Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Bkn | 1.Masri 2.Agustrina 3.Rasidin |
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jun. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Bkn | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jun. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | 14-VI-2021 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan alasan Permohonan Praperadilan.
FAKTA-FAKTA (Kronologis Perkara)
Bahwa Para Pemohon sangat keberatan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon yang diduga Melakukan Tindak Pidana yang disangkakan kepada Para Pemohon, dan oleh karenanya sangat beralasan hukum Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan sesuai Hak Para Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoneisa Nomor 21/ PUU-XII/2014 Tertanggal 28 Oktober 2014 dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
Bahwa Pemohon I (Masri) adalah Direktur CV. Mitra Usaha yang bergerak dalam bidang usaha menjual Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan kecil Nomor : 93/BPT 04.01/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru. (Vide Bukti).
Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Kesembilan
Bahwa Pemohon I (Masri) dalam menjalankan Usahanya dibantu langsung oleh :
Pemohon II (Agustriana Als Rina) yang merupakan Istri dari Pemohon I (Masri).
Penohon III (Rasidin) yang merupakan Adik Sepupu dari Pemohon I (Masri).
Bahwa hubungan Pemohon I (Masri) dengan Saudara Martias (Pelapor) adalah hubungan anak keponakan dimana Saudara Martias (Pelapor) adalah Paman Sepupu dari Pemohon I (Masri).
Bahwa sekitar awal tahun 2018 Saudara Martias (Pelapor) datang ketempat usaha Pemohon I (Masri) di Jalan Rambutan Simpang 4 AURI dan kondisi diri Saudara Martias (Pelapor) pada saat itu lagi tidak ada Pekerjaan (Pengangguran) dikarenakan Usaha Saudara Martias telah ditutup (Bangkrut) dan Saudara Martias (Pelapor) memohon kepada Pemohon I (Masri) untuk dapat diterima bekerja ditempat usaha Pemohon I (Masri) .
Bahwa dikarenakan Pemohon I (Masri) mempunyai hubungan Saudara dengan Martias maka Pemohon I (Masri) menerima Saudara Martias (Pelapor) bekerja ditempat Usaha Pemohon I (Masri) sebagai Karyawan.
Bahwa Pemohon I (Masri) mempunyai Cabang Usaha di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir namun Usaha tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya maka Pemohon I (Masri) berencana akan memindahkan usahanya yang berada di Kota Tembilahan ke Kota Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bahwa Saudara Martias (Pelapor) mengetahui Pemohon I (Masri) akan membuka Cabang Usaha di Kota Bangkinang Kabupaten Kampar maka Saudara Martias (Pelapor) menawarkan diri kepada Pemohon I (Masri) agar dia yang mengelola Usaha yang akan dibuka di Kota Bangkinang tersebut.
Bahwa Saudara Martias (Pelapor) menawarkan diri untuk mengelola Usaha yang akan dibuka di Kota Bangkinang dengan alasan dia sudah mengerti dan paham terhadap usaha menjual Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah dikarenakan sudah bekerja sebagai karyawan ditempat Pemohon I (Masri) selama 3 (tiga) Bulan.
Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Kesepuluh
Bahwa dikarenakan Saudara Martias punya hubungan Saudara dengan Pemohon I (Masri) dan dianggap tidak akan menghianati kepercayaan yang diberikan Pemohon I (Masri) maka Pemohon I (Masri) menyetujui Saudara Martias (Pelapor) yang mengelola Cabang Usaha di Kota Bangkinang dan Toko mulai dibuka pada Bulan April 2018 dengan kesepakatan sebagai berikut :
Usaha yang dilakukan di Kota Bangkinang tetap mempergunakan nama CV. Mitra Usaha yang merupakan milik merk dagang Pemohon I (Masri).
Pemohon I (Masri) menanggung semua modal usaha dengan cara mengisi Toko dengan Peralatan Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security, Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah dengan nilai modal Rp. 295.550.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dapat dibuktikan berdasarkan 3 (tiga) faktur/bon pengiriman barang CV. Mitra Usaha tanggal 1 April 2018 yang ditujukan toko cabang Kota Bangkinang (Vide Bukti) Dengan rincian sebagai berikut :
FAKTUR/BON 1 tanggal 1 April 2018 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 150 TOPI CAMPUR Rp. 25.000 Rp. 3.750.000 20 TOPI TONKANG POLANTAS Rp. 120.000 Rp. 2.400.000 200 BAJU KAOS PENDEK Rp. 30.000 Rp. 6.000.000 100 BAJU SERAGAM SEKOLAH Rp. 60.000 Rp. 6.000.000 100 BAJU KAOS PANJANG Rp. 45.000 Rp. 4.500.000 100 SINLET CAMPUR Rp. 20.000 RP. 2.000.000 50 STELAN ANAK LORENG Rp. 50.000 Rp. 2.500.000 60 JAKET CAMPUR Rp. 150.000 Rp. 9.000.000 100 CELANA PENDEK Rp. 80.000 Rp. 8.000.000 20 SWITER CAMPUR Rp. 90.000 Rp. 18.000.000 30 ROMPI CAMPUR Rp. 80.000 Rp. 2.400.000 50 LAMPU LILIN Rp. 80.000 Rp. 4.000.000 50 KAPEL Rp. 50.000 Rp. 2.500.000 50 RAHRIM Rp. 40.000 Rp. 2.000.000 100 TALIKUR Rp. 25.000 Rp. 2.500.000 200 BODIR PANKET TNI Rp. 10.000 Rp. 2.000.000 200 BODIR LOGO Rp. 10.000 Rp. 2.000.000 300 BODIR SEKOLAH Rp. 10.000 Rp. 3.000.000 200 BODIR LEMPAR Rp. 10.000 Rp. 2.000.000 100 SABUK TNI POLRI Rp. 60.000 Rp. 6.000.000 100 SABUK DALAM Rp. 50.000 Rp. 5.000.000
JUMLAH Rp. 77.350.000
Halaman Kesebelas
FAKTUR/BON 2 tanggal 1 April 2018 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 200 SABUK UMUM Rp. 50.000 Rp. 10.000.000 200 KINS BESI CAMPUR Rp. 50.000 Rp. 10.000.000 200 EMLEM CAMPUR Rp. 30.000 Rp. 6.000.000 2000 KAOS KAKI CAMPUR Rp. 10.000 Rp. 20.000.000 100 BARET CAMPUR Rp. 80.000 Rp. 8.000.000 100 SARUNG TANGAN CAMPUR Rp. 25.000 RP. 2.500.000 200 TALI KARKEDIL CAMPUR Rp. 15.000 Rp. 3.000.000 3000 STIKER CAMPUR Rp. 50.000 Rp. 15.000.000 200 SARUNG LAP CAMPUR Rp. 50.000 Rp. 10.000.000 100 BED PAL TARANJANG Rp. 60.000 Rp. 6.000.000 100 MANKIS CAMPUR Rp. 60.000 Rp. 6.000.000 100 SARUNG CAMPUR Rp. 150.000 Rp. 15.000.000 30 KAIN SARUNG Rp. 70.000 Rp. 21.000.000 50 TOPI RIMBA Rp. 40.000 Rp. 20.000.000 150 TOPI SEKOLAH Rp. 20.000 Rp. 3.000.000 100 KAIN CAMPUR Rp. 25.000 Rp. 2.500.000 100 BAJU OLAHRAGA Rp. 40.000 Rp. 4.000.000 100 CELANA Rp. 40.000 Rp. 4.000.000
JUMLAH Rp. 129.100.000
FAKTUR/BON 3 tanggal 1 April 2018 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 150 TAS SALEMPANG Rp. 100.000 Rp. 15.000.000 100 TAS RANSEL BR Rp. 150.000 Rp. 15.000.000 50 SAR Rp. 50.000 Rp. 2.500.000 100 PARAPIN Rp. 25.000 Rp. 2.500.000 100 KOMPOR Rp. 24.000 Rp. 2.500.000 50 SEPATU PDL Rp. 200.000 RP. 10.000.000 50 SEPATU PDLPM Rp. 200.000 Rp. 10.000.000 50 SEPATU PDH Rp. 150.000 Rp. 7.500.000 50 SEPATU PANSOS Rp. 100.000 Rp. 5.000.000 40 SEPATU POLWAN Rp. 150.000 Rp. 6.000.000 2 SELTIBED Rp. 100.000 Rp. 2.000.000 20 MATRAS Rp. 60.000 Rp. 12.000.000 30 PEPLES Rp. 50.000 Rp. 15.000.000 30 PANGKAT POLISI CAMPUR Rp. 80.000 Rp. 24.000.000 20 STL PDH Rp. 150.000 Rp. 30.000.000 20 STL PDL Rp. 150.000 Rp. 30.000.000
JUMLAH Rp. 89.100.000
Pemohon-------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keduabelas
Pemohon I (Masri) menanggung semua biaya Renovasi Ruko dan Stalase guna menunjang Usaha yang diperkirakan mengeluarkan biaya lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). (Vide Bukti)
Pemohon I (Masri) yang membayar Kontrak Ruko 1 tahun Pertama sebesar Rp. 9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pemilik Ruko Bangkinang yang bernama Yuswarman pada tanggal 27 Maret 2018 yang dibuktikan berdasarkan Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI). (Vide Bukti)
Pemohon I (Masri) yang membuat Plang Nama Usaha didepan Toko dengan Nama CV. Mitra Usaha yang menjual Perlengkapan TNI AD, AU, AL, POLRI, POL PP, Security, Sepatu PDL/PDH, Jaket Loreng/Kulit dan Seragam Sekolah dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). (Vide Bukti)
Dalam memulai usaha Saudara Martias (pelapor) tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun tinggal langsung mengelola usaha yang sudah disiapkan oleh Pemohon I (Masri).
Dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) adalah paman dari Pemohon I (Masri) dan supaya Saudara Martias bisa berkembang kehidupan ekonominya maka modal yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) dapat diangsur oleh Saudara Martias (Pelapor).
Total seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) adalah sebesar Rp. 316.050.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Barang-barang yang dijual di Toko Rp. 295.550.000,-
Biaya Renofasi dan Etalase Rp. 10.000.000,-
Sewa Ruko 1 tahun Rp. 9.500.000,-
Plang Nama Rp. 1.000.000,- + Total KeseluruhanRp. 316.050.000,-
Modal-----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Ketiga belas
Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) sebesar Rp. 316.050.000,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) akan diganti oleh Saudara Martias (Pelapor) dengan cara :
Dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) adalah Paman Pemohon I (Masri) dan supaya kehidupan ekonomi Saudara Martias (Pelapor) menjadi baik maka modal yang dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) yang terhitung Rp. 316.050.000,-(Tiga Ratus Enam Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) hanya dihitung Rp. 300.000.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah).
Modal Usaha yang disepakati Sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) akan dibayar oleh Saudara Martius (Pelapor) dengan cara mencicil setiap Bulannya Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Bahwa setelah usaha dikelola oleh Saudara Martias (Pelapor) tanpa modal satu rupiah pun maka Saudara Martias (Pelapor) mulai mengangsur modal yang sudah di keluarkan oleh Pemohon I (Masri) sesuai yang disepakati Rp. 300.000.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah). dengan cara :
Tiga Bulan Pertama yaitu pada yaitu Bulan Mei, Juni, Juli tahun 2018 Saudara Martias (Pelapor) lancar dalam melakukan Pembayaran setiap bulannya Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). (Vide Bukti)
Pada awal Agustus 2018 Saudara Martias (Pelapor) Membayar angsuran kepada Pemohon I (Masri) Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) meminjam uang ke Bank dengan cara Take Over Kredit rumahnya dengan memakai nama CV. Mitra Usaha yang langsung menjadi penjamin utang adalah Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) . (Vide Bukti)
Terhitung----------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keempat belas
Terhitung akhir tahun 2018 sampai Agustus tahun 2019 Saudara Martias (Pelapor) tidak mengangsur Modal yang telah diperjanjikan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap Bulannya seperti yang disepakati, namun Saudara Martias (Pelapor) mengangsurnya dengan cara berpariasi dan dibawah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Terhitung Agustus 2019 Sisa Modal yang belum dikembalikan oleh Saudara Martias (Pelapor) kepada Pemohon I (Masri) adalah sebesar Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan Catatan Pembukuan Saudara Martias (Pelapor) dan bersesuaian dengan Pembukuan Pemohon I (Masri) . (Vide Bukti)
Sisa Modal yang belum dikembalikan sebesar Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tidak dibayar lagi setiap bulannya oleh Saudara Martias (Pelapor) hingga saat ini.
Bahwa pada bulan Desember 2019 Saudara Martias (Pelapor) menghubungi Pemohon I (Masri) untuk penambahan modal dengan cara meminta Penambahan barang-barang isi Toko namun dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) tidak membayar dan tidak mengangsur Modal Usaha yang tertinggal Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) maka Pemohon I (Masri) menolak keinginan Saudara Martias (Pelapor).
Bahwa pada awal bulan Januari 2020 Saudara Martias (Pelapor) kembali menghubungi Pemohon I (Masri) dan bermohon untuk dapat ditambah modal dengan cara menambah barang-barang isi toko dan Saudara Martias (Pelapor) berjanji akan membayar semua sisa modal sebesar Rp. 97.900.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan barang yang akan ditambah oleh Pemohon I (Masri) serta Saudara Martias (Pelapor) berjanji tidak akan menghianati Pemohon I (Masri).
Bahwa-------------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Kelima belas
Bahwa dikarenakan Pemohon I (Masri) merasa tidak akan dikhianati oleh Saudara Martias (Pelapor) maka Pemohon I (Masri) mengabulkan permintaan Saudara Martias (Pelapor) dan Pemohon I (Masri) mengirim barang-barang untuk isi toko sebesar Rp. 36.980.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan 2 (dua) Faktur/Bon tanggal 9 Januari 2020 (Vide Bukti) dengan rincian sebagai berikut:
FAKTUR/BON 1 TANGGAL 09 JANUARI 2020 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 20 PANJANG MERAH Rp. 45.000 Rp. 900.000 20 PANJANG HITAM Rp. 45.000 Rp. 900.000 20 PANJANG DONGKER Rp. 45.000 Rp. 900.000 20 PENDEK PUTIH Rp. 28.000 Rp. 560.000 20 PENDEK HITAM Rp. 28.000 Rp. 560.000 20 PENDEK DONGKER Rp. 28.000 RP. 560.000 20 CELANA PUTIH PENDEK Rp. 40.000 Rp. 800.000 20 CELANA HITAM PENDEK Rp. 40.000 Rp. 800.000 20 CELANA DONGKER PENDEK Rp. 40.000 Rp. 800.000 20 STELAN SKURITA PENDEK Rp. 160.000 Rp. 3.200.000 20 LALIN PENDEK Rp. 65.000 Rp. 1.300.000 10 CELANA TRENING PANJANG Rp. 50.000 Rp. 500.000 20 GARDA PRATAMA Rp. 15.000 Rp. 300.000 20 KOPEL Rp. 30.000 Rp. 600.000 10 STELAN SAFARI Rp. 250.000 Rp. 2.500.000 2 POLICE LINE Rp. 350.000 Rp. 700.000 10 STELAN PDL TNI AD Rp. 350.000 Rp. 3.500.000 15 BAJU PANJANG KAOS Rp. 45.000 Rp. 675.000 20 BAJU KAOS PANJANG Rp. 45.000 Rp. 900.000 3 SEPATU DELTA Rp. 350.000 Rp. 1.050.000 3 SEPATU CHELAH Rp. 350.000 Rp. 1.050.000 15 CELANA PANJANG KODAM RP.70.000 Rp. 1.050.000 20 KOPEL SECURITY Rp.50.000 Rp. 1.000.000
JUMLAH Rp.25.105.000
BON 2 TANGGAL 9 JANUARI 2020 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 10 MANCIS PISTOL Rp. 60.000 Rp. 600.000 5 MANCIS KECIL Rp. 50.000 Rp. 250.000 5 KOMPAS Rp. 20.000 Rp. 100.000 9 WING BESI Rp. 50.000 Rp. 450.000 5 EMLEM EKA PAKSI Rp. 35.000 Rp. 175.000 30 SABUK PDH Rp. 25.000 RP. 750.000 10 SABUK KOPEL Rp. 60.000 Rp. 600.000 10 PIN KOPER Rp. 25.000 Rp. 250.000 4 KEPALA KOPEL Rp. 50.000 Rp. 200.000 10 MONOGRAM DISHUB Rp. 20.000 Rp. 200.000 1 VELBET LORENG Rp.80.000 Rp. 800.000 60 TAS RANGSEL Rp. 125.000 Rp. 7.500.000
JUMLAH Rp.11.875.000
Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keenam belas
Bahwa setelah barang-barang masuk ke toko pada tanggal 9 Januari 2020 maka total modal yang harus dibayar oleh Saudara Martias (Pelapor) adalah sebesar Rp. 134.880.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian yaitu :
Sisa modal yang belum dibayar Rp. 97.900.000,-
Penambahan barang isi toko Rp. 36.980.000,- Total KeseluruhanRp. 134.880.000,-
Bahwa dari total modal yang dihitung kembali sebesar sebesar Rp. 134.880.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ternyata Saudara Martias (pelapor) minta kurang lagi dan disepakati menjadi berjumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan supaya Saudara Martias (pelapor) tidak mengkhianati Pemohon I (Masri) maka dibuatkan suatu surat perjanjian dan pernyataan tanggal 10 Januari 2020 antara Saudara Martias (pelapor) bersama istrinya dengan Pemohon I (Masri) yang isinya sepakati (Vide Bukti) yaitu :
Saudara Martias (pelapor) mengakui telah meminjam uang hak milik Pemohon I (Masri) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Sebagai jaminan hutang Saudara Martias (pelapor) menyerahkan 4 (empat) Unit rumah petak yang terletak di jl. Rantau RT 003 RW 004 Simpang 3 Kota pekanbaru dimana Pemohon I (Masri) akan menerima kontrak rumah tersebut sampai lunas hutang dan setelah lunas hutang rumah dikembalikan kepada Pemohon I (Masri).
Pemohon 1 (Masri) menyetujui permintaan Saudara Martias (pelapor) total modal yang diterima sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) agar Saudara Martias (pelapor) tidak mengkhianati Pemohon 1 (Masri) dan lancar membayar angsuran cicilan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya.
Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Ketujuh belas
Bahwa setelah kesepakatan di tandatangani bersama ternyata Saudara Martias (pelapor) kembali meminta penambahan barang untuk isi toko dengan memberikan jaminan surat tanah berbentuk Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor register : 0841/SKGR/RP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang (vide bukti) maka dengan itikad baik Pemohon I (Masri) kembali mengirim ke toko barang pesanan Saudara Martias (pelapor) sebesar Rp. 19.050.000,- (sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan faktur/bon tanggal 16 Januari 2020 (vide Bukti) dengan rincian sebagai berikut :
BON 3 TANGGAL 16 JANUARI 2020 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 20 PSG P.M Rp. 200.000 Rp. 4.000.000 20 PSG.PDL Rp. 200.000 Rp. 4.000.000 20 PSG.PDH TALI Rp. 130.000 Rp. 2.600.000 20 PSG.PDH RESETIS Rp. 130.000 Rp. 2.600.000 20 PSG.PDH POLISI Rp. 130.000 Rp. 2.600.000 20 PSG.POLWAN Rp. 130.000 RP. 2.600.000 5 PSG.PDH Rp. 130.000 Rp. 650.000
JUMLAH Rp. 19.050.000
Bahwa total keseluruhan modal yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) berupa barang-barang yang sudah diterima oleh Saudara Martias (pelapor) yaitu sebesar Rp. 149.050.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan surat kesepakatan tanggal 10 Januari 2020.........................................Rp. 130.000.000,-
Berdasarkan faktur/bon pengiriman barang Tanggal 16 Januari 2020.....................................Rp. 19.050.000,- Total Keseluruhan Rp. 149.050.000,-
Bahwa setelah pengiriman barang terakhir tanggal 9 Januari 2020 Saudara Martias (pelapor) tidak pernah mempunyai itikad baik untuk membayar modal usaha yang telah dikeluarkan oleh Pemohon I (Masri) sebesar Rp. 149.050.000,- (seratus empat puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu :
Saudara---------------------------------------------------------------------------------
Halaman Delapan belas
Saudara Martias (pelapor) tidak pernah lagi melakukan kewajibannya mengangsur/mencicil pembayaran atas uang modal yang telah diterima oleh Saudara Martias.
