Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Bkn BRANDO PARDEDE RIKI HAMZAH Als RIKI Bin HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1968/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HAMZAH Als RIKI Bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-186/KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 Nama Lengkap

      Tempat lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan/Kewarganegaraan

      Tempat tinggal

      

 

  Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

RIKI HAMZAH Als RIKI Bin HAMZAH Danau Bingkuang

33 Tahun / 10 September 1995

Laki-Laki

Indonesia

Dusung II Kampung Gadang RT.002/RW.002 Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
Islam

Wiraswasta

SMP (Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :         
        1. PENANGKAPAN

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

 

:

 

:

 

:

 

Tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 20 Februari 2024.

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa RIKI HAMZAH Als RIKI Bin HAMZAH bersama-sama dengan HERMAN Als KENTUNG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban M. ALI IMRAN Als IIN Bin SAHIM di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah HERMAN (DPO) di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan HERMAN (DPO), lalu terdakwa dan HERMAN (DPO) pergi ke warung Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan bersepakat untuk mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso milik saksi korban di rumah saksi korban di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, lalu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa pergi ke belakang rumah saksi korban, pada saat berada di lokasi tersebut terdakwa membuka pintu belakang rumah saksi korban, lalu setelah terbuka terdakwa masuk ke dapur rumah saksi korban, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso, lalu terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan membawa 2 (dua) unit Mesin Sinso Merk Falcon warna orange milik saksi korban, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut di semak-semak di sekitar belakang rumah saksi korban, lalu terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut dan pergi dengan membawa 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut menuju Pasar Bawah Kota Pekanbaru untuk menjual 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut, lalu setelah berada di lokasi tersebut terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) berhasil menjual 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut kepada pembeli dengan harga penjualan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut dilakukan pembagian dengan masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan HERMAN (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso Merk Falcon warna orange milik saksi korban secara tanpa izin yang berhak yaitu saksi korban M. ALI IMRAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan HERMAN (DPO);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) mengakibatkan saksi korban M. ALI IMRAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan HERMAN Als KENTUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RIKI HAMZAH Als RIKI Bin HAMZAH pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban M. ALI IMRAN Als IIN Bin SAHIM di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah saksi korban di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar untuk mengambil Mesin Sinso milik saksi korban, setelah berada di belakang rumah saksi korban, lalu terdakwa membuka pintu belakang rumah saksi korban, lalu setelah terbuka terdakwa masuk ke dapur rumah saksi korban, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso, lalu terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan membawa 2 (dua) unit Mesin Sinso Merk Falcon warna orange milik saksi korban, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut di semak-semak di sekitar belakang rumah saksi korban, lalu terdakwa menemui HERMAN Als KENTUNG (DPO) di sebuah warung di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut dan pergi dengan membawa 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut menuju Pasar Bawah Kota Pekanbaru untuk menjual 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut, lalu setelah berada di lokasi tersebut terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) berhasil menjual 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut kepada pembeli dengan harga penjualan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut dilakukan pembagian dengan masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan HERMAN (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso Merk Falcon warna orange milik saksi korban secara tanpa izin yang berhak yaitu saksi korban M. ALI IMRAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban M. ALI IMRAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa RIKI HAMZAH Als RIKI Bin HAMZAH pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban M. ALI IMRAN Als IIN Bin SAHIM di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa pergi menuju rumah saksi korban di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar untuk mengambil Mesin Sinso milik saksi korban, setelah berada di belakang rumah saksi korban, lalu terdakwa membuka pintu belakang rumah saksi korban, lalu setelah terbuka terdakwa masuk ke dapur rumah saksi korban, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso, lalu terdakwa keluar dari rumah saksi korban dengan membawa 2 (dua) unit Mesin Sinso Merk Falcon warna orange milik saksi korban, lalu terdakwa menyimpan 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut di semak-semak di sekitar belakang rumah saksi korban, lalu terdakwa menemui HERMAN Als KENTUNG (DPO) di sebuah warung di Dusun Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut dan pergi dengan membawa 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut menuju Pasar Bawah Kota Pekanbaru untuk menjual 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut, lalu setelah berada di lokasi tersebut terdakwa bersama-sama dengan HERMAN (DPO) berhasil menjual 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut kepada pembeli dengan harga penjualan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang hasil penjualan 2 (dua) unit Mesin Sinso tersebut dilakukan pembagian dengan masing-masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan HERMAN (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) unit Mesin Sinso Merk Falcon warna orange milik saksi korban secara tanpa izin yang berhak yaitu saksi korban M. ALI IMRAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban M. ALI IMRAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 24 April 2024

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya