Dakwaan |
Dalam perkara tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 6 (Enam) Tandan buah sawit milik korban Sdr NAWADIR yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 18 September 2025 sekira jam 10:00 WIB di Desa Teratak Buluh Kec.Siak Hulu Kab.Kampar tepatnya dikebun kelapa sawit milik Sdr NAWADIR di RT 03 RW 05 Dusun Koto Tengah Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar , Sehubungan dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 177 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK SIAK HULU / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, Tanggal 18 September 2025, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUH Pidana |