Jaminan rumah Saudara Martias (pelapor) yang diserahkan kepada Pemohon I (Masri) berdasarkan perjanjian tanggal 10 Januari 2020 ternyata tidak bisa dikuasai dikarenakan Saudara Martias (pelapor) telah mengontrakan rumah tersebut selama 3 (tiga) tahun kepada pihak lain yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan :
kwintansi bayaran sewa kontrak rumah dari Iwan Pustiawan yang langsung diterima oleh Saudara Martias (pelapor) (vide bukti).
Surat pernyataan Saudari Hasni Jumiati yang menyatakan telah mengontrak rumah selama 3 tahun mengontrak rumah Saudara martias (pelapor)
Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor register : 0841/SKGR/RP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang ternyata letak tanahnya sampai sekarang tidak pernah diketahui oleh Pemohon I (Masri) dan diduga dalam bersengketa dengan pihak lain.
Bahwa Pemohon I (Masri) selalu menghubungi Saudara Martias (pelapor) agar dapat mengangsur/mencicil modal usaha yang telah diterima oleh Saudara Martias (pelapor) namun ternyata Saudara Martias (pelapor) selalu membuat alasan-alasan yang bertujuan untuk lari dari tanggung jawab.
Bahwa dikarenakan Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai itikad baik mengangsur/mencicil maka Pemohon I (Masri) meminta kepada Saudara Martias (pelapor) untuk mengembalikan barang yang sudah dikirim Pemohon I (Masri) berdasarkan faktur/bon tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 sebesar Rp. 56.830.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Faktur/bon tanggal 9 Januari 2020 Faktur/bon tanggal 16 Januari 2020 rincian barang terlampir pada poin 16 diatas) Rp. 19.050.000,- Total keseluruhan Rp. 56.030.000,-
Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Kesembilan belas
terhadap permintaan Pemohon I (Masri) agar Saudara Martias (pelapor) mengembalikan barang yang telah dikirim berdasarkan faktur tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 tidak diindahkan oleh Saudara Martias (pelapor) maka Pemohon I (Masri) menyatakan kepada Saudara Martias (pelapor) akan datang ke bangkinang dan mengambil barang yang sudah diterima dan tidak dibayar satu rupiah pun oleh Saudara Martias (pelapor) kepada Pemohon I (Masri).
Bahwa sejak diterimanya barang oleh Saudara Martias (pelapor) dan sudah 3 (tiga) bulan tidak dilakukan pembayaran 1 (satu) rupiah pun oleh Saudara Martias (pelapor) maka pada tanggal 15 Maret 2020 Pemohon I (Masri) menghubungi Saudara Martias (pelapor) dan menyatakan bahwa Pemohon I (Masri) bersama Pemohon II (Agustrina) akan ke Kota Bangkinang untuk mengambil barang yang sudah diterima oleh Saudara Martias (pelapor).
Bahwa setelah Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) sampai di Kota Bangkinang sekitar jam 4 sore dan langsung menuju toko namun saudara Martias tidak berada di toko dan sengaja menghindar dibuktikan secara hukum Pemohon I (Masri) beberapa kali menghubungi nomor handphone (HP) saudara Martias (pelapor) namun tidak di angkat sedangkan nomor yang dihubungi tersambung yang berada di toko hanya ada 2 (dua) orang karyawan Saudara Martias (pelapor) yaitu yang bernama Heri dan satu orang lagi tidak diketahui namanya.
Bahwa dikarenakan tujuan Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) ke toko adalah meminta barang yang dikirim berdasarkan faktur tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 maka disaksikan 2 (dua) orang karyawan Saudara Martias (pelapor) maka Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) mengambil sebagian kecil dari barang milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) sebesar Rp. 15.070.000,- (lima belas juta tujuh puluh ribu rupiah) yang dapat dibuktikan berdasarkan faktur pengambilan barang tanggal 15 Maret 2020. (vide bukti) dengan rincian sebagai berikut:
FAKTUR/BON TANGGAL 15 MARET 2020 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 11 PSG.SEPATU PM Rp. 200.000 Rp. 2.200.000 13 PSG PDL Rp. 200.000 Rp. 2.600.000 20 PSG PDH TALI Rp. 130.000 Rp. 2.600.000 20 PSG PDH RESLETING Rp. 130.000 Rp. 2.600.000 14 PSG PDH POLISI Rp. 130.000 Rp. 1.820.000 20 PSG POLWAN Rp. 130.000 RP. 2.600.000 5 PSG PDH Rp. 130.000 Rp. 650.000
JUMLAH Rp. 15.070.000
Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keduapuluh
setelah Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) mengambil barang miliknya diatas yg diterangkan diatas maka Pemohon I (Masri) menghubungi Saudara Martias (pelapor) supaya datang ke Kota Pekanbaru menyelesaikan serta mengembalikan modal hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) namun Saudara Martias (pelapor) selalu membuat alasan-alasan yang tujuan nya lari dari tanggung jawab dan tidak pernah datang ke Pekanbaru.
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2020 kembali Pemohon I (Masri) menghubungi Saudara Martias (pelapor) dan menyatakan akan ke Kota Bangkinang bersama Pemohon III (Rasidin) untulk mengambil sisa barang-barang yang sudah di kirim berdasarkan faktur/bon tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020.
Bahwa setelah Pemohon I (Masri) dan Pemohon III (Rasidin) sampai di Kota Bangkinang ternyata Saudara Martias (pelapor) menghindar dan tidak berada di toko maka disaksikan 2 (dua) orang karyawan Saudara Martias (pelapor) Pemohon I (Masri) dan Pemohon III (Rasidin) membawa barang senilai Rp. 36.765.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dapat dibuktikan berdasarkan faktur pengambilan barang tanggal 25 Maret 2020. (vide bukti) dengan rincian sebagai berikut:
BON 1 TANGGAL 25 MARET 2020 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 20 PANJANG MERTAH Rp. 45.000 Rp. 900.000 20 PANJANG HITAM Rp. 45.000 Rp. 900.000 20 PANJANG DONGKER Rp. 45.000 Rp. 900.000 20 PENDEK PUTIH Rp. 28.000 Rp. 560.000 20 PENDEK HITAM Rp. 28.000 Rp. 560.000 20 PENDEK DONGKER Rp. 28.000 Rp. 560.000 17 CELANA PUTIH PENDEK Rp. 40.000 Rp. 680.000 20 CELANA HITAM PENDEK Rp. 40.000 Rp. 800.000 20 CELANA DONGKER PENDEK Rp. 40.000 Rp. 800.000 20 STELAN SKURITY PEBNDEK Rp. 160.000 Rp3.200.000 15 LALIN PENDEK Rp.65.000 Rp. 1.300.000 10 CELANA TRENING Rp. 50.000 Rp. 500.000 19 GARDA PRATAM Rp.15.000 Rp. 280.000 20 COPEL Rp. 30.000 Rp. 600.000 10 STELAN SAFARI Rp. 250.000 Rp. 2.500.000 2 POLISE LINE Rp. 350.000 Rp. 700.000 10 STELAN PDL TNI AD Rp. 350.000 Rp. 3.500.000 15 BAJU PANJANG KAOS Rp. 45.000 Rp. 675.000 20 BAJU KAOS PANJANG Rp. 45.000 Rp. 900.000 3 SEPATU DETA Rp. 350.000 Rp. 10.50.000 3 SEPATU CETAH Rp. 350.000 Rp. 1.050.000 15 CELAN PANJANG KOLAM Rp. 70.000 Rp. 1.050.000 20 KOPEL SCURITI Rp. 50.000 Rp. 1000.000
JUMLAH Rp. 24.970.000.
