Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Bkn 1.HOTDI ARSON PURBA
2.Syahrul sitorus
3.Syahrun butar-butar
4.Oloan sirait
5.Purwono
6.Amran
7.Siddik
8.Jumin
9.Suwito
10.Wahyu
11.Junaidi
12.Saimi
1.Sudarman
2.Makmur surbakti
3.Siddik simbolon
4.Manumpak saing
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTDI ARSON PURBA
2Syahrul sitorus
3Syahrun butar-butar
4Oloan sirait
5Purwono
6Amran
7Siddik
8Jumin
9Suwito
10Wahyu
11Junaidi
12Saimi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sudarman
2Makmur surbakti
3Siddik simbolon
4Manumpak saing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Persekutuan piliang desa sekijang
2Pemerintah desa sekijang
3PT INTI KAMPARINDO SEJAHTERA
4Badan pertanahan nasional kab. Kampar
5Notaris Hamler SH MH MKN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bidang-bidang tanah dari tanah seluas 200 Ha yang terletak di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masing-masing :
  3. tanah seluas 2 Ha, dengan batas-batas :
    • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Oloan Sirait 100 Meter ;
    • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Katno 100 Meter ;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Haryono 200 Meter ;
    • Sebelah Utara berbatas dengan Sahrun BB 200 Meter ;

Adalah sah miliki Penggugat I (ic. Hotdi Arson Purba).

2.2   3 (tiga ) bidang tanah, masing-masing :

a. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syaparudin 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andi Kusuma 100 Meter ;

- Sebelah Selatan  berbatas dengan  tanah  rencana jalan 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Siddik 200 Meter ;

b. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muliaman 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Gilang 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sujarwo 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sony 200 Meter ;

c. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Suryanto 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Halim 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah rencana jalan 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Linda 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat II (ic. Syahrul Sitorus).

2.3   4 (empat) bidang tanah masing-masing :

a. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Budi Indra 200 Meter ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Odip 200 Meter ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ponisa 100 Meter ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan 100 Meter ;
  1. seluas 2 Ha dengan batas-batas :
    • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Purwono 200 Meter ;
    • Sebelah Barat berbatas dengan tanah O. Sirait 200 Meter ;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 100 Meter ;
    • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sahrun Btr 100 Meter ;

c.  seluas 2 Ha dengan batas-batas :

  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simbolon 200 Meter ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan 200 Meter ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nurul Rahma 100  Meter ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nanang 100 Meter ;

d. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simbolon 200 Meter ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan 200 Meter ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Pt SXL 100 Meter ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ardianto Btr 100 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat III (ic. Sahrun Butar-butar).

2.4   Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Antoni 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Halim 100 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Saidah Simbolon 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat IV (ic. Oloan Sirait).

2.5   Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sianipar 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahrul 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Parit 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ginting 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat V (ic. Purwono).

2.6   7 (tujuh) bidang tanah masing-masing :

a. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sidik 200 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sardi 200 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mariono 100 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

b. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sidi 200 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Susanto 200 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Belukar 100 Meter ;

c. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sopian 200 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sukimin 200 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Belukar 100 Meter;

d. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jujarwo 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Linda  100 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Gilang 200 Meter;

e. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kelana 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yunita Sitanggang 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Adlyin 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ragil 200 Meter;

f.   seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sidik 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan  100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Adi Kusuma 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adlyin 200 Meter;

g. seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Soni 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan Gilang 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan 200 Meter;

Adalah sah milik Penggugat VI (ic. Amran).

2.7   Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mahadir 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Linda 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suryanto 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sujarwo 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat VII (ic. Siddik).

2.8   Tanah seluas 2 Ha  dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Pt. Siliwangi 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Soni 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muliaman 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mahadir 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat VIII (ic. Jumin).

2.9   Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Baharudin 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syafarudin 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syafarudin 200 Meter ;

Adalah sah Penggugat IX (ic. Suwito).

2.10 Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hawati Lubis 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sapdin 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yusuf 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat X (ic. Wahyu).

2.11 Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Aman 100 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sidik 100 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Katni 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Gito 200 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat XI (ic. Junaidi).

2.12 Tanah seluas 2 Ha dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nakim 200 Meter ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mino 200 Meter ;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah S. Simbolon 200 Meter ;

- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan 100 Meter ;

Adalah sah milik Penggugat XII (ic. Saimi).

  1. Menghukum Tergugat I (ic. Sudarman), Tergugat II (ic. Makmur Surbakti), Tergugat III (ic. Siddik Simbolon) dan Tergugat IV (ic. Manumpak Saing) untuk menyerahkan bidang-bidang tanah milik Para Penggugat secara sukarela ;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 51/Pdt.G/2021/PN Bkn tanggal 19 April 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 103/PDT/2022/PT PBR tanggal 6 Juli 2022 maupun dalam Akta Perdamaian No.: 01 tanggal 07 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris HAMLER, S.H., M.H., M.KN (Turut Tergugat V) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan tanah seluas 200 Ha. yang terletak di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ;
  3. Menyatakan Akta Perdamaian No.: 01 tanggal 07 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris HAMLER, S.H., M.H., M.KN (Turut Tergugat V) tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum ;
  4. Menyatakan alas hak kepemilikan tanah yang diterbitkan Turut Tergugat I untuk Tergugat I atas bidang-bidang tanah dari tanah seluas 200 Ha yang terletak di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau adalah cacat hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh kerugian Para Penggugat baik kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) secara tanggung renteng ;
  6. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas bidang-bidang tanah seluas yang berada diatas 200 Ha. yang terletak di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan atau Kasasi ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan Hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak