Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Bkn Addina Fitrisya, SH WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1604/L.4.15/EOH.02/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Addina Fitrisya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-156/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

Nama

:

WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL;

    Tempat lahir

:

Pekanbaru;

    Umur/Tanggal lahir

:

27 Tahun / 07 Juli 1996;

    Jenis kelamin

:

Laki-laki;

    Kebangsaan

:

Indonesia;

    Tempat tinggal

:

Jl. Domo RT 002 RW 002 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar;

    Agama

:

Islam;

    Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. PENAHANAN:

Terdakwa telah dilakukan penahanan:

-

Penyidik

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024;

-

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024;

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL bersama-sama dengan saksi BARDI Als BARDI Bin SUKARSO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamata Kota Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi BARDI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saksi BARDI dihubungi oleh nomor tidak dikenal via handphone dan menawarkan 1 (satu) unit mesin kopi, karena saksi BARDI penasaran dengan 1 (satu) unit mesin kopi tersebut maka saksi BARDI dan orang tersebut berjanji untuk bertemu di toko reparasi elektronik milik saksi BARDI di Jalan Agussalim samping Kantor Riau Pos Bangkinang Kelurahan Bangkinang Kecamata Kota Kabupaten Kampar, lalu keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB orang tersebut datang ke tempat saksi BARDI bersama dengan seorang temannya yang memegang 1 (satu) unit mesin kopi dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih, kemudian saksi BARDI melihat kondisi 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut dan bertanya apa alasan orang tersebut menjual mesin kopi dan orang tersebut menjawab karena sudah lama tidak dipakai dan tidak berjualan kopi lagi, lalu terjadilah tawar-menawar antara saksi BARDI dengan orang tersebut hingga mereka sepakat dengan harga jual sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi BARDI menyerahkan uang dan orang tersebut menyerahkan mesin kopi kepada saksi BARDI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi BARDI menelpon Terdakwa dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova yang dibeli oleh saksi BARDI melalui market place di facebook, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 saksi IRWANSYAH melihat 1 (satu) unit mesin kopi tersebut di halaman market place di facebook, karena merasa tertarik kemudian saksi IRWANSYAH menghubungi Terdakwa untuk bertemu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa, saksi BARDI dan saksi IRWANSYAH bertemu di Café Monet Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dan akhirnya saksi IRWANSYAH membeli 1 (satu) unit mesin kopi tersebut dengan harga jual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi IRWANSYAH kembali memperhatikan mesin kopi tersebut saksi IRWANSYAH melihat terdapat sticker dengan merk Café Profesional, lalu saksi IRWANSYAH teringat dengan teman saksi yakni saksi LUKMAN HAKIM yang mana pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 saksi LUKMAN HAKIM mengalami kehilangan berupa barang-barang di Café Profesional miliknya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar yang mana salah satu barang yang hilang adalah 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova, namun saksi LUKMAN HAKIM tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil barang-barang miliknya tersebut, atas kejadian tersebut saksi LUKMAN HAKIM membuat laporan kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut dibeli oleh saksi LUKMAN HAKIM sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa dan saksi BARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin DASRIZAL bersama-sama dengan saksi BARDI Als BARDI Bin SUKARSO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamata Kota Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa menelpon saksi WAHYUDI dan meminta tolong kepada saksi WAHYUDI untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dia kenal, kemudian saksi WAHYUDI meminta agar Terdakwa mengirimkan foto mesin kopi merk Kova tersebut untuk dipasarkan oleh saksi WAHYUDI melalui market place di facebook, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 saksi IRWANSYAH melihat 1 (satu) unit mesin kopi tersebut di halaman market place di facebook, karena merasa tertarik kemudian saksi IRWANSYAH menghubungi saksi WAHYDUI dan menanyakan terkait mesin kopi tersebut, kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu pukul 15.00 WIB di Café Monet yang berada di Jalan D.I. Panjaitan depan Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Kelurahan Langgini Kecamata Kota Kabupaten Kampar, pada saat sampai dilokasi saksi WAHYUDI datang bersama Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mesin kopi tersebut, lalu terjadi tawar-menawar hingga ketiganya bersepakat dengan harga jual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan mesin kopi tersebut diberikan oleh saksi WAHYUDI kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi keuntungan tersebut dengan bagian Terdakwa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan saksi WAHYUDI mendapat keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa dan saksi BARDI pergi, saksi IRWANSYAH mengecek kembali kondisi dari 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut, kemudian saksi IRWANSYAH melihat terdapat sticker dengan merk Café Profesional, lalu saksi IRWANSYAH teringat dengan teman saksi yakni saksi LUKMAN HAKIM yang mana pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 saksi LUKMAN HAKIM mengalami kehilangan berupa barang-barang di Café Profesional miliknya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar yang mana salah satu barang yang hilang adalah 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova, namun saksi LUKMAN HAKIM tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil barang-barang miliknya tersebut, atas kejadian tersebut saksi LUKMAN HAKIM membuat laporan kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin kopi merk Kova tersebut dibeli oleh saksi LUKMAN HAKIM sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa dan saksi BARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 28 Maret 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ADDINA FITRISYA, S.H.

   AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970818 202012 2 024

 

Pihak Dipublikasikan Ya