

Dalam memulai usaha Saudara Martias (pelapor) tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun tinggal langsung mengelola usaha yang sudah disiapkan oleh Pemohon I (Masri).

 

 

Dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) adalah paman dari Pemohon I (Masri) dan supaya  Saudara Martias bisa berkembang kehidupan ekonominya maka modal yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) dapat diangsur oleh Saudara Martias (Pelapor).

 

 

Total seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh  Pemohon I (Masri) adalah sebesar Rp. 316.050.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Barang-barang yang dijual di Toko          Rp. 295.550.000,-

 

Biaya Renofasi dan Etalase                        Rp.   10.000.000,-

 

Sewa Ruko 1 tahun                                        Rp.     9.500.000,-

 

Plang Nama                                                     Rp.     1.000.000,- +

Total KeseluruhanRp. 316.050.000,-

 

 

Modal-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Ketiga belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) sebesar             Rp. 316.050.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) akan diganti oleh  Saudara Martias (Pelapor) dengan                cara :

 

 

 

 

Dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) adalah Paman     Pemohon I (Masri) dan supaya kehidupan ekonomi                  Saudara Martias (Pelapor) menjadi baik maka modal yang dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) yang terhitung                     Rp. 316.050.000,-(Tiga Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) hanya dihitung Rp. 300.000.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah).

 

 

 

Modal Usaha yang disepakati Sebesar Rp. 300.000.000,-               (Tiga Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar oleh                                Saudara Martius (Pelapor) dengan cara mencicil setiap Bulannya Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

 

Bahwa setelah usaha dikelola oleh Saudara Martias (Pelapor)             tanpa modal satu rupiah pun maka Saudara Martias (Pelapor) mulai mengangsur modal yang sudah di keluarkan oleh Pemohon I (Masri) sesuai yang disepakati Rp. 300.000.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah). dengan cara :

 

 

 

Tiga Bulan Pertama yaitu pada yaitu Bulan Mei, Juni, Juli                tahun 2018 Saudara Martias (Pelapor) lancar dalam melakukan Pembayaran setiap bulannya Sebesar Rp. 10.000.000,-                          (Sepuluh Juta Rupiah). (Vide Bukti)

 

 

 

Pada awal Agustus 2018 Saudara Martias (Pelapor)             Membayar angsuran kepada Pemohon I (Masri) Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) meminjam uang ke Bank dengan cara Take Over Kredit rumahnya dengan memakai nama CV. Mitra Usaha yang langsung menjadi penjamin utang adalah Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) . (Vide Bukti)

 

Terhitung----------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keempat belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terhitung akhir tahun 2018 sampai Agustus tahun 2019 Saudara Martias (Pelapor) tidak mengangsur Modal yang telah diperjanjikan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap Bulannya seperti yang disepakati, namun Saudara Martias (Pelapor) mengangsurnya dengan cara berpariasi dan dibawah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

 

Terhitung Agustus 2019 Sisa Modal yang belum dikembalikan oleh Saudara Martias (Pelapor) kepada Pemohon I (Masri)  adalah sebesar Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan Catatan Pembukuan Saudara Martias (Pelapor) dan bersesuaian dengan Pembukuan Pemohon I (Masri) . (Vide Bukti)

 

 

 

 

Sisa Modal yang belum dikembalikan sebesar Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tidak dibayar lagi setiap bulannya oleh Saudara Martias (Pelapor) hingga saat ini.

 

 

Bahwa pada bulan Desember 2019 Saudara Martias (Pelapor) menghubungi Pemohon I (Masri) untuk penambahan modal dengan cara meminta Penambahan barang-barang isi Toko namun dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) tidak membayar dan tidak mengangsur Modal Usaha yang tertinggal Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) maka Pemohon I (Masri) menolak keinginan Saudara Martias (Pelapor).

 

 

Bahwa pada awal bulan Januari 2020 Saudara Martias (Pelapor) kembali menghubungi Pemohon I (Masri) dan bermohon untuk dapat ditambah modal dengan cara menambah barang-barang isi toko dan Saudara Martias (Pelapor) berjanji akan membayar semua sisa modal sebesar Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)  dan barang yang akan ditambah oleh     Pemohon I (Masri)  serta Saudara Martias (Pelapor) berjanji tidak akan menghianati Pemohon I (Masri).