BON 2 TANGGAL 25 MARET 2020 BANYAK NAMA BARANG HARGA JUMLAH 10 MANCIS PISTOL Rp. 60.000 Rp. 600.000 5 MANCIS KECIL Rp. 50.000 Rp. 250.000 5 KOMPAS Rp. 20.000 Rp. 100.000 9 WING BESI Rp. 50.000 Rp. 450.000 5 EMLEM EKA PAKS Rp. 35.000 Rp. 125.000 30 SABUK PDH Rp. 25.000 RP. 750.000 9 SABUK KOPEL Rp. 60.000 Rp. 540.000 10 PIN KOPRI Rp. 25.000 Rp. 250.000 4 KEPALA KOPEL Rp. 50.000 Rp. 200.000 9 MONOGRAM DISHUB Rp. 20.000 Rp. 180.000 1 VELBED LORENG Rp. 800.000 Rp. 800.000 60 TAS RANSEL Rp. 125.000 Rp. 7.500.000
JUMLAH Rp. 11.795.000
Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keduapuluh satu
total barang yang dibawa oleh Para Pemohon dari toko di Kota Bangkinang adalah senilai Rp. 51.835.000,- (lima puluh satu juta delpan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Faktur/bon tanggal 15 Maret 2020 Faktur/bon tanggal 25 Maret 2020 rincian barang terlampir pada poin 27 diatas) Rp. 36.765.000,- Total keseluruhan Rp. 51.835.000,-
Bahwa semua barang yang diambil Para Pemohon di toko Kota Bangkinang adalah barang-barang hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) berdasarkan pengiriman barang tanggal 9 Januari 2020 dan tanggal 16 Januari 2020 pengambilan barang ini didasari karena SAUDARA MARTIAS (PELAPOR) TIDAK MEMBAYAR SATU RUPIAH PUN KEPADA PEMOHON I (MASRI) DAN PEMOHON II (AGUSTRINA)
Bahwa barang yang dibawa oleh para pemohon nilainya lebih kecil dari barang yang dikirim Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) dengan selisih harga sebesar Rp. 4.195.000,- (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nilai barang yang dikirim ke Toko Faktur/bon tanggal 9 Januari 2020 Rp. 36.980.000,-
Nilai Barang yang diambil dari Toko Faktur/bon tanggal 15 Maret 2020 Rp. 15.070.000,- Selisih nilai barang Rp. 4.195.000,-
Bahwa total keseluruhan uang hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) yang belum dibayar oleh Saudara Martias (pelapor) adalah sebesar Rp. 97.215.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Total modal yang telah dikeluarkan Pemohon Rp. 149.050.000,- Total barang yang diambil Total modal yang belum dibayar Rp. 97.215.000,-
Bahwa ----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keduapuluh dua
semua barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon adalah barang-barang hak milik Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) yang dikirim oleh Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina)pada tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 yang satu rupiah pun belum dibayar oleh saudara Martias (pelapor).
Bahwa alasan hukum Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) mengambil barang-barang hak miliknya sendiri dikarenakan Saudara Martias (pelapor) benar-benar tidak mempunyai itikad baik dan secara hukum telah dapat diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan ataupun Penipuan terhadap diri Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina).
Bahwa Saudara Martias (pelapor) telah dapat diduga melakukan tindakan Penggelapan dan Penipuan kepada diri Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) dapat dibuktikan berdasarkan :
Saudara Martias (pelapor) tidak pernah membayar satu rupiah pun terhadap barang yang dikirim oleh Pemohon I (Masri) berdasarkan faktur pada tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020.
Jaminan rumah Saudara Martias (pelapor) yang diserahkan kepada Pemohon I (Masri) berdasarkan perjanjian tanggal 10 Januari 2020 ternyata tidak bisa dikuasai dikarenakan Saudara Martias (pelapor) telah mengontrakan rumah tersebut selama 3 (tiga) tahun kepada pihak lain yang dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan :
kwintansi bayaran sewa kontrak rumah dari Iwan Pustiawan yang langsung diterima oleh Saudara Martias (pelapor) (vide bukti).
Surat pernyataan Saudari Hasni Jumiati yang menyatakan telah mengontrak rumah selama 3 tahun mengontrak rumah Saudara martias (pelapor)
Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan nomor register : 0841/SKGR/RP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang ternyata letak tanahnya sampai sekarang tidak pernah diketahui oleh Pemohon I (Masri) dan diduga dalam bersengketa dengan pihak lain.
Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Duapuluh tiga
Bahwa dikarenakan Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) telah merasa barang hak miliknya digelapkan dan ataupun sudah ditipu oleh Saudara Martias (pelapor) maka Pemohon I (Masri) dan Pemohon II (Agustrina) telah membuat laporan Pengaduan di Rektorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang saat ini dalam proses penyelidikan dan dapat dibuktikan berdasarkan Surat Direskrimum Polda Riau Nomor : B/7/VII/2020/Reskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP).
Bahwa tindakan pengambilan barang-barang hak milik sendiri oleh Para Pemohon yang bukan merupakan suatu tindak pidana ternyata Saudara Martias (pelapor) melaporkan Para Pemohon ke Polres Kampar yang diduga melakukan tindak pidana ”barang siapa dengan sengaja menarik barang diri sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2021/Riau/Res Kampar, tanggal 8 Januari 2021.
Bahwa dalam perkara aquo termohon telah melakukan penyitaan terhdap barang-barang milik sendiri Pemohon 1 (Masri) yang diambil dari toko berdasarkan Surat Tanda Penerimaan tanggal 2 Oktober 2020 yaitu :
Sepatu PM putih 11(sebelas) pasang (merk primkopad)
Bahwa----------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Duapuluh empat
Bahwa terhadap laporan Saudara Martias (pelapor) maka termohon telah menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ”barang siapa dengan sengaja menarik barang diri sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP.
Bahwa Para Pemohon sangat keberatan atas penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon dikarenakan tergambar jelas termohon kurang memahami maksud dan makna yang terkandung dalam Pasal 404 ayat (1) KUHP sehingga penetapan tersangka dapat diduga tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dikarenakan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon, secara hukum Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil dan hak pakai terhadap barang tersebut.
