Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2025/PN Bkn BRANDO PARDEDE 1.LOMAK MARDOHAR HUTABARAT
2.LENNI MARTIANNA HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 531/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRANDO PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOMAK MARDOHAR HUTABARAT[Penahanan]
2LENNI MARTIANNA HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-535/KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

TERDAKWA I

Nama Lengkap

NIK

Tempat lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan/Kewarganegaraan

     Tempat tinggal

 

 

 

 Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

 

LOMAK MARDOHAR HUTABARAT

1471110310780021

Pekanbaru

46 Tahun /03 Oktober 1978

Laki-Laki

Indonesia

Desa Siabu RT.004/RW.011 Kecamatan Salo Kabupaten Kampar / Siarang-Arang Desa Parbaju Tonga Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (KTP)

Kristen

Petani/Pekebun

SMK (Tamat)

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

NIK

Tempat lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan/Kewarganegaraan

     Tempat tinggal

 

 

 Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

LENNI MARTIANNA HUTABARAT

1471116506750001

Pekanbaru

50 Tahun /25 Juni 1975

Perempuan

Indonesia

Jl. Soekarno Hatta Gg. Utama No. 09 RT.001/RW.010 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru

Kristen

Wiraswasta

S-1 (Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. PENANGKAPAN

 

 

        1. PENAHANAN
  • Penyidik

 

 

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

 

  • Penuntut Umum

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

Terdakwa I (sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 05 September 2025);

Terdakwa II (tidak dilakukan penangkapan).

 

Terdakwa I (Penahanan Rutan, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025);

Terdakwa II (Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025);

Terdakwa I (Tidak dilakukan perpanjangan penahanan);

Terdakwa II (Penahanan Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025);

Penahanan Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kebun Kepala Sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU yang beralamat di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu terdakwa I atas suruhan dari terdakwa II merekrut saksi RIBUT MULYONO yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit untuk melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa I dan saksi RIBUT MULYONO datang ke lokasi kebun kelapa sawit milik saksi korban di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu setelah sampai di lokasi tersebut sekira Pukul 11.30 WIB atas suruhan dari terdakwa I saksi RIBUT MULYONO melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban dengan cara mengaitkan ujung eggrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dan mendodos tandan buah pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dengan total yang berhasil diambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram, lalu saksi RIBUT MULYONO memindahkan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut ke tempat pengumpulan hasil di jalan blok kebun, lalu setelah seluruh tandan buah kelapa sawit tersebut dipindahkan, terdakwa II merekrut saksi HERNAWAN yang bekerja sebagai sopir pengangkutan tandan buah kelapa sawit untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut, lalu atas suruhan dari terdakwa I saksi HERNAWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit milik saksi korban yang berhasil diambil tersebut untuk dijual dan terhadap uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, yang mana perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II yang mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut masih terus dilakukan sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
  • Bahwa tujuan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu TURMAN NAPITUPULU adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban TURMAN NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kebun Kepala Sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU yang beralamat di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu terdakwa I atas suruhan dari terdakwa II merekrut saksi RIBUT MULYONO yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit untuk melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut dengan menerangkan sawit yang akan dipanen tersebut adalah milik terdakwa II, lalu terdakwa I dan saksi RIBUT MULYONO datang ke lokasi kebun kelapa sawit milik saksi korban di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu setelah sampai di lokasi tersebut sekira Pukul 11.30 WIB atas suruhan dari terdakwa I saksi RIBUT MULYONO melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban dengan cara mengaitkan ujung eggrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dan mendodos tandan buah pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dengan total yang berhasil diambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram, lalu saksi RIBUT MULYONO memindahkan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut ke tempat pengumpulan hasil di jalan blok kebun, lalu setelah seluruh tandan buah kelapa sawit tersebut dipindahkan, terdakwa II merekrut saksi HERNAWAN yang bekerja sebagai sopir pengangkutan tandan buah kelapa sawit untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut, lalu atas suruhan dari terdakwa I saksi HERNAWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit milik saksi korban yang berhasil diambil tersebut untuk dijual dan terhadap uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, yang mana perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II yang mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut masih terus dilakukan sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
  • Bahwa tujuan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu TURMAN NAPITUPULU adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban TURMAN NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 08 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.

    Ajun Jaksa/NIP. 19950725 202012 1 013

 

 

 

NANDA DESVITA, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 19961230 202203 2 006

 

Pihak Dipublikasikan Ya