 

 

 

Bahwa-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Kelima belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa dikarenakan Pemohon I (Masri) merasa tidak akan dikhianati oleh Saudara Martias (Pelapor) maka  Pemohon I (Masri) mengabulkan permintaan Saudara Martias (Pelapor) dan  Pemohon I (Masri) mengirim barang-barang untuk isi toko sebesar                                Rp. 36.980.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan 2 (dua) Faktur/Bon tanggal 9 Januari 2020 (Vide Bukti)  dengan rincian sebagai berikut:

 

FAKTUR/BON 1 TANGGAL  09 JANUARI 2020

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

20

PANJANG MERAH

Rp. 45.000

Rp.   900.000

20

PANJANG HITAM

Rp. 45.000

Rp.   900.000

20

PANJANG DONGKER

Rp. 45.000

Rp.   900.000

20

PENDEK PUTIH

Rp. 28.000

Rp.     560.000

20

PENDEK HITAM

Rp. 28.000

Rp.     560.000

20

PENDEK DONGKER

Rp. 28.000

RP.     560.000

20

CELANA PUTIH PENDEK

Rp. 40.000

Rp.    800.000

20

CELANA HITAM PENDEK

Rp. 40.000

Rp.    800.000

20

CELANA DONGKER PENDEK

Rp. 40.000

Rp.    800.000

20

STELAN SKURITA PENDEK

Rp. 160.000

Rp. 3.200.000

20

LALIN PENDEK

Rp. 65.000

Rp. 1.300.000

10

CELANA TRENING PANJANG

Rp. 50.000

 Rp.    500.000

20

GARDA PRATAMA

Rp. 15.000

 Rp.    300.000

20

KOPEL

Rp. 30.000

Rp.    600.000

10

STELAN SAFARI

Rp. 250.000

Rp. 2.500.000

2

POLICE LINE

Rp. 350.000

Rp.    700.000

10

STELAN PDL TNI AD

Rp. 350.000

Rp. 3.500.000

15

BAJU PANJANG KAOS

Rp. 45.000

Rp.    675.000

20

BAJU KAOS PANJANG

Rp. 45.000

Rp.    900.000

3

SEPATU DELTA

Rp. 350.000

Rp. 1.050.000

3

SEPATU CHELAH

Rp. 350.000

Rp. 1.050.000

15

CELANA PANJANG KODAM

RP.70.000

Rp. 1.050.000

20

KOPEL SECURITY

Rp.50.000

Rp. 1.000.000

 

 

JUMLAH

Rp.25.105.000

 

 

BON 2 TANGGAL 9 JANUARI 2020

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

10

MANCIS PISTOL

Rp. 60.000

 Rp.    600.000

5

MANCIS KECIL

Rp. 50.000

 Rp.    250.000

5

KOMPAS

Rp. 20.000

 Rp.    100.000

9

WING BESI

Rp. 50.000

 Rp.    450.000

5

EMLEM EKA PAKSI

Rp. 35.000

 Rp.    175.000

30

SABUK PDH

Rp. 25.000

 RP.    750.000

10

SABUK KOPEL

Rp. 60.000

 Rp.    600.000

10

PIN KOPER

Rp. 25.000

 Rp.    250.000

4

KEPALA KOPEL

Rp. 50.000

 Rp.    200.000

10

MONOGRAM DISHUB

Rp. 20.000

 Rp.    200.000

1

VELBET LORENG

Rp.80.000

 Rp.    800.000

60

TAS RANGSEL

Rp. 125.000

 Rp.  7.500.000

 

 

JUMLAH

Rp.11.875.000

 

 

 

Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keenam belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa setelah barang-barang masuk ke toko pada tanggal              9 Januari 2020 maka total modal yang harus dibayar oleh Saudara Martias (Pelapor) adalah sebesar Rp. 134.880.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian yaitu :

 

Sisa modal yang belum dibayar      Rp.   97.900.000,-

 

Penambahan barang isi toko          Rp.   36.980.000,-

Total KeseluruhanRp. 134.880.000,-

 

 