TENTANG HUKUMNYA
TIDAK ADA ALAT BUKTI TERMOHON YANG MENUNJUKAN PARA PEMOHON DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka yaitu diduga melakukan tindak pidana ”barang siapa dengan sengaja menarik barang diri sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau pakai atasnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP.
Bahwa alat bukti yang dijadikan Termohon untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah alat bukti yang tidak berkualitas yang memadai sebagai alat bukti dan tidak saling bersuaian satu dengan yang lain serta tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.
Bahwa yang dimaksud dengan alat bukti adalah “segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa”.
Bahwa system pembuktian hukum acara pidana menganut stelsel negatife wettelijk yaitu alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan, sedangkan alat bukti yang sah menurut undang-undang adalah alat bukti yang dinyatakan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu :
Halaman Keduapuluh lima
Alat bukti yang sah ialah : Keterangan saksi
Bahwa Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pasal 404 ayat (1) KUHP maka perlu kita nyatakan apa saja yang menjadi alat bukti yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka telah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1).
Bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 404 ayat (1) yaitu :
Barang yang diambil tersebut adalah barang sendiri dari penguasaan orang lain.
Barang yang diambil tersebut adalah barang yang merupakan Objek Gadai.
Barang yang diambil tersebut adalah barang yang dalam penguasaan seseorang yang mempunyai hak menahan.
Barang yang diambil tersebut adalah barang yang dalam penguasaan seseorang yang mempunyai hak pungut hasil atau hak pakai.
Bahwa persoalan gadai diatur dalam pasal 1150 KUHPerdata yang menyatakan gadai adalah :
barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon adalah barang milik sendiri yang bukan digadaikan kepada Saudara Martias (pelapor) sehingga secara hukum telah salah dan tidak tepat barang-barang yang diambil oleh Para pemohon disita oleh Termohon dan dijadikan barang bukti.
Bahwa dikarenakan barang-barang yang diambil bukan objek gadai maka secara hukum Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP
Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------
Halaman Keduapuluh enam
Bahwa yang dimaksud dengan hak menahan (hak ritensi) adalah hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi, hak menahan (hak ritensi) hak ritensi ini diatur dalam pasal 1792 sampai 1819 KUHPerdata
Bahwa Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak menahan barang yang diambil oleh Para Pemohon yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu:
Semua barang-barang yang diambil oleh para Pemohon adalah barang yang dikirim berdasarkan faktur tanggal 9 januari 2020 dan 16 Januari 2020 yang belum dibayar satu rupiah pun oleh Saudara Martias (pelapor) sehingga secara hukum Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak menahan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.
Saudara Martias (pelapor) akan membayar modal yang diberikan dan penambahan barang-barang yang dikirim tanggal 9 Januari 2020 dan 16 Januari 2020 dengan sewa 4 (empat) rumah petak namun ternyata sewa rumah tersebut tidak dapat dipungut oleh Pemohon 1(Masri) dikarenakan Saudara Martias (pelapor) telah menyewakan rumah tersebut kepada orang lain sehingga secara hukum Saudara Martias (pelapor) tidak mempunyai hak menahan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.
Bahwa dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak menahan barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon sehingga Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP dan barang –barang yang diambil oleh Para Pemohon tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor).
Bahwa Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak secara hukum atas hak pungut hasil atau hak pakai dalam barang –barang yang diambil oleh Para Pemohon yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu :
Berdasarkan----------------------------------------------------------------------------
Halaman Keduapuluh tujuh
Berdasarkan pasal 756 KUHPerdata menyatakan dengan tegas Hak pungut hasil adalah “Hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula”. Dalam hak pungut hasil, orang yang menguasai benda hanya boleh menjaga dan merawat seperti semula dan tidak boleh melakukan jual beli terhadap benda tersebut.
Bahwa hubungan hukum antara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor) adalah hubungan hukum jual beli barang Sehingga secara hukum Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak pungut hasil terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.
Hak pakai tidak dapat diterapkan dalam perkara antara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor) dikarenakan secara hukum hak pakai pada prinsipnya adalah hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 sampai dengan pasal 43 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria (UUPA).
dikarenakan Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak pungut hasil atau pakai, maka Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk melaporkan Para Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 404 ayat (1) KUHP dan barang –barang yang diambil oleh Para Pemohon tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Para Pemohon dengan Saudara Martias (Pelapor).
Bahwa telah tergambar secara hukum Saudara Martias (Pelapor) tidak mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil atau hak pakai terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon.
Bahwa Termohon telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon dan dijadikan sebagai barang bukti, berdasarkan Surat Tanda Terima Barang tanggal 2 Oktober 2020.
Bahwa Termohon dapat dinyatakan secara hukum telah salah dan keliru melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon dikarenakan barang-barang yang diambil oleh Para Pemohon tidak bertentangan dengan pasal 39 KUHAP.
Bahwa dalam pasal 39 dinyatakan dengan tegas barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan adalah :
Pasal 39----------------------------------------Halaman Keduapuluh delapan
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |