Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – 555 / KPR / 09 / 2025
- IDENTTAS PARA TERDAKWA :
-
|
TERDAKWA I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SYAHRIL ABIDIN Bin BASTER GURU SINGA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pematang Kulim
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 30 Oktober 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sido Mukti RT 003 RW 001 Desa Kijang Rejo Kec. Tapung Kab. Kampar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas/sederajat (Tamat)
|
|
|
|
|
-
|
TERDAKWA II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
WANTO Als WANTO Bin TUKIMAN (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mayang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 12 Januari 1977
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sido Mukti RT 003 RW 001 Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar/sederajat (Tidak Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
- PENANGKAPAN : 18 Juli 2025
|
- PENAHANAN
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 07 Agustus 2025
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025
|
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025
|
|
------------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL ABIDIN Bin BASTER GURU SINGA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa WANTO Als WANTO Bin TUKIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau tahun 2025 bertempat di Perkebunan Sawit Naga Sakti PT. Buana Wira Lestari Mas (PT. BWLM) Blok D 46 Divisi 3 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada saat Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BM 6775 KU serta masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah karung goni menuju ke Perkebunan Sawit Naga Sakti PT. Buana Wira Lestari Mas (PT. BWLM) Blok D 46 Divisi 3 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar kemudian sesampainya di lokasi tersebut masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon kelapa sawit kemudian memasukkannya ke dalam masing-masing karung goni plastik tersebut begitu seterusnya hingga sekira jam 17.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II merasa cukup lalu menaikkan 2 (dua) buah karung goni yang masing-masing berisi brondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II meninggalkan lokasi tersebut selanjutnya setelah lebih kurang berjarak 500 m (lima ratus meter) kemudian Saksi SYAHRIL bersama-sama Saksi YOSEF Bin EFRAIM dan Saksi PETER RIZALDY MANU (selaku security PT. Buana Wira Lestari Mas) yang sedang patroli rutin melihat Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X tersebut melintas di areal Perkebunan Sawit Naga Sakti PT. Buana Wira Lestari kemudian melihat hal tersebut Saksi SYAHRIL bersama-sama Saksi YOSEF Bin EFRAIM dan Saksi PETER RIZALDY MANU langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, dan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung goni plastik yang masing-masing berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat total lebih kurang 120 Kg (seratus dua puluh kilogram) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BM 6775 KU, akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengakibatkan PT. BWLM mengalami kerugian senilai Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak ada memiliki izin dari PT. Buana Wira Lestari Mas (PT. BWLM) untuk mengambil sebanyak berat total lebih kurang 120 Kg (seratus dua puluh kilogram) brondolan buah kelapa sawit tersebut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian ringan brondolan buah kelapa sawit milik PT. Buana Wira Lestari Mas sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 105/Pid.C/2022/PN Bkn tanggal 03 Juni 2022 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa II sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan secara bersama-sama sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 394/Pid.B/2019/PN Bkn tanggal 22 Oktober 2019 dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 11 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NANDA DESVITA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 199612302022032006
|
|