Bahwa dari total modal yang dihitung kembali sebesar sebesar     Rp. 134.880.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ternyata Saudara Martias (pelapor) minta kurang lagi dan disepakati menjadi berjumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan supaya Saudara Martias (pelapor) tidak mengkhianati Pemohon I (Masri) maka dibuatkan suatu               surat perjanjian dan pernyataan tanggal 10 Januari 2020 antara     Saudara Martias (pelapor) bersama istrinya dengan                          Pemohon I (Masri) yang isinya sepakati (Vide Bukti)  yaitu :

 

 

Saudara Martias (pelapor) mengakui telah meminjam uang              hak milik Pemohon I (Masri) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

 

Sebagai jaminan hutang Saudara Martias (pelapor) menyerahkan 4 (empat) Unit rumah petak yang terletak                di jl. Rantau RT 003 RW 004 Simpang 3 Kota pekanbaru dimana Pemohon I (Masri) akan menerima kontrak rumah tersebut sampai lunas hutang dan setelah lunas hutang rumah          dikembalikan kepada Pemohon I (Masri).

 

 

Pemohon 1 (Masri) menyetujui  permintaan Saudara Martias (pelapor) total modal yang diterima sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) agar Saudara Martias (pelapor) tidak mengkhianati Pemohon 1 (Masri) dan lancar membayar angsuran cicilan           Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya.

 

Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Ketujuh belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa setelah kesepakatan di tandatangani bersama ternyata Saudara Martias (pelapor) kembali meminta penambahan        barang untuk isi toko dengan memberikan jaminan surat tanah berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor register : 0841/SKGR/RP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang (vide bukti) maka dengan itikad baik Pemohon I (Masri) kembali mengirim ke toko barang pesanan Saudara Martias (pelapor) sebesar Rp. 19.050.000,- (sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan faktur/bon tanggal 16 Januari 2020 (vide Bukti) dengan rincian sebagai   berikut :

 

BON 3 TANGGAL 16 JANUARI 2020

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

20

PSG P.M

Rp. 200.000

Rp. 4.000.000

20

PSG.PDL

Rp. 200.000

Rp. 4.000.000

20

PSG.PDH TALI

Rp. 130.000

Rp. 2.600.000

20

PSG.PDH RESETIS

Rp. 130.000

Rp. 2.600.000

20

PSG.PDH POLISI

Rp. 130.000

Rp. 2.600.000

20

PSG.POLWAN

Rp. 130.000

RP. 2.600.000

5

PSG.PDH

Rp. 130.000

Rp.   650.000

 

 

JUMLAH

Rp. 19.050.000

 

Bahwa total keseluruhan modal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) berupa barang-barang yang sudah diterima oleh Saudara Martias (pelapor) yaitu sebesar Rp. 149.050.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Berdasarkan surat kesepakatan

tanggal 10 Januari 2020.........................................Rp. 130.000.000,-

 

Berdasarkan faktur/bon pengiriman barang

Tanggal 16 Januari 2020.....................................Rp.    19.050.000,-

Total Keseluruhan                                                           Rp.  149.050.000,-

 

Bahwa setelah pengiriman barang terakhir tanggal 9 Januari 2020 Saudara Martias (pelapor) tidak pernah mempunyai itikad baik    untuk membayar modal usaha yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) sebesar Rp. 149.050.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu :

 

Saudara---------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Delapan belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saudara Martias (pelapor) tidak pernah lagi melakukan kewajibannya mengangsur/mencicil pembayaran atas uang modal yang telah diterima oleh Saudara Martias.

 

Jaminan rumah Saudara Martias (pelapor) yang diserahkan kepada Pemohon I (Masri)  berdasarkan perjanjian tanggal       10 Januari 2020 ternyata tidak bisa dikuasai dikarenakan Saudara Martias (pelapor) telah mengontrakan rumah tersebut selama 3 (tiga) tahun kepada pihak lain yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan :

 

kwintansi bayaran sewa kontrak rumah dari Iwan Pustiawan yang langsung diterima oleh Saudara Martias (pelapor)    (vide bukti).

 

Surat pernyataan Saudari Hasni Jumiati yang menyatakan telah mengontrak rumah selama 3 tahun mengontrak rumah Saudara martias (pelapor)

 

Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor register : 0841/SKGR/RP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang ternyata letak tanahnya sampai sekarang tidak pernah diketahui oleh Pemohon I (Masri) dan diduga dalam bersengketa dengan pihak lain.

 

Bahwa Pemohon I (Masri) selalu menghubungi Saudara Martias (pelapor) agar dapat mengangsur/mencicil modal usaha yang telah diterima oleh Saudara Martias (pelapor) namun ternyata Saudara Martias (pelapor) selalu membuat alasan-alasan yang bertujuan untuk lari dari tanggung jawab.

 

Bahwa dikarenakan Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai itikad baik mengangsur/mencicil maka Pemohon I (Masri) meminta kepada Saudara Martias (pelapor) untuk mengembalikan barang yang sudah dikirim Pemohon I (Masri) berdasarkan faktur/bon tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 sebesar Rp. 56.830.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Faktur/bon tanggal 9 Januari 2020                          
rincian barang terlampir pada poin 13 diatas)     Rp. 36.980.000,-

Faktur/bon tanggal 16 Januari 2020                          

rincian barang terlampir pada poin 16 diatas)     Rp. 19.050.000,-

Total keseluruhan                                                   Rp. 56.030.000,-

 

Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Kesembilan belas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

terhadap permintaan Pemohon I (Masri) agar Saudara Martias (pelapor) mengembalikan barang yang telah dikirim berdasarkan faktur tanggal 9 Januari 2020 dan  16 Januari 2020 tidak diindahkan oleh Saudara Martias (pelapor) maka Pemohon I (Masri) menyatakan kepada Saudara Martias (pelapor) akan datang ke bangkinang dan mengambil barang yang sudah diterima dan tidak dibayar satu rupiah pun oleh Saudara Martias (pelapor) kepada Pemohon I (Masri).

 

Bahwa sejak diterimanya barang oleh Saudara Martias (pelapor) dan sudah 3 (tiga) bulan tidak dilakukan pembayaran 1 (satu) rupiah pun oleh Saudara Martias (pelapor) maka pada             tanggal 15 Maret 2020 Pemohon I (Masri) menghubungi         Saudara Martias (pelapor) dan menyatakan bahwa                      Pemohon I (Masri) bersama Pemohon II  (Agustrina) akan ke Kota Bangkinang untuk mengambil barang yang sudah diterima oleh Saudara Martias (pelapor).

 

Bahwa setelah Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) sampai di Kota Bangkinang sekitar jam 4 sore dan langsung menuju toko namun saudara Martias tidak berada di toko dan sengaja menghindar dibuktikan secara hukum Pemohon I (Masri) beberapa kali menghubungi nomor handphone (HP) saudara Martias (pelapor) namun tidak di angkat sedangkan nomor yang dihubungi tersambung yang berada di toko hanya ada 2 (dua) orang karyawan Saudara Martias (pelapor) yaitu yang bernama Heri dan satu orang lagi tidak diketahui namanya.

 

Bahwa dikarenakan  tujuan Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) ke toko adalah meminta barang yang dikirim berdasarkan faktur tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 maka disaksikan 2 (dua) orang karyawan Saudara Martias (pelapor) maka Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) mengambil sebagian kecil dari barang milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) sebesar Rp. 15.070.000,- (lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan berdasarkan faktur pengambilan barang tanggal 15 Maret 2020. (vide bukti) dengan rincian sebagai berikut:

 

FAKTUR/BON TANGGAL  15 MARET 2020

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

11

PSG.SEPATU PM

Rp. 200.000

Rp. 2.200.000

13

PSG PDL

Rp. 200.000

Rp. 2.600.000

20

PSG PDH TALI

Rp. 130.000

Rp. 2.600.000

20

PSG PDH RESLETING

Rp. 130.000

Rp. 2.600.000

14

PSG PDH POLISI

Rp. 130.000

Rp. 1.820.000

20

PSG POLWAN

Rp. 130.000

RP. 2.600.000

5

PSG PDH

Rp. 130.000

Rp. 650.000

 

 

JUMLAH

Rp. 15.070.000

 

Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keduapuluh

 

 

 

 

 

 

 

 

setelah Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) mengambil barang miliknya diatas yg diterangkan diatas maka Pemohon I (Masri) menghubungi Saudara Martias (pelapor) supaya datang ke Kota Pekanbaru menyelesaikan serta mengembalikan modal hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) namun Saudara Martias (pelapor) selalu membuat alasan-alasan yang tujuan nya lari dari tanggung jawab dan tidak pernah datang ke Pekanbaru.

 

Bahwa pada tanggal 25 Maret 2020 kembali Pemohon I (Masri) menghubungi Saudara Martias (pelapor) dan menyatakan akan ke Kota Bangkinang bersama Pemohon III (Rasidin) untulk mengambil sisa barang-barang yang sudah di kirim berdasarkan faktur/bon tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020.

 

Bahwa setelah Pemohon I (Masri) dan Pemohon III (Rasidin) sampai di Kota Bangkinang ternyata Saudara Martias (pelapor) menghindar dan tidak berada di toko maka disaksikan 2 (dua) orang karyawan Saudara Martias (pelapor) Pemohon I (Masri) dan Pemohon III (Rasidin) membawa barang senilai Rp. 36.765.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dapat dibuktikan berdasarkan faktur pengambilan barang tanggal 25 Maret 2020. (vide bukti) dengan rincian sebagai berikut:

 

BON 1 TANGGAL  25 MARET 2020

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

20

PANJANG MERTAH

Rp. 45.000

Rp. 900.000

20

PANJANG HITAM

Rp. 45.000

Rp. 900.000

20

PANJANG DONGKER

Rp. 45.000

Rp. 900.000

20

PENDEK PUTIH

Rp. 28.000

Rp. 560.000

20

PENDEK HITAM

Rp. 28.000

Rp. 560.000

20

PENDEK DONGKER

Rp. 28.000

Rp. 560.000

17

CELANA PUTIH PENDEK

Rp. 40.000

Rp. 680.000

20

CELANA HITAM PENDEK

Rp. 40.000

Rp. 800.000

20

CELANA DONGKER PENDEK

Rp. 40.000

Rp. 800.000

20

STELAN SKURITY PEBNDEK

Rp. 160.000

Rp3.200.000

15

LALIN PENDEK

Rp.65.000

Rp. 1.300.000

10

CELANA TRENING

Rp. 50.000

Rp. 500.000

19

GARDA PRATAM

Rp.15.000

Rp. 280.000

20

COPEL

Rp. 30.000

Rp. 600.000

10

STELAN SAFARI

Rp. 250.000

Rp. 2.500.000

2

POLISE LINE

Rp. 350.000

Rp. 700.000

10

STELAN PDL TNI AD

Rp. 350.000

Rp. 3.500.000

15

BAJU PANJANG KAOS

Rp. 45.000

Rp. 675.000

20

BAJU KAOS PANJANG

Rp. 45.000

Rp. 900.000

3

SEPATU DETA

Rp. 350.000

Rp. 10.50.000

3

SEPATU CETAH

Rp. 350.000

Rp. 1.050.000

15

CELAN PANJANG KOLAM

Rp. 70.000

Rp. 1.050.000

20

KOPEL SCURITI

Rp. 50.000

Rp. 1000.000

 

 

JUMLAH

Rp. 24.970.000.

 

BON 2 TANGGAL 25 MARET 2020

BANYAK

NAMA BARANG

HARGA

JUMLAH

10

MANCIS PISTOL

Rp. 60.000

Rp. 600.000

5

MANCIS KECIL

Rp. 50.000

Rp. 250.000

5

KOMPAS

Rp. 20.000

Rp. 100.000

9

WING BESI

Rp. 50.000

Rp. 450.000

5

EMLEM EKA PAKS

Rp. 35.000

Rp. 125.000

30

SABUK PDH

Rp. 25.000

RP. 750.000

9

SABUK KOPEL

Rp. 60.000

Rp. 540.000

10

PIN KOPRI

Rp. 25.000

Rp. 250.000

4

KEPALA KOPEL

Rp. 50.000

Rp. 200.000

9

MONOGRAM DISHUB

Rp. 20.000

Rp. 180.000

1

VELBED LORENG

Rp. 800.000

Rp. 800.000

60

TAS RANSEL

Rp. 125.000

Rp. 7.500.000

 

 

JUMLAH

Rp. 11.795.000

 

Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keduapuluh satu

 

 

 

 

 

 

 

total barang yang dibawa oleh Para Pemohon dari toko di Kota Bangkinang adalah senilai Rp. 51.835.000,- (lima puluh satu juta delpan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Faktur/bon tanggal 15 Maret 2020                           
rincian barang terlampir pada poin 24 diatas)     Rp. 15.070.000,-

Faktur/bon tanggal 25 Maret 2020                 

rincian barang terlampir pada poin 27 diatas)     Rp. 36.765.000,-

Total keseluruhan                                                   Rp. 51.835.000,-

 

Bahwa semua barang yang diambil Para Pemohon di toko                       Kota Bangkinang adalah barang-barang hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) berdasarkan  pengiriman barang tanggal 9 Januari 2020 dan tanggal 16 Januari 2020 pengambilan barang ini didasari karena SAUDARA MARTIAS (PELAPOR) TIDAK MEMBAYAR SATU RUPIAH PUN KEPADA PEMOHON I (MASRI) DAN PEMOHON II (AGUSTRINA)

 

Bahwa barang yang dibawa oleh para pemohon nilainya lebih kecil dari barang yang dikirim Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) dengan selisih harga sebesar Rp. 4.195.000,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Nilai barang yang dikirim ke Toko

Faktur/bon tanggal 9 Januari 2020    Rp. 36.980.000,-
Faktur/bon tanggal 16 Januari 2020  Rp. 19.050.000,-
Rp. 56.030.000,-

 

Nilai Barang yang diambil dari Toko

Faktur/bon tanggal 15 Maret 2020    Rp. 15.070.000,-
Faktur/bon tanggal 25 Maret 2020    Rp. 36.765.000,-
...........................................................Rp. 51.835.000,-

Selisih nilai barang Rp. 4.195.000,-

 

Bahwa total keseluruhan uang hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) yang belum dibayar oleh Saudara Martias (pelapor) adalah sebesar Rp. 97.215.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Total modal yang telah dikeluarkan Pemohon   Rp. 149.050.000,-
rincian dapat dilihat pada poin 17 diatas)    

Total barang yang diambil                   
(rincian barang terlampir pada poin 28 diatas)          Rp.   51.835.000,-

Total modal yang belum dibayar                             Rp.   97.215.000,-

 

Bahwa ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keduapuluh dua

 

 

 

 

 

 

 

semua barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon adalah barang-barang hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) yang dikirim  oleh Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina)pada tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020       yang satu rupiah pun belum dibayar oleh saudara Martias (pelapor).
vide bukti)

 

Bahwa alasan hukum Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) mengambil barang-barang hak miliknya sendiri dikarenakan Saudara Martias (pelapor) benar-benar tidak mempunyai itikad baik dan secara hukum telah dapat diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan ataupun Penipuan terhadap diri Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina).

 

Bahwa Saudara Martias (pelapor) telah dapat diduga melakukan tindakan Penggelapan dan Penipuan kepada diri Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) dapat dibuktikan berdasarkan :

 

Saudara Martias (pelapor) tidak pernah membayar satu       rupiah pun terhadap barang yang dikirim oleh Pemohon I (Masri) berdasarkan faktur pada tanggal 9 Januari 2020 dan    16 Januari 2020.

 

Jaminan rumah Saudara Martias (pelapor) yang diserahkan kepada Pemohon I (Masri)  berdasarkan perjanjian tanggal       10 Januari 2020 ternyata tidak bisa dikuasai dikarenakan Saudara Martias (pelapor) telah mengontrakan rumah tersebut selama 3 (tiga) tahun kepada pihak lain yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan :

 

kwintansi bayaran sewa kontrak rumah dari Iwan Pustiawan yang langsung diterima oleh Saudara Martias (pelapor)    (vide bukti).

 

Surat pernyataan Saudari Hasni Jumiati yang menyatakan telah mengontrak rumah selama 3 tahun mengontrak rumah Saudara martias (pelapor)

 

Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor register : 0841/SKGR/RP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang ternyata letak tanahnya sampai sekarang tidak pernah diketahui oleh Pemohon I (Masri) dan diduga dalam bersengketa dengan pihak lain.

 

Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Duapuluh tiga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa dikarenakan Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) telah merasa barang hak miliknya digelapkan dan ataupun sudah ditipu oleh Saudara Martias (pelapor) maka Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) telah membuat laporan Pengaduan di Rektorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang  saat ini dalam proses penyelidikan dan dapat dibuktikan berdasarkan Surat Direskrimum Polda Riau Nomor : B/7/VII/2020/Reskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP).

 

Bahwa tindakan pengambilan barang-barang hak milik sendiri oleh Para Pemohon yang bukan merupakan suatu tindak pidana  ternyata Saudara Martias (pelapor) melaporkan Para Pemohon      ke Polres Kampar yang diduga melakukan tindak pidana           ”barang siapa dengan sengaja menarik barang diri sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai        hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2021/Riau/Res Kampar, tanggal 8 Januari 2021.

 

Bahwa dalam perkara aquo termohon telah melakukan penyitaan terhdap barang-barang milik sendiri Pemohon 1 (Masri) yang diambil dari toko berdasarkan Surat Tanda Penerimaan tanggal 2 Oktober 2020 yaitu :

 

Sepatu PM putih 11(sebelas) pasang (merk primkopad)
Sepatu PDH tali 20 (dua puluh) pasang merk primkopad non resleting
Sepatu PDL hitam 13(tiga belas) pasang
Sepatu PDH polisi resleting 14(empat belas) pasang
Sepatu polwan 20 (dua puluh) pasang
Tas ransel 60 (enam puluh) buah
Kaos panjang merah 20 (dua puluh) buah
Kaos panjang hitam 20 (dua puluh) buah
Baju pendek putih 20 (dua puluh) buah
Celana pendek hitam 20 (dua puluh) buah
Celana pendek putih 17(tujuh belas) buah
Celana dongker pendek 20 (dua puluh) buah
Stelan security 20 (dua puluh) stel
Lalin pendek 7 (tujuh) buah dan lalin panjang 8 (delapan) buah
Celana training panjang 10 (sepuluh) buah
Celana kodam corak campur 15 (lima belas) buah
Stelan safari 10 (sepuluh) buah
Sepatu cheetah 4 (empat) pasang
Sepatu delta 2 (dua) pasang
Garda pratama 19 (sembilan belas) buah
Police line 2 (dua) roll
Mancis pistol 10 (sepuluh) buah
Mancis kecil 5 (lima) buah
Kompas merek joyko 5 (lima) buah
Emblem eka paksi 5 (lima) buah
Wing besi 9 (sembilan) buah
Sabuk PDH 30 (tiga puluh) buah
Pin kopri 10 (sepuluh) buah
Kepala kopel 4 (empat) buah
Monogram dishub 9 (sembilan) buah
Velbed loreng 1 (satu) buah
Pakaian PDL loreng NKRI 10 (sepuluh) stel
Kopel security 9 (sembilan) buah

 

Bahwa----------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Duapuluh empat

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa terhadap laporan Saudara Martias (pelapor) maka termohon telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka                  yang diduga melakukan tindak pidana ”barang siapa dengan      sengaja menarik barang diri sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP.

 

 

Bahwa Para Pemohon sangat keberatan atas penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon dikarenakan tergambar jelas termohon kurang memahami maksud dan makna yang terkandung dalam Pasal 404 ayat (1) KUHP sehingga penetapan tersangka dapat diduga tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dikarenakan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon, secara hukum Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil dan         hak pakai terhadap barang tersebut.

 

                                        

TENTANG HUKUMNYA

 

 

TIDAK ADA ALAT BUKTI TERMOHON YANG MENUNJUKAN PARA PEMOHON DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI TERSANGKA

 

Bahwa Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka yaitu diduga  melakukan tindak pidana ”barang siapa dengan sengaja menarik barang diri sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP.

 

Bahwa alat bukti yang dijadikan Termohon untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka  adalah alat bukti yang tidak berkualitas yang memadai sebagai alat bukti dan tidak saling bersuaian satu dengan yang lain serta tidak memenuhi minimal      dua alat bukti yang sah secara hukum.

 

 

Bahwa yang dimaksud dengan alat bukti adalah “segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa”.

 

 

Bahwa system pembuktian hukum acara pidana menganut   stelsel negatife wettelijk yaitu alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan, sedangkan alat bukti yang sah menurut undang-undang adalah alat bukti yang dinyatakan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu :

 

 

Halaman Keduapuluh lima

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alat bukti yang sah ialah :

Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa

 

Bahwa Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pasal 404 ayat (1) KUHP maka perlu kita nyatakan apa saja yang menjadi alat bukti yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1).

 

Bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 404 ayat (1) yaitu :

 

 

 

Barang yang diambil tersebut adalah barang sendiri dari penguasaan orang lain.

 

Barang yang diambil tersebut adalah  barang yang merupakan Objek Gadai.

 

Barang yang diambil tersebut adalah barang yang dalam penguasaan seseorang yang mempunyai hak menahan.

 

 

Barang yang diambil tersebut adalah barang yang dalam penguasaan seseorang yang mempunyai hak pungut hasil atau hak  pakai.

 

Bahwa persoalan gadai diatur dalam pasal 1150 KUHPerdata yang menyatakan gadai adalah :
sesuatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada siberpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”  

 

barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon adalah barang milik sendiri yang bukan digadaikan kepada Saudara Martias (pelapor) sehingga secara hukum telah salah dan tidak tepat barang-barang yang diambil oleh Para pemohon disita oleh Termohon dan dijadikan barang bukti.

 

Bahwa dikarenakan barang-barang yang diambil bukan objek gadai maka secara hukum Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP

 

Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keduapuluh enam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa yang dimaksud dengan hak menahan (hak ritensi) adalah hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi, hak menahan (hak ritensi)   hak ritensi ini diatur dalam pasal 1792 sampai 1819 KUHPerdata

 

 

Bahwa Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai                            hak menahan barang yang diambil oleh Para Pemohon yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu:

 

 

Semua barang-barang yang diambil oleh para Pemohon adalah barang yang dikirim berdasarkan faktur tanggal                     9 januari 2020 dan 16 Januari 2020 yang belum dibayar satu rupiah pun oleh Saudara Martias (pelapor) sehingga secara hukum Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak menahan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.

 

 

Saudara Martias (pelapor) akan membayar modal yang diberikan dan penambahan barang-barang yang dikirim tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 dengan sewa                    4 (empat) rumah petak namun ternyata sewa rumah tersebut tidak dapat dipungut oleh Pemohon 1(Masri) dikarenakan Saudara Martias  (pelapor) telah menyewakan rumah tersebut kepada orang lain sehingga secara hukum Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak menahan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.

 

Bahwa dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak menahan barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon sehingga Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP dan barang –barang yang diambil oleh Para Pemohon tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor).

 

Bahwa Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak secara hukum atas hak pungut hasil atau hak pakai dalam barang –barang yang diambil oleh Para Pemohon yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu :

 

Berdasarkan----------------------------------------------------------------------------

 

Halaman Keduapuluh tujuh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan pasal 756 KUHPerdata menyatakan dengan tegas Hak pungut hasil adalah “Hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula”.

Dalam hak pungut hasil, orang yang menguasai benda hanya boleh menjaga dan merawat seperti semula dan tidak boleh melakukan jual beli terhadap benda tersebut.

 

Bahwa hubungan hukum antara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor) adalah hubungan hukum jual beli barang Sehingga secara hukum Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak pungut hasil terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.

 

Hak pakai tidak dapat diterapkan dalam perkara antara          Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor) dikarenakan secara hukum hak pakai pada prinsipnya adalah hak            atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 sampai dengan pasal 43 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria (UUPA).

 

dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak pungut hasil atau pakai,  maka Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP dan barang –barang yang diambil oleh Para Pemohon tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor).

 

Bahwa telah tergambar secara hukum Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.

 

Bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon dan dijadikan sebagai barang bukti, berdasarkan  Surat Tanda Terima Barang tanggal       2 Oktober 2020.

 

Bahwa Termohon dapat dinyatakan secara hukum telah salah dan keliru melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon dikarenakan barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon tidak bertentangan dengan pasal 39 KUHAP.

 

Bahwa dalam pasal 39 dinyatakan dengan tegas barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan adalah :

 

Pasal 39----------------------------------------Halaman Keduapuluh delapan